Minggu, 28 Oktober 2012

SETIAP KEBAIKAN ADALAH SEDEKAH

SETIAP KEBAIKAN ADALAH SEDEKAH

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

عَنْ أَبِـيْ ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوْا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا رَسُوْلَ اللّٰـهِ ! ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُوْرِ بِاْلأُجُوْرِ ؛ يُصَلُّوْنَ كَمَـا نُصَلِّـيْ ، وَيَصُوْمُوْنَ كَمَـا نَصُوْمُ ، وَيَتَصَدَّقُوْنَ بِفُضُوْلِ أَمْوَالِـهِمْ. قَالَ : «أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللّٰـهُ لَكُمْ مَا تَصَدَّقُوْنَ ؟ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيْحَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَكْبِيْرَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَـحْمِيْدَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَهْلِيْلَةٍ صَدَقَةً ، وَأَمْرٌ بِالْـمَعْرُوْفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ ، وَفِـيْ بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ». قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللّٰـهِ ! أَيَأْتِـيْ أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ ؟ قَالَ : «أَرَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِـي حَرَامٍ، أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ ؟ فَكَذٰلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِـي الْـحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرًا»

Dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu bahwa beberapa orang dari Sahabat berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah! Orang-orang kaya telah pergi dengan membawa banyak pahala. Mereka shalat seperti kami shalat, mereka puasa seperti kami puasa, dan mereka dapat bersedekah dengan kelebihan harta mereka.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kalian sesuatu yang dapat kalian sedekahkan? Sesungguhnya pada setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, menyuruh kepada yang ma’ruf adalah sedekah, mencegah dari yang mungkar adalah sedekah, dan salah seorang dari kalian bercampur (berjima’) dengan istrinya adalah sedekah.” Mereka bertanya : “Wahai Rasulullah! Apakah jika salah seorang dari kami mendatangi syahwatnya (bersetubuh dengan istrinya) maka ia mendapat pahala di dalamnya?” Beliau menjawab : “Apa pendapat kalian seandainya ia melampiaskan syahwatnya pada yang haram, bukankah ia mendapatkan dosa? Maka demikian pula jika ia melampiaskan syahwatnya pada yang halal, maka ia memperoleh pahala.” [HR. Muslim]

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahîh, diriwayatkan oleh:
1. Muslim (no. 720, 1006).
2. Al-Bukhâri dalam Al-Adâbul Mufrad (no. 227)
3. Ahmad (V/167, 168).
4. Abu Dâwud (no. 5243, 5244).
5. Al-Bazzâr dalam Musnad-nya (no. 3917, 3918)
6. Ibnu Hibbân (no. 4155 At-Ta’lîqâtul Hisân).
7. Al-Baihaqi (IV/188).
8. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 1644).

SYARAH HADITS
Hadits yang mulia ini mencakup perkara-perkara penting, di antaranya:
1. Diperbolehkannya qiyâs.
2. Amal-amal yang mubâh bisa menjadi amal taqarrub dengan niat yang benar.
3. Medan-medan perlombaan dalam kebaikan.
4. Banyaknya jalan-jalan kebaikan di mana jika seorang hamba tidak mampu melakukan satu kebaikan maka ia mampu melakukan kebaikan yang lainnya dan selain dari itu.[1]

1. BERLOMBA-LOMBA DALAM KEBAIKAN
Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa para Sahabat Radhiyallahu anhum berlomba-lomba dalam kebaikan karena kuatnya semangat mereka dalam melakukan amal-amal shalih dan kebaikan; mereka sedih jika tidak dapat mengerjakan kebaikan yang dikerjakan oleh orang lain. Orang-orang miskin dari mereka sedih, sebab tidak dapat bersedekah dengan harta seperti yang dilakukan orang-orang kaya. Mereka sedih tidak bisa berangkat ke medan jihad karena tidak mempunyai bekal. Keadaan mereka ini dijelaskan oleh Allah Azza wa Jalla dalam al-Qur`ân.[2]

Allah Azza wa Jalla berfirman : Dan tidak ada (pula dosa) atas orang-orang yang datang kepadamu (Muhammad), agar engkau memberi kendaraan kepada mereka, lalu engkau berkata : ‘Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu,’ lalu mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata karena sedih, disebabkan mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka infakkan (untuk ikut berperang). [at-Taubah/9:92]

Salafush Shâlih adalah orang-orang yang berlomba-lomba dalam kebaikan karena mengharapkan surga, dan kita diperintahkan mengikuti jejak mereka yaitu berlomba-lomba dalam kebaikan.

Allah Azza wa Jalla berfirman: “…Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.” [al-Muthaffifîn/83:26]

Mereka mendapatkan pujian dari Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya sebab keberuntungan mereka dan kemuliaan mereka di dunia dan akhirat. Ada di antara mereka yang memiliki udzur dari mengerjakan suatu amalan dan diberikan keringanan kepadanya, lalu ia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menangis karena ia tidak mampu melakukan amalan tersebut. Sebagaimana hal itu dikabarkan oleh Allah Azza wa Jalla , ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk berjihad.

Allah Azza wa Jalla berfirman: “…Lalu mereka kembali sedang mata mereka bercucuran air mata karena sedih, disebabkan mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka infakkan (untuk ikut berperang).” [at-Taubah/9:92]

Di dalam hadits ini juga terdapat dalil bahwa orang-orang miskin ingin seperti orang-orang kaya dalam mendapatkan pahala sedekah dengan harta. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kepada orang-orang miskin tentang sedekah-sedekah yang mampu mereka kerjakan.[3]

Dalam hadits lain dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa orang-orang fakir kaum Muhajirin mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Orang-orang yang kaya telah pergi dengan membawa derajat yang tinggi dan nikmat yang kekal.” Beliau bertanya: “Apa itu?” Mereka menjawab: “Mereka shalat seperti kami shalat, mereka berpuasa seperti kami berpuasa, mereka bisa bersedekah sedang kami tidak bisa, dan mereka memerdekakan hamba sahaya sedang kami tidak bisa.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«أَفَلاَ أُعَلِّمُكُمْ شَيْئًا تُدْرِكُوْنَ بِهِ مَنْ سَبَقَكُمْ ، وَتَسْبِقُوْنَ بِهِ مَنْ بَعْدَكُمْ ، وَلاَ يَكُوْنَ أَحَدٌ أَفْضَلَ مِنْكُمْ إِلاَّ مَنْ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُمْ ؟» قَالُوْا : بَلَى يَا رَسُوْلَ اللّٰـهِ. قَالَ : «تُسَبِّحُوْنَ ، وَتُكَبِّرُوْنَ ، وَتَـحْمَدُوْنَ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِيْنَ مَرَّةً». قَالَ أَبُوْ صَالِحٍ : فَرَجَعَ فُقَرَاءُ الْـمُهَاجِرِيْنَ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوْا : سَمِعَ إِخْوَانُنَا أَهْلُ اْلأَمْوَالِ بِمَـا فَعَلْنَا ؛ فَفَعَلُوْا مِثْلَهُ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ذَٰلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ

Maukah kalian kuajari sesuatu yang dapat menyusul orang yang telah mendahului kalian itu, kalian juga bisa mendahului orang-orang setelah kalian, dan tidak ada seorang pun yang lebih baik daripada kalian kecuali orang yang melakukan seperti yang kalian lakukan?” Mereka menjawab, “Mau, wahai Rasulullah!” Beliau bersabda : “Hendaklah kalian mengucapkan tasbîh (subhânallâh), takbîr (Allâhu akbar), dan tahmîd (alhamdulillâh) di akhir setiap shalat (fardhu) sebanyak 33 kali.”Abu Shâlih (perawi hadits ini) berkata : “Maka orang-orang fakir kaum Muhijirin itu pun kembali menemui Rasulullah lalu berkata : “Saudara kami yang kaya telah mendengar apa yang kami kerjakan, lalu mereka pun mengerjakan hal yang sama.” Maka Rasulullah bersabda : “Itulah karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki.” [al-Mâidah/5:54] [4]

Hadits semakna juga diriwayatkan dari sejumlah Sahabat di antaranya ‘Ali, Abu Dzar, Abu Darda', Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbâs, dan selain mereka.

Ini artinya bahwa orang-orang fakir kaum Muhajirin mengira bahwa tidak ada sedekah kecuali dengan harta dan mereka tidak mampu melakukan hal itu, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kabar kepada mereka bahwa semua amal kebajikan dan berbuat baik dengan segala jenisnya adalah sedekah.[5]

Adapun berlomba-lomba dalam meraih kenikmatan duniawi maka ini sangat tercela. Jika seorang hamba melampaui batas, maka itu adalah sebab kebinasaan dan kelemahannya.[6] Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

...فَوَاللّٰـهِ ، مَا الْفَقْرَ أَخْشَى عَلَيْكُمْ. وَلَكِنِّي أَخْشَىٰ عَلَيْكُمْ أَنْ تُبْسَطَ الدُّنْيَا عَلَيْكُمْ كَمَـا بُسِطَتْ عَلَىٰ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ. فَتَنَافَسُوهَا كَمَـا تَنَافَسُوهَا. وَتُـهْلِكَكُمْ كَمَـا أَهْلَكَتْهُمْ

“…Demi Allah! Bukan kefakiran yang aku khawatirkan atas kalian. Akan tetapi, aku khawatir jika dunia di bentangkan (diluaskan) atas kalian seperti telah diluaskan atas orang-orang sebelum kalian, lalu kalian berlomba-lomba mendapatkannya, sebagaimana mereka berlomba-lomba mendapatkannya. Kemudian dunia itu membinasakan kalian sebagaimana ia membinasakan mereka.”[7]

2. DZIKIR KEPADA ALLAH AZZA WA JALLA ADALAH SEBAIK-BAIK SEDEKAH UNTUK DIRI SENDIRI
Sedekah selain dari harta yang manfaatnya hanya dirasakan pelakunya sendiri, misalnya :
Takbîr yaitu ucapan: Allâhu akbar (اَللهُ أَكْبَرُ),
Tasbîh yaitu ucapan: Subhânallâh ( سُبْحَانَ اللهِ),
Tahmîd yaitu ucapan: Alhamdulillâh (اَلْـحَمْدُ لِلّٰـهِ),
Tahlîl yaitu ucapan: lâ ilâha illallâh (لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللّٰـهُ),
Hauqalah yaitu ucapan: lâ haula walâ quwwata illâ billâh (لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللٰـهِ)
Istighfâr yaitu ucapan: astaghfirullâh (أَسْتَغْفِرُ اللّٰـهَ).
Begitu juga dzikir sesudah shalat wajib yang lima waktu, yaitu membaca istighfâr 3 kali: أَسْتَغْفِرُ اللّٰـهَ ، أَسْتَغْفِرُ اللّٰـهَ ، أَسْتَغْفِرُ اللّٰـهَ

lalu membaca: اَللّٰـهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَـلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ

Membaca: subhânallâh 33 kali, alhamdulillâh 33 kali, Allâhu akbar 33 kali, dan ditutup dengan membaca:

لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللّٰـهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ الْـمُلْكُ وَلَهُ الْـحَمْدُ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Demikian pula dzikir pagi dan petang. Dzikir ini di samping bernilai sedekah, juga menghapuskan dosa-dosa dan sebagai penjagaan diri dari setan.[8]

Begitu juga berjalan ke masjid untuk ibadah adalah sedekah. Dan tidak disebutkan dalam satu hadits pun tentang shalat, puasa, haji, dan jihad sebagai sedekah. Kebanyakan perbuatan-perbuatan tersebut lebih baik daripada sedekah-sedekah dengan harta, sebab hadits-hadits di atas disebutkan sebagai jawaban pertanyaan orang-orang miskin yang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang sesuatu yang bisa mereka pakai untuk mengalahkan ibadah-ibadah sunnah orang-orang kaya dengan harta. Sedang dalam ibadah-ibadah wajib, orang-orang miskin kaum Muhajirin sama dengan orang-orang kaya di antara mereka.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

«أَلاَ أَنَبِّئُكُمْ بِخَيْرِ أَعْمَـالِكُمْ ، وَأَزْكَاهَا عِنْدَ مَلِيْكِكُمْ ، وَأَرْفَعِهَا فِـيْ دَرَجَاتِكُمْ ، وَخَيْرٌ لَكُمْ مِنْ إِنْفَاقِ الذَّهَبِ وَالْوَرِقِ ، وَخَيْرٌ لَكُمْ مِنْ أَنْ تَلْقَوْا عَدُوَّكُمْ فَتَضْرِبُوْا أَعْنَاقَهُمْ وَيَضْرِبُوْا أَعْنَاقَكُمْ». قَالُوْا : بَلَـى يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ : «ذِكْرُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ»

Maukah kalian aku jelaskan perbuatan-perbuatan kalian yang paling baik, paling bersih di sisi raja kalian, paling meninggikan derajat-derajat kalian, lebih baik bagi kalian daripada infak emas dan perak, dan lebih baik bagi kalian daripada kalian berjumpa dengan musuh kalian kemudian kalian memenggal leher mereka dan mereka memenggal leher kalian?” Para Sahabat berkata : “Mau, wahai Rasulullah!” Beliau bersabda : “Yaitu dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla.”[9]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa mengucapkan,

لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ الْـمُلْكُ ، وَلَهُ الْـحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَـىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

‘Tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya segala kerajaan dan milik-Nya segala pujian, dan Dia Maha kuasa atas segala sesuatu.’

Dalam sehari sebanyak seratus kali maka itu sama dengan memerdekakan sepuluh budak, seratus kebaikan ditulis baginya, seratus kesalahan dihapus darinya, kalimat itu adalah benteng baginya dari setan sejak siangnya hingga sore hari, dan tidak ada seorang pun yang datang dengan sesuatu yang lebih baik daripada apa yang ia bawa kecuali orang yang mengerjakan yang lebih banyak darinya.”[10]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

«مَنْ قَالَ: لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ الْـمُلْكُ ، وَلَهُ الْـحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَـىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ ، عَشْرَ مِرَارٍ كَانَ كَمَـنْ أَعْتَقَ أَرْبَعَةَ أَنْفُسٍ مِنْ وَلَدِ إِسْمَـاعِيْلَ».

Barangsiapa mengucapkan kalimat Lâ ilâha illallâh wahdahu lâ syarîkalah lahul mulku walahul hamdu wa huwa ‘alâ kulli syai-in qadîr sebanyak sepuluh kali, ia seperti orang yang memerdekakan empat jiwa dari anak keturunan Isma’il.”[11]

Hal yang sama juga dikatakan oleh Salmân al-Fârisi, para Sahabat yang lain dan Tabi’in bahwa dzikir lebih baik daripada bersedekah dengan sejumlah uang.[12]

3. SEDEKAH DIMUTLAKKAN UNTUK SETIAP KEBAIKAN
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كُلُّ مَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ = setiap kebaikan adalah sedekah.[13]

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata : “Maksudnya, setiap kebaikan itu memiliki hukum yang sama dengan sedekah dalam hal pahala.”[14], [15]
.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mengqashar (meringkas) shalat ketika safar,

«صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِـهَا عَلَيْكُمْ ؛ فَاقْبَلُوْا صَدَقَتَهُ»

Ia adalah sedekah yang diberikan Allah kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya.[16]

Sedekah dengan selain harta yang kebaikannya dirasakan manusia merupakan sedekah kepada mereka. Bisa jadi, sedekah selain harta ini lebih baik daripada sedekah dengan harta. Sedekah seperti ini, misalnya amar ma’rûf dan nahi munkar; kedua perbuatan itu adalah ajakan taat kepada Allah Azza wa Jalla dan melarang bermaksiat kepada-Nya. Hal ini jelas lebih baik daripada sedekah dengan harta. Termasuk di antaranya mengajarkan ilmu yang bermanfaat, membacakan al-Qur`ân (meruqyah), menghilangkan gangguan dari jalan, berusaha memberikan manfaat kepada orang lain, menolak bahaya dari mereka, mendoakan kaum Muslimin, dan memintakan ampunan untuk mereka.[17]

Dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu , ia bertanya : “Wahai Rasulullah! Amalan apakah yang paling utama?” Beliau menjawab: “‘Iman dan jihad di jalan Allah.” Aku bertanya : “Memerdekakan budak apakah yang paling baik?” Beliau menjawab : “Memerdekakan budak yang paling bernilai menurut pemiliknya dan paling mahal harganya.” Aku bertanya : “Jika aku tidak dapat melakukannya?” Beliau menjawab : “Engkau membantu orang yang terampil dan berbuat untuk orang yang tidak terampil.” Aku bertanya : “Wahai Rasulullah! Bagaimana pendapatmu jika aku tidak dapat mengerjakan sebagian pekerjaan?” Beliau menjawab : “Engkau menahan keburukanmu dari manusia, karena itu adalah sedekah.””[18]

Diriwayatkan juga penambahan-penambahan yang lain dalam hadits Abu Dzar Radhiyallahu anhu ini, di antaranya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

«تَبَسُّمُكَ فِـيْ وَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ ، وَأَمْرُكَ بِالْـمَعْرُوْفِ وَنَهْيُكَ عَنِ الْـمُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وَإِرْشَادُكَ الرَّجُلَ فِـيْ أَرْضِ الضَّلاَلِ لَكَ صَدَقَةٌ ، وَبَصَرُكَ لِلرَّجُلِ الرَّدِيْءِ الْبَصَرِ لَكَ صَدَقَةٌ ، وَإ ِمَاطَتُكَ الْـحَجَرَ وَالشَّوْكَةَ وَالْعَظْمَ عَنِ الطَّرِيْقِ لَكَ صَدَقَةٌ ، وَإِفْرَاغُكَ مِنْ دَلْوِكَ فِـيْ دَلْوِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ»

Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah, engkau menyuruh kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran adalah sedekah, engkau memberi petunjuk kepada orang di tempat ia tersesat adalah sedekah, engkau menuntun /menunjuki orang yang lemah penglihatannya adalah sedekah, engkau menyingkirkan batu, duri, dan tulang dari jalan adalah sedekah, dan engkau menuangkan air dari embermu ke ember saudaramu adalah sedekah.”[19]

Dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

«لَيْسَ مِنْ نَفْسِ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ عَلَيْهَا صَدَقَةٌ فِـيْ كُلِّ يَوْمٍ طَلَعَتْ فِيْهِ الشَّمْسُ» . قِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللّٰـهِ ! وَمِنْ أَيْنَ لَنَا صَدَقَةٌ نَتَصَدَّقُ بِهَا ؟ فَقَالَ : «إِنَّ أَبْوَابَ الْـخَيْرِ لَكَثِيْرَةٌ ، التَّسْبِيْحُ ، وَالتَّحْمِيْدُ ، وَالتَّكْبِيْرُ ، وَاْلأَمْرُ بَالْـمَعْرُوْفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْـمُنْكَرِ ، وَتُـمِيْطُ اْلأَذَىٰ عَنِ الطَّرِيْقِ ، وَتُسْمِعُ اْلأَصَمَّ ، وَتَهْدِي اْلأَعْمَـى ، وَتَدُلُّ الْـمُسْتَدِلَّ عَلَـىٰ حَاجَتِهِ ، وَتَسْعَىٰ بِشِدَّةِ سَاقَيْكَ مَعَ اللَّهَفَانِ الْـمُسْتَغِيْثِ ، وَتَـحْمِلُ بِشِدَّةِ ذِرَاعَيْكَ مَعَ الضَّعِيْفِ ، فَهٰذَا كُلُّهُ صَدَقَةٌ مِنْكَ عَلَىٰ نَفْسِكَ»

Tidak ada satu pun jiwa anak keturunan Adam melainkan ia wajib bersedekah setiap hari dari mulai matahari terbit sampai terbit kembali.” Ditanyakan, “Wahai Rasulullah! Dari mana kami mempunyai harta untuk kami sedekahkan?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya pintu-pintu kebaikan sangat banyak. Tasbîh, tahmîd, takbîr, amar ma’rûf nahi munkar, engkau menyingkirkan gangguan dari jalan, engkau memperdengarkan kepada orang yang tuli, engkau memberi petunjuk kepada orang yang buta, memberi petunjuk jalan kepada orang yang meminta petunjuk untuk memenuhi kebutuhannya, berjalan dengan kekuatan kedua betismu untuk orang kelaparan dan minta bantuan, dan memikul dengan kekuatan kedua lenganmu untuk orang lemah. Semua itu adalah sedekah darimu untuk dirimu.”[20]

4. AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR ADALAH SEDEKAH
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “menyuruh kepada yang ma’rûf adalah sedekah, mencegah dari yang mungkar adalah sedekah.”

Amar ma’rûf nahi munkar adalah salah satu jenis sedekah yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang miskin kaum Muhajirin. Amar ma’rûf nahi munkar merupakan pemberikan kebaikan kepada orang lain sebagai sedekah kepada mereka yang bisa jadi lebih baik daripada sedekah harta. Bagaimana amar ma’rûf tidak bisa dikatakan lebih baik daripada sedekah harta, sedangkan Allah Azza wa Jalla telah berfirman:

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

Kamu (ummat Islam) adalah ummat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, dan kamu beriman kepada Allah...” [Ali ‘Imrân/3:110]

Amar ma’rûf nahi munkar memiliki kaidah-kaidah dan batasan-batasan yang telah ditetapkan syariat.[21]

5. SEORANG BERJIMA’ (BERSETUBUH) DENGAN ISTRINYA ADALAH SEDEKAH
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

«...وَلَكَ فِـيْ جِمَاعِكَ زَوْجَتَكَ أَجْرٌ». قَالَ أَبُوْ ذَرٍّ : كَيْفَ يَكُوْنُ لِـيْ أَجْرٌ فِـيْ شَهْوَتِـيْ ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللّٰـهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : «أَرَيْتَ لَوْ كَانَ لَكَ وَلَدٌ ، فَأَدْرَكَ ، وَرَجَوْتَ خَيْرَهُ فَمَـاتَ ، أَكُنْتَ تَـحْتَسِبُ بِهِ ؟» قُلْتُ : نَعَمْ. قَالَ : «فَأَنْتَ خَلَقْتَهُ ؟». قَالَ : بَلِ اللّٰـهُ خَلَقَهُ. قَالَ : «فَأَنْتَ هَدَيْتَهُ ؟». قَالَ : بَلِ اللّٰـهُ هَدَاهُ. قَالَ : «فَأَنْتَ تَرْزُقُهُ ؟». قَالَ : بَلِ اللهُ كَانَ يَرْزُقُهُ. قَالَ : «كَذٰلِكَ فَضَعْهُ فِـيْ حَلاَلِهِ ، وَجَنِّبْهُ حَرَامَهُ ، فَإِنْ شَاءَ اللّٰـهُ أَحْيَاهُ ، وَإِنْ شَاءَ أَمَاتَهُ ، وَلَكَ أَجْرٌ»

“…Engkau berjimâ’ (bersetubuh) dengan istrimu mendapatkan pahala.” Aku bertanya : “Bagaimana bisa aku mendapatkan pahala dengan melampiaskan syahwatku?” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Bagaimana pendapatmu, jika engkau memiliki seorang anak kemudian ia mencapai usia baligh dan engkau mengharapkan kebaikannya, tetapi ia meninggal dunia, apakah engkau mengharapkan pahala karenanya?” Aku menjawab: “Ya.” Beliau bersabda : “Apakah engkau yang menciptakannya?” Abu Dzar menjawab : “Bahkan Allah-lah yang menciptakannya.” Beliau bertanya : “Apakah engkau yang memberikannya petunjuk?” Abu Dzar menjawab: “Bahkan Allah-lah yang memberinya petunjuk.” Beliau bertanya : “Apakah engkau yang memberikan rezeki kepadanya?” Abu Dzar menjawab, “Bahkan Allah-lah yang memberinya rezeki.” Beliau bersabda : “Begitulah, karena itu, letakkanlah spermamu di tempat yang halal dan jauhkan dari tempat haram. Jika Allah menghendaki, Dia menghidupkannya dan jika Allah menghendaki, Dia mematikannya, sedang engkau mendapat pahala.”[22]

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Di dalam hadits ini ada dalil bahwasanya perkara yang mubâh dapat menjadi ketaatan dengan niat yang benar. Jimâ’ (bersetubuh) bisa menjadi ibadah apabila ia niatkan untuk memenuhi hak istrinya, bergaul dengan cara yang baik yang diperintahkan Allah Azza wa Jalla atau untuk menjaga dirinya dan istrinya agar tidak terjatuh kepada perbuatan yang haram, atau memikirkan (mengkhayal) hal yang haram, atau berkeinginan untuk itu, atau yang lainnya.”[23]

6. NAFKAH SEORANG SUAMI KEPADA ISTRINYA ADALAH SEDEKAH
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

«نَفَقَةُ الرَّجُلِ عَلَـىٰ أَهْلِهِ صَدَقَةٌ»

Nafkah seorang suami kepada keluarganya (istrinya) adalah sedekah.
Dalam riwayat Muslim disebutkan,

«وَهُوَ يَـحْتَسِبُهَا»

Dan ia mengharapkan pahalanya dari Allah.
Sedang dalam salah satu riwayat al-Bukhâri disebutkan,

«إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَىٰ أَهْلِهِ يَـحْتَسِبُهَـا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ»

Jika seorang suami memberi nafkah kepada keluarganya dalam keadaan mengharapkan pahala dari Allah, maka itu sedekah baginya.”[24]

Hadits tersebut menunjukkan bahwa seorang suami diberi pahala atas nafkahnya kepada istrinya jika ia mengharapkan pahalanya dari Allah Azza wa Jalla , sebagaimana terdapat dalam hadits Sa’d bin Abi Waqqâsh Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«... وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِيْ بِـهَا وَجْهَ اللّٰـهِ ، إِلاَّ أُجِرْتَ بِـهَا ، حَتَّى اللُّقْمَةَ تَـجْعَلُهَا فِـيْ فِـي امْرَأ َتِكَ»

“…Dan tidaklah engkau berinfak dengan satu infak karena mengharapkan wajah Allah dengannya, melainkan engkau diberi pahala dengannya hingga sesuap makanan yang engkau angkat ke mulut istrimu.”[25]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَفْضَلُ دِيْنَارٍ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ : دِيْنَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَىٰ عِيَالِهِ ، وَ دِيْنَارٌ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ عَلَىٰ دَابَّتِهِ فِـيْ سَبِيْلِ اللهِ ، وَ دِيْنَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَىٰ أَصْحَابِهِ فِـيْ سَبِيْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ.

Sebaik-baik dinar yang diinfakkan seseorang adalah dinar yang dinafkahkan seseorang kepada keluarganya. Dinar yang dinafkahkan seseorang untuk kendaraannya fî sabîlillâh. Dan dinar yang dinafkahkannya seseorang untuk sahabat-sahabatnya fî sabîlillâh ’Azza wa Jalla.[26]

Abu Qilâbah rahimahullah berkata ketika meriwayatkan hadits tersebut, “Mulailah dengan orang-orang yang berada dalam tanggunganmu. Adakah orang yang lebih besar pahalanya daripada orang yang berinfak kepada orang-orang yang ditanggungnya yang masih kecil dimana Allah Azza wa Jalla menjaga kehormatan mereka (dari mengemis) dengannya dan mengayakan mereka dengannya?”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

«...وَإِنَّ نَفَقَتَكَ عَلَـىٰ عِيَالِكَ صَدَقَةٌ ، وَإِنَّ مَا تَأْكُلُ امْرَأَتُكَ مِنْ مَالِكَ صَدَقَةٌ»

“...Dan sesungguhnya nafkahmu kepada orang-orang yang berada dalam tanggunganmu adalah sedekah dan apa yang dimakan istrimu dari hartamu adalah sedekah.”[27]

Dalam riwayat lain, nafkah tersebut disyaratkan dengan maksud mencari wajah Allah Azza wa Jalla .

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

«دِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِـيْ سَبِيْلِ اللّٰـهِ ، وَ دِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِـيْ رَقَبَةٍ ، وَدِيْنَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَـىٰ مِسْكِيْنٍ ، وَدِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَـىٰ أَهْلِكَ ؛ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِيْ أَنْفَقْتَهُ عَلَـىٰ أَهْلِكَ»

Dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dinar yang engkau infakkan untuk memerdekakan budak, dinar yang engkau sedekahkan untuk orang miskin, dan dinar yang engkau infakkan untuk keluargamu, yang paling besar ganjarannya adalah dinar yang engkau infakkan untuk keluargamu.”[28]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

« مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا ، أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا ، فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ ، أَوْ إِنْسَانٌ ، أَوْ بَهِيْمَةٌ ؛ إِلاَّ كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ»

Tidaklah seorang Muslim menanam tanaman dan menabur benih kemudian dimakan burung, atau manusia, atau hewan, melainkan dengan itu menjadi sedekah baginya.”[29]

Semua hadits di atas menunjukkan bahwa semua itu sedekah dimana penanam dan penabur benih diberi pahala kendati tanpa niat sekalipun. Demikian pula sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Bagaimana pendapatmu, jika ia meletakkannya di tempat haram, apakah ia berdosa? Begitu juga, jika ia meletakkannya di tempat halal, maka ia mendapat pahala,” juga menunjukkan bahwa suami diberi pahala atas hubungan seksualnya dengan istrinya kendati tanpa niat, karena orang yang menggauli istrinya adalah seperti penanam benih di tanah dan mengelolanya. Pendapat ini dipegang sejumlah Ulama. Sebagian Ulama berpendapat dikaitkan dengan niat yang ikhlas, karena setiap amal akan diberikan ganjaran dengan niat ikhlas. Wallâhu a’lam.

Penyertaan niat ini juga diperkuat oleh firman Allah Azza wa Jalla:

لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

Tidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali pembicaraan rahasia dari orang yang menyuruh (orang) bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barangsiapa berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang besar.” [an-Nisâ'/4:114]

Semua perbuatan dalam ayat di atas disebut sebagai kebaikan dan tidak mendapatkan pahala kecuali dengan niat yang ikhlas.

7. BOLEHNYA MENGGUNAKAN QIYAS (ANALOGI)
Sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Apa pendapat kalian jika ia melampiaskan syahwatnya pada yang haram, bukankah ia mendapatkan dosa? Maka demikian pula jika ia melampiaskan syahwatnya pada yang halal, itu menjadi pahala baginya.”

Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Di dalam hadits ini terdapat dalil tentang bolehnya menggunakan qiyâs, dan itu merupakan pendapat seluruh Ulama dan tidak ada yang menyelisihinya kecuali penganut paham zhahiriyah.”[30]

Menurut Ulama ushûl, qiyâs ialah menyamakan hukum suatu kejadian yang tidak ada nash (dalil)dengan hukum kejadian lain yang ada nashnya karena ada kesamaan illat (sebab) hukum dalam dua kejadian itu.

Qiyâs menempati kedudukan keempat dalam hujjah-hujjah syari’at setelah al-Qur`ân, Sunnah, dan ijmâ’. Qiyâs yang terdapat dalam nash hadits yang sedang kita bahas ini menurut Ulama ushûl fiqih ini dinamakan qiyâs berlawanan. Maksudnya, menetapkan lawan hukum dari sesuatu karena illat-nya saling berlawanan.[31]

Telah shahîh dalam Shahîh Muslim,[32] dari Waqi’, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. Dan Ibnu Numair berkata : ‘Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللّٰـهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ

Siapa yang meninggal dunia dalam keadaan mempersekutukan Allah maka ia masuk neraka.

Dan aku berkata : “Siapa yang meninggal dunia dalam keadaan tidak mempersekutukan Allah Azza wa Jalla maka ia masuk surga.”

FAWAID HADITS
1. Para Sahabat senantiasa bersegera dan berlomba-lomba dalam mengerjakan amal shalih.
2. Para Sahabat menggunakan harta mereka pada setiap perkara yang di dalamnya terdapat kebaikan di dunia dan akhirat, yaitu mereka bersedekah dengannya.
3. Amal-amal shalih yang dilakukan dengan tubuh seperti shalat, puasa, dapat dikerjakan oleh orang-orang fakir dan orang-orang kaya.
4. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka pintu-pintu kebaikan bagi orang-orang miskin.
5. Amal shalih dalam hadits ini adalah sedekah, akan tetapi sedekah ini ada yang wajib dan ada yang sunnah, ada yang bermanfaat untuk orang lain dan ada yang bermanfaatnya hanya untuk diri sendiri.
6. Sebaik-sebaik sedekah yang dikerjakan seseorang untuk dirinya sendiri adalah berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla .
7. Bahwa para Sahabat apabila mendapati suatu perkara yang musykil, maka mereka langsung bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
8. Menyertakan pendapat dengan dalil ketika menyebarkan ilmu, karena hal ini dapat membantu diterimanya kebenaran dan lebih dapat mengakar dalam hati orang yang telah terkena kewajiban. Oleh karena itu, para Ulama tidak boleh merasa sempit hati ketika mereka ditanya tentang dalil.
9. Luasnya rahmat Allah Azza wa Jalla dan banyaknya pintu-pintu kebaikan.
10. Islam adalah agama yang mudah.
11. Keutamaan orang kaya yang bersyukur dan bersedekah dan keutamaan orang miskin yang sabar dan mengharapkan pahala.
12. Orang kaya dan orang miskin sama-sama diperintahkan untuk mengerjakan kewajiban dan meninggalkan hal-hal yang dilarang syari’at.
13. Keutamaan masyarakat para Sahabat yang sangat bersemangat untuk melakukan apa saja yang dapat mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla.
14. Wajibnya amar ma’rûf nahi munkar. Hukumnya fardhu kifâyah.
15. Perkara adat dan hal-hal yang mubâh bisa menjadi ketaatan dan ibadah apabila disertai niat yang benar.
16. Bergaul dan berbuat baik kepada istri termasuk amal-amal yang dapat mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla .
17. Seorang jimâ’ (bersetubuh) dengan istrinya termasuk sedekah dan mendapat ganjaran.
18. Seorang suami menafkahi istri, anak, dan orang yang di bawah tanggungannya mendapatkan ganjaran yang besar.
19. Hadits ini menetapkan bolehnya qiyâs.
20. Baiknya cara pengajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

ARAFAH MELAHIRKAN ORANG - ORANG YANG TERBEBAS DARI NERAKA

ARAFAH MELAHIRKAN ORANG-ORANG YANG TERBEBAS DARI NERAKA

Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin, MA


KEUTAMAAN HARI ARAFAH
Hari Arafah yang jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah setiap tahun merupakan salah satu hari yang paling utama sepanjang tahun. Bahkan dalam madzhab Syâfi'i disebutkan bahwa jika ada orang yang mengatakan, 'Isteri saya jatuh talak pada hari paling utama', maka talak tersebut jatuh pada hari Arafah.[1] Keistimewaan hari ini berdasarkan pada dalil umum dan khusus.

Dalil umum yaitu hadits Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ الْعَشْرِ ». فقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ؟ قَالَ: "وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ".

Tidak ada hari-hari di mana amal saleh di dalamnya lebih dicintai Allâh Azza wa Jalla daripada hari–hari yang sepuluh ini". Para sahabat bertanya, "Tidak juga jihad di jalan Allâh ? Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, "Tidak juga jihad di jalan Allâh, kecuali orang yang keluar mempertaruhkan jiwa dan hartanya, lalu tidak kembali dengan sesuatupun." [HR al-Bukhâri no. 969 dan at-Tirmidzi no. 757, dan lafazh ini adalah lafazh riwayat at-Tirmidzi]

Maksudnya adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah yang merupakan rangkaian hari paling utama sepanjang tahun. Hadits ini menunjukkan disyariatkannya memperbanyak amal saleh di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan hari Arafah termasuk di dalamnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, "Siang hari sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah lebih utama daripada malam sepuluh terakhir bulan Ramadhân, dan malam sepuluh hari terakhir Ramadhan lebih utama daripada malam sepuluh hari pertama Dzulhijjah." [2]

Adapun dalil khusus yang menunjukkan keistimewaan hari Arafah di antaranya adalah sebagai berikut :

1. Di hari ini Allâh Azza wa Jalla paling banyak membebaskan manusia dari neraka. Ibunda kaum mukminin, Aisyah Radhiyallahu anhuma meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ، وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ: مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ ؟

Tidak ada hari di mana Allâh Azza wa Jalla membebaskan hamba dari neraka lebih banyak daripada hari Arafah, dan sungguh Dia mendekat lalu membanggakan mereka di depan para malaikat dan berkata: Apa yang mereka inginkan?" [HR. Muslim no. 1348]

Maksudnya, tidak ada yang mendorong mereka untuk meninggalkan negeri, keluarga dan kenikmatan mereka (untuk menunaikan ibadah haji-red) kecuali ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla dan pencarian ridhanya. [3]

2. Doa di hari Arafah adalah doa terbaik. Abdullah bin Amr Radhiyallahu anhu meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

خَيْرُ الدُّعاءِ دُعاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ، وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَناَ وَالنَّبِيُّوْنَ مِنْ قَبْلِيْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Sebaik-baik doa adalah doa hari Arafah, dan sebaik-baik ucapan yang aku dan para nabi sebelumku ucapkan adalah La ilaha illallah wahdahu la syarika lah, lahul mulku walahul hamdu wahuwa 'ala kulli syaiin qadir." [HR. at-Tirmidzi no. 3585, dihukumi shahih oleh al-Albani]

3. Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling pokok. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya oleh sekelompok orang dari Nejed tentang haji, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :

الْحَجُّ عَرَفَةُ

Haji itu adalah Arafah. [HR. at-Tirmidzi no. 889, an-Nasâ’i no. 3016 dan Ibnu Mâjah no. 3015 , dihukumi shahih oleh al-Albâni]

Maksud hadits ini adalah bahwa wukuf di Arafah merupakan tiang haji dan rukunnya yang terpenting. Barang siapa meninggalkannya, maka hajinya batal, dan barangsiapa melakukannya, maka telah aman hajinya.[4]

4. Puasa di hari Arafah memiliki keutamaan yang besar. Puasa sehari ini menghapuskan dosa dua tahun, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Qatâdah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ

Puasa hari Arafah aku harapkan dari Allâh bisa menghapuskan dosa setahun sebelumnya dan setahun setelahnya. [HR. Muslim no. 1162]

5. Imam Mâlik rahimahullah meriwayatkan dalam al-Muwatha' no. 944 dengan sanad yang lemah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hadits berikut :

مَا رُئِيَ الشَّيْطَانُ يَوْمًا هُوَ فِيهِ أَصْغَرُ وَلاَ أَدْحَرُ وَلاَ أَحْقَرُ وَلاَ أَغْيَظُ مِنْهُ فِي يَوْمِ عَرَفَةَ وَمَا ذَاكَ إِلاَّ لِمَا رَأَى مِنْ تَنَزُّلِ الرَّحْمَةِ وَتَجَاوُزِ اللَّهِ عَنْ الذُّنُوبِ الْعِظَامِ إِلَّا مَا أُرِيَ يَوْمَ بَدْرٍ

Tidaklah setan pernah terlihat lebih kerdil, terjauhkan, hina dan marah daripada saat hari Arafah, dan itu tidak lain karena ia melihat turunnya rahmat dan pengampunan Allâh atas dosa-dosa besar, kecuali apa yang ia lihat saat Perang Badar.

Demikianlah, dalil-dalil ini cukup untuk menunjukkan keistimewaan hari Arafah. Tidak hanya untuk para jamaah haji yang di hari itu memiliki agenda wukuf di Arafah, kaum Muslimin yang lain juga memiliki kesempatan yang sama untuk mendulang pahala dan ampunan dari Sang Maha Pengampun. Semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan karunia-Nya kepada kita.

IBADAH YANG DISYARIATKAN UNTUK JAMAAH HAJI SELAMA DI ARAFAH
Setiap tahun ada orang-orang yang terpilih untuk menunaikan ibadah haji. Di zaman sekarang, jutaan umat Islam berkumpul di Padang Arafah tiap tahunnya. Sebuah kenikmatan yang sungguh agung. Sebagai wujud syukur kepada Allâh al-Mannan, sudah sepantasnya para jamaah haji mengisi hari mulia ini dengan sebaik mungkin sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Berikut ini adalah penjelasan tentang amalan hari Arafah beserta dalilnya.

1. Setelah menjalankan sunnah bermalam di Mina pada hari tarwiyah (tanggal 8 Dzulhijjah) dan melakukan shalat lima waktu di sana, para jamaah haji disunnahkan untuk menuju Arafah begitu matahari terbit pada tanggal 9 Dzulhijjah. Hal ini berdasarkan penjelasan Jâbir bin Abdillah Radhiyallahu anhu :

فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ التَّرْوِيَةِ تَوَجَّهُوا إِلَى مِنًى فَأَهَلُّوا بِالْحَجِّ وَرَكِبَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَصَلَّى بِهَا الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ ثُمَّ مَكَثَ قَلِيلاً حَتَّى طَلَعَتِ الشَّمْسُ

Maka pada hari tarwiyah mereka berangkat menuju Mina bertalbiyah haji, dan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menaiki kendaraan lalu shalat di sana Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh, kemudian menunggu sebentar sampai matahari terbit. [HR. Muslim no. 1218]

2. Saat menuju Arafah disunnahkan memperbanyak talbiyah dan takbir. Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma meriwayatkan :

غَدَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مِنًى إِلَى عَرَفَاتٍ مِنَّا الْمُلَبِّى وَمِنَّا الْمُكَبِّرُ.

Kami berangkat di waktu pagi bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Mina ke Arafah, di antara kami ada yang bertalbiyah dan ada yang bertakbir. [HR. Muslim no. 1284]

3. Setibanya di Arafah, para jamaah haji bisa langsung menempati tempat mereka. Harus dipastikan bahwa tempat yang akan dipakai wukuf merupakan bagian dari Arafah, karena jika wukuf di luar Arafah, wukuf kita tidak sah. Sementara wukuf adalah rukun haji dan tidak bisa digantikan dengan dam atau sejenisnya. Jubair bin Muth'im Radhiyallahu anhu meriwayatkan dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

كُلُّ عَرَفَاتٍ مَوْقِفٌ وَارْفَعُوا عَنْ بَطْنِ عُرَنَةَ

Seluruh Arafah adalah tempat wukuf, dan jauhilah tengah lembah 'Uranah [HR. Ahmad no. 16.797, dihukumi shahih oleh al-Albâni dan Syuaib al-Arnauth]

'Uranah adalah sebuah lembah (wadi) yang terletak di dekat Masjid Namirah dari arah Makkah dan tempat itu bukan bagian dari Arafah.[5]

Hadits ini menunjukkan bahwa jamaah haji harus memastikan bahwa tempat wukuf mereka termasuk wilayah Arafah. Saat ini, batas Arafah ditandai dengan papan-papan besar dan tinggi yang bisa dilihat dari jauh.

4. Waktu wukuf dimulai saat tiba waktu Zhuhur dan selesai dengan terbitnya fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Jadi, orang yang tidak dimudahkan untuk wukuf di siang hari, masih bisa melakukannya di malam hari, dan wukufnya sah.[6]

Bagi jamaah haji yang terpaksa harus masuk Arafah sejak tanggal 8 Dzulhijjah, seperti sebagian besar jamah haji Indonesia, mereka bisa langsung bersiap wukuf sebelum waktu Zhuhur di tenda masing-masing.

5. Begitu waktu Zhuhur tiba, disunnahkan untuk melakukan shalat Zhuhur dan Ashar dengan cara jama' dan qashar, masing-masing dua rekaat di awal waktu shalat Zhuhur, dengan satu adzan dan dua iqamah sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir Radhiyallahu anhu berikut:

ثُمَّ أَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ وَلَمْ يُصَلِّ بَيْنَهُمَا شَيْئًا

Kemudian (Bilal) mengumandangkan adzan lalu iqamah, maka (Rasûlullâh) shalat Zhuhur. Kemudian (Bilal) mengumandangkan iqâmah , maka Rasûlullâh shalat Ashar dan tidak melakukan shalat apapun di antara keduanya. [HR. Muslim no. 1284]

Hikmahnya adalah agar setelah itu kita bisa memiliki waktu yang luas untuk berdoa dan berdzikir, karena saat itu adalah waktu terbaik untuk berdoa.[7]

6. Sebelum shalat Zhuhur, disunnahkan bagi imam untuk menyampaikan khutbah tentang agama secara umum dan penjelasan tentang amalan-amalan haji yang masih tersisa, sebagaimana dicontohkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Jâbir Radhiyallahu anhu ini :

حَتَّى إِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ أَمَرَ بِالْقَصْوَاءِ فَرُحِلَتْ لَهُ فَأَتَى بَطْنَ الْوَادِى فَخَطَبَ النَّاسَ

Sehingga saat matahari tergelincir, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar unta al-Qashwa' disiapkan, maka ia pun dipasangi pelana, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi tengah lembah (Wadi 'Uranah) dan berkhutbah. [HR. Muslim no. 1284]

7. Saat di Arafah, sebaiknya para jamaah haji tidak berpuasa, sebagaimana dicontohkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ummul Fadhl Radhiyallahu anhuma berikut :

عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ

Dari Ummul Fadhl binti al-Hârits Radhiyallahu anhuma bahwa orang-orang berselisih di dekatnya tentang puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sebagian mereka berkata bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa, dan sebagian lagi mengatakan tidak. Maka Ummul Fadhl Radhiyallahu anhuma mengirimkan secangkir susu saat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas unta, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminumnya. [HR. al-Bukhâri no. 1887 dan Muslim no. 1123]

Tidak berpuasa selama di Arafah karena itu lebih mendukung ibadah dan amalan selama di sana.

Wukuf di arafah merupakan pertemuan akbar umat Islam dalam ibadah mereka. Hal ini mengingatkan kita akan hari dikumpulkannya seluruh makhluk lintas zaman dan generasi di Padang Mahsyar. Mengingat hal ini, hendaknya setiap Muslim menyiapkan dirinya untuk menyambut kedatangan hari itu dengan amal shaleh.[8]

8. Hendaknya para jamaah haji memanfaatkan waktu sangat berharga di Arafah ini, yang hanya beberapa jam dengan banyak bertalbiyah, berdzikir dan sungguh-sungguh berdoa untuk kebaikan dunia dan akhirat.

Seperti telah dijelaskan dalam pembahasan keutamaan hari Arafah, doa pada hari ini adalah sebaik-baik doa, dan sebaik-baik doa yang dipanjatkan hari itu adalah :

لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Tiada ilah yang diibadahi dengan haq kecuali Allâh, hanya Dia, tiada sekutu bagi-Nya, hanya milik-Nya kekuasan dan pujian, dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu.

Karena ini adalah doa terbaik, jamaah haji harus menghafalnya, lalu sebanyak dan sekhusyu' mungkin mengucapkannya selama wukuf.

Teladanilah kesungguhan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdoa sebagaimana digambarkan Usâmah bin Zaid Radhiyallahu anhu ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

كُنْتُ رَدِيْفَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم بِعَرَفاَتٍ، فَرَفَعَ يَدَيْهِ يَدْعُوْ، فَمَالَتْ بِهِ نَاقَتُهُ، فَسَقَطَ خِطَامُهَا، فَتَنَاوَلَ الْخِطَامَ بِإِحْدَى يَدَيْهِ وَهُوَ رَافِعٌ يَدَهُ اْلأُخْرَى

Aku dibonceng Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Arafah, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdoa. Unta beliau miring, dan jatuhlah tali kekangnya, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil tali kekang itu dengan salah satu tangan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sementara tangan yang satu lagi tetap tengadah berdoa. [HR. an-Nasâi no. 3011, dihukumi shahih oleh al-Albâni]

Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa sendiri dan tidak mengumpulkan para sahabat untuk berdoa bersama, maka petunjuk beliaulah yang paling pantas diikuti. [9]

Tidak ada doa khusus untuk hari Arafah, dan jamaah haji bisa berdoa apa saja untuk kebaikan akhirat dan dunia. Tapi hendaknya mengutamakan doa-doa dari al-Qur’ân dan sunnah yang shahih, karena doa-doa seperti ini merupakan jawâmi'ul kalim (kalimat yang pendek lafazh tapi luas makna) dan dijamin selamat dari kesalahan.[10]

Saran saya, susunlah proposal doa anda dari jauh hari! Kumpulkanlah doa-doa terbaik untuk dipanjatkan di waktu yang sangat berharga ini, agar anda bisa mengoptimalkan kesempatan yang belum tentu terulang dan tidak kekurangan bekal doa di sana. Jangan lupakan orang tua, keluarga, keturunan, dan orang-orang yang saudara cintai dalam doa terbaik ini.

Jangan sia-siakan satu menitpun dari waktu yang singkat ini untuk hal-hal yang kurang berguna! Jika lelah atau bosan, saudara bisa selingi dengan dzikir dan baca al-Qur’ân, atau istirahat sejenak agar bisa segar lagi.

9. Hendaknya para jamaah haji tidak keluar dari Arafah kecuali setelah terbenam matahari, seperti petunjuk hadits Jâbir tentang sifat wukuf Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَلَمْ يَزَلْ وَاقِفًا حَتَّى غَرَبَتِ الشَّمْسُ وَذَهَبَتِ الصُّفْرَةُ قَلِيلاً حَتَّى غَابَ الْقُرْصُ

Beliau masih terus wukuf sampai matahari tenggelam, warna kuning sedikit pergi dan bola matahari tidak kelihatan lagi. [HR. Muslim no. 1284]

10. Setelah matahari benar-benar terbenam, jamaah haji boleh meninggalkan Arafah untuk bemalam di Muzdalifah dan menyelesaikan amalan-amalan haji selanjutnya.

Demikianlah rangkaian amalan yang disyariatkan untuk dilakukan oleh jamaah haji selama di Arafah. Jika kita melakukannya dengan ikhlas dan mengikuti petunjuk Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam di sini dan di rangkaian amalan haji yang lain, insya Allâh kita akan meraih haji yang mabrur, dosa-dosa kita diampuni dan doa-doa kita dikabulkan. Kita akan menjadi orang yang mendapatkan barakah hari Arafah dengan terbebaskan dari api neraka.

KESALAHAN-KESALAHAN JAMAAH HAJI SELAMA DI ARAFAH
Meski memiliki keistimewaan yang sangat besar, masih banyak umat Islam yang tidak menghargai keistimewaan ini. Sungguh ironis, masih banyak jamaah haji yang jatuh dalam kesalahan-kesalahan fatal saat beribadah di Arafah. Kesalahan-kesalahan ini disebabkan kekurangan ilmu, kurang motivasi dalam beramal atau sikap tidak peduli. Para jamaah haji perlu mengetahui kesalahan-kesalahan ini agar bisa menghindarinya dan bersyukur atas nikmat ilmu dan cinta sunnah yang Allâh Azza wa Jalla anugerahkan.

Di antara kesalahan-kesalahan yang sering terjadi selama wukuf di Arafah adalah sebagai berikut :

1. Wukuf di luar wilayah Arafah. Saat melakukan patroli, para dai dari Kementrian Agama Arab Saudi masih banyak menemukan jamaah haji yang melakukan wukuf di luar Arafah. Padahal kesalahan ini jika tidak diluruskan mengakibatkan haji kita tidak sah.[11]

2. Keluar dari Arafah sebelum matahari terbenam. Wukuf adalah rukun haji, sedangkan melakukan wukuf hingga matahari terbenam adalah salah satu kewajiban haji. Jika jamaah haji sudah keluar dari Arafah sebelum matahari terbenam dan tidak kembali lagi, maka ia telah meninggalkan salah satu kewajiban haji dan harus membayar dam dengan meyembelih seekor kambing.[12]

3. Menyibukkan diri dengan naik Jabal Rahmat, berjalan-jalan, atau menuliskan prasasti di sana. Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mendaki gunung ini saat wukuf. Jadi barang siapa mendaki gunung dan meyakininya sebagai ibadah, maka itu adalah bid'ah. Jika menaikinya sebagai refreshing, maka hukumnya boleh, tetapi ada hal lain yang lebih baik dilakukan di kesempatan yang belum tentu terulang ini.[13] Imamul Haramain al-Juwaini mengatakan, "Dan tidak ada nilai ibadah dalam menaiki gunung ini, meski orang-orang biasa melakukannya." [14]

4. Menghadap ke Jabal Rahmat saat dzikir dan doa dan membelakangi kiblat. Yang sesuai dengan sunnah adalah menghadap ke kiblat saat berdoa, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Jâbir Radhiyallahu anhu :

ثُمَّ رَكِبَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حَتَّى أَتَى الْمَوْقِفَ فَجَعَلَ بَطْنَ نَاقَتِهِ الْقَصْوَاءِ إِلَى الصَّخَرَاتِ وَجَعَلَ حَبْلَ الْمُشَاةِ بَيْنَ يَدَيْهِ وَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ

Kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat hingga tiba di tempat wukuf, maka beliau jadikan perut unta beliau al-Qashwa di bebatuan (di belakang Jabal Rahmat), menjadikan rombongan pejalan kaki di depan beliau dan menghadap kiblat. [HR. Muslim no. 1284]

Saat wukuf, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap Jabal Rahmat, tapi pada saat yang sama beliau juga menghadap kiblat. Beliau menjadikan Jabal Rahmat dan Ka'bah di arah depan beliau. Jika keduanya tidak bisa digabungkan, maka yang diutamakan adalah menghadap kiblat, bukan gunung.

5. Tidak mengoptimalkan dzikir dan doa, tapi malah banyak ngobrol dan bercanda. Hal ini sangat disayangkan, mengingat keistimewaan hari Arafah dan singkatnya waktu wukuf. Saat Anda menempati tempat wukuf Anda, ingatlah bahwa ada jutaan umat Islam yang menginginkan tempat itu, namun mereka tidak bisa mendapatkannya karena tidak memiliki biaya, tidak memiliki kondisi fisik yang memungkinkan, atau sebab lain. Dan Andalah yang dipilih Allâh, maka jangan sia-siakan kesempatan emas ini dengan obrolan dan canda tawa!

6. Menyibukkan diri dengan berfoto ria selama di Arafah. Terlepas dari perselisihan para Ulama dalam masalah hukum foto makhluk bernyawa, foto-foto ini bisa menjadi pintu masuk setan untuk menjerumuskan Anda ke dalam kubangan riya' (beramal agar dilihat dan dipuji orang lain) yang membuat ibadah haji Anda sia-sia. Sebisa mungkin tutuplah ibadah mulia ini dari pandangan manusia, sehingga hanya Allâh Azza wa Jalla yang tahu, karena hanya dari-Nyalah kita mengharap pahala.

7. Merokok. Kebiasaan buruk ini sayang sekali masih kadang dilakukan jamaah haji saat menjalankan rukun terpenting ibadah haji.

8. Menghibur diri atau mencari kekhusyu'an dengan alunan musik.

9. Bersolek. Agama kita melarang wanita bersolek saat keluar rumah. Larangan ini menjadi lebih tegas jika dilakukan saat menjalankan ibadah haji dan berada di tanah suci. Demikian pula dengan dua kesalahan yang sebelumnya. Jika kita melakukannya, masihkah kita berharap haji mabrur, sedangkan syaratnya adalah meninggalkan kefasikan dan maksiat selama menjalankan ibadah ini ?

Itulah beberapa contoh kesalahan yang sering terjadi selama di Arafah. Masih banyak lagi kesalahan yang lain yang harus dihindari jamaah haji, namun apa yang disebutkan di atas cukup sebagai isyarat kepada kesalahan-kesalahan yang lain. Akhirnya kita berdoa, semoga Allâh menunjukkah kebenaran sebagai kebenaran dan kita bisa mengikutinya. Dan semoga Allâh menunjukkan kesalahan sebagai kesalahan dan kita bisa meninggalkannya. Sungguh Dialah Yang Maha Mendengar, Dialah harapan kita, dan cukuplah Dia bagi kita. Wallahu A'lam.

Referensi:
1. Asy-Syarhul Mumti', Muhammad bin Shâlih al-'Utsaimin, Dar Ibnil Jauzi.
2. Al-Mughni, Ibnu Qudâmah, Dar 'Alamil Kutub.
3. Tabshîrun Nasîk bi Ahkâmil Manâsik, Syaikh Abdul Muhsin al-'Abbâd.
4. Syarah Shahih Muslim, an-Nawawi, Darul Khair.
5. Nihâyatul Mathlab fi Dirâyatil Madzhab, Imamul haramain al-Juwaini, Darul Minhaj.

PINTU - PINTU KEBAIKAN DAN KEWAJIBAN MENJAGA LISAN

PINTU-PINTU KEBAIKAN DAN KEWAJIBAN MENJAGA LISAN

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ؛ قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ! أَخْبِرْنِـيْ بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِـيْ الْـجَنَّةَ ، وَيُبَاعِدُنِـيْ مِنَ النَّارِ. قَالَ : «لَقَدْ سَأَلْتَ عَنْ عَظِيْمٍ ، وَإِنَّهُ لَيَسِيْرٌ عَلَى مَنْ يَسَّرَهُ اللهُ تَعَالَـى عَلَيْهِ : تَعْبُدُ اللهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيْمُ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ ، وَتَصُوْمُ رَمَضَانَ ، وَتَحُجُّ الْبَيْتَ». ثُمَّ قَالَ : «أَلاَ أَدُلُّكَ عَلَـى أَبْوَابِ الْـخَيْرِ ؟ الصَّوْمُ جُنَّةٌ ، وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْـخَطِيْئَةَ كَمَـا يُطْفِئُ الْـمَـاءُ النَّارَ ، وَصَلاَةُ الرَّجُلِ فِـيْ جَوْفِ اللَّيْلِ» ، ثُمَّ تَلاَ : تَتَجَافَـى جُنُوْبُهُمْ عَنِ الْـمَضَاجِعِ يَدْعُوْنَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّـا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُوْنَ فَلاَ تَعْلَمُ نَفْسٌ مَآ أُخْفِيَ لَــهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَآءً بِـمَـا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ [السجدة : ١٦-١٧]. ثُمَّ قَالَ : «أَلاَ أُخْبِرُكَ بِرَأْسِ اْلأَمْرِ ، وَعَمُوْدِهِ ، وَذِرْوَةِ سَنَامِهِ ؟» قُلْتُ : بَلَـى يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ : «رَأْسُ اْلأَمْرِ اْلإِسْلاَمُ ، وَعَمُوْدُهُ الصَّلاَةُ ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْـجِهَادُ». ثُمَّ قَالَ : «أَلاَ أُخْبِرُكَ بِمِلاَكِ ذَ لِكَ كُلِّهِ ؟». قُلْتُ : بَلَـى يَا رَسُوْلَ اللهِ. فَأَخَذَ بِلِسَانِهِ ، ثُمَّ قَالَ : «كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا». قُلْتُ : يَا نَبِيَّ اللهِ ! وَإِنَّا لَـمُؤَاخَذُوْنَ بِـمَـا نَتَكَلَّمُ بِهِ ؟ فَقَالَ : «ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ ! وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِـى النَّارِ عَلَـى وُجُوْهِهِمْ – أَوْقَالَ : عَلَـى مَنَاخِرِهِمْ – إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ». رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ

Dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Wahai Rasulullâh! Jelaskan kepadaku amal perbuatan yang memasukkanku ke surga dan menjauhkanku dari neraka?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, engkau telah bertanya tentang sesuatu yang besar, namun itu mudah bagi orang yang dimudahkan oleh Allah Azza wa Jalla di dalamnya, yaitu: engkau beribadah kepada Allah Azza wa Jalla dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, melaksanakan shalat, membayar zakat, berpuasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah.” Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah engkau aku tunjukkan pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai, sedekah memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api, dan shalat seseorang di tengah malam.” Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca firman Allah Azza wa Jalla , “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, mereka berdoa kepada Rabb-nya dengan rasa takut dan penuh harap, dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Maka, tidak seorang pun mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyenangkan hati sebagai balasan terhadap apa yang mereka kerjakan.” (as-Sajdah/32:16-17). Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah engkau aku jelaskan tentang pokok segala perkara, tiang-tiang, dan puncaknya?” Aku berkata, “Mau, wahai Rasulullâh.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pokok segala perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad.” Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah engkau aku jelaskan mengenai hal yang menjaga itu semua?” Aku menjawab, “Mau, wahai Rasulullâh.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang lidahnya kemudian bersabda, “Jagalah ini (lidah).” Aku berkata, “Wahai Nabiyullâh, apakah kita akan disiksa karena apa yang kita katakan?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mudah-mudahan Allah Azza wa Jalla menyayangi ibumu, wahai Mu’adz! bukanlah manusia terjungkir di neraka di atas wajah mereka -atau beliau bersabda: di atas hidung mereka- melainkan dengan sebab lisan mereka.” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi. Beliau mengatakan, “Hadits ini hasan shahîh]”

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahîh dengan seluruh jalannya, diriwayatkan oleh:
1. Ahmad 5/230, 236, 237, 245
2. At-Tirmidzi no. 2616
3. An-Nasâ-i dalam As-Sunanul Kubra no. 11330
4. Ibnu Mâjah no. 3973
5. ‘Abdurrazzâq dalam Al-Mushannaf no. 20303
6. Ibnu Abi Syaibah dalam Kitâbul Imân no. 1, 2
7. Al-Baihaqi dalam As-Sunanul Kubra 9/20
8. Ath-Thabrâni dalam Al-Mu’jamul Kabîr 20/no. 200, 291, 294, 304, 305
9. Al-Hâkim 2/412-413
10. Ibnu Hibbân no. 214-At-Ta’lîqâtul Hisân

SYARAH HADITS
AMAL SHALIH SEBAGAI SEBAB MASUK SURGA
Perkataan Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu , “Wahai Rasulullâh! Jelaskan kepadaku amal perbuatan yang memasukkanku ke surga dan menjauhkanku dari neraka?”

Dalam riwayat Imam Ahmad tentang hadits Mu`âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu disebutkan bahwa ia berkata,

يَا رَسُوْلَ اللهِ! إِنِّـيْ أُرِيْدُ أَنْ أَسْأَلَكَ عَنْ كَلِمَةٍ قَدْ أَمْرَضَتْنِيْ وَ أَسْقَمَتْنِيْ وَأَحْرَقَتْنِيْ. قَالَ : «سَلْ عَمَّـا شِئْتَ» قَالَ : أَخْبِرْنِـيْ بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِـي الْـجَنَّةَ لاَ أَسْأَلُكَ غَيْرَهُ

Wahai Rasulullâh! Aku ingin bertanya kepadamu tentang satu kalimat yang telah membuatku sakit, menderita, dan sedih.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tanyakan apa saja yang engkau kehendaki.” Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu berkata, “Jelaskan kepadaku tentang satu perbuatan yang memasukkanku ke surga dan aku tidak bertanya kepadamu selain pertanyaan ini?

Ini menunjukkan kuatnya perhatian dan kepedulian Mu`âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu terhadap amal-amal shaleh, dan di dalamnya terdapat dalil bahwa amal-amal menjadi penyebab seseorang masuk ke surga, seperti difirmankan Allah Azza wa Jalla.

وَتِلْكَ الْجَنَّةُ الَّتِي أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Dan itulah surga yang diwariskan kepada kamu disebabkan amal perbuatan yang telah kamu kerjakan.” [az-Zukhruf/43:72]

Adapun sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَنْ يَدْخُلَ الْـجَنَّةَ أَحَدٌ مِنْكُمْ بِعَمَلِهِ

Salah seorang dari kalian tidak akan masuk surga karena amalnya.[1]

Maksudnya, wallâhu a`lam, bahwa amal itu sendiri tidak membuat seseorang berhak atas surga jika Allah Azza wa Jalla tidak menjadikan amalnya dengan karunia dan rahmatnya sebagai penyebab dirinya masuk surga. Amal merupakan rahmat Allah Azza wa Jalla dan karunianya kepada hamba-Nya. Jadi, surga dan penyebab-penyebabnya, semua berasal dari karunia dan rahmat Allah Azza wa Jalla .

PERKARA YANG BESAR
Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Sungguh, engkau bertanya tentang sesuatu yang besar.”

Masuk surga dan selamat dari neraka adalah sesuatu yang sangat agung, karena ia adalah kesuksesan yang hakiki. Allah Azza wa Jalla berfirman:

فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ

Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh, dia memperoleh kemenangan [Ali Imrân/3:185]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang, “Apa yang engkau ucapkan jika engkau shalat?” Orang tersebut menjawab, “Aku meminta surga kepada Allah Azza wa Jalla dan berlindung kepada-Nya dari neraka. Aku tidak mampu melakukan sebaik seruanmu dan seruan Muadz z .” Orang itu mengisyaratkan betapa banyaknya doa dan usaha beliau dan Muadz z dalam meminta. Kemudian Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Di seputar itulah seruan kami.” Dalam riwayat lain, “Tidaklah seruanku dan seruan Mu`adz z melainkan kami meminta surga kepada Allah Azza wa Jalla dan berlindung kepada-Nya dari neraka”[2]

Selamat dari neraka jahannam adalah perkara yang besar karena manusia yang paling ringan siksanya di neraka ialah seseorang yang diletakkan batu panas di bawah kedua mata kakinya lalu otaknya mendidih karenanya. Karena itulah Allah Azza wa Jalla mengutus para rasul kepada hamba-hamba-Nya agar mereka menjadi sebab keselamatan manusia dari neraka dan sukses mendapat surga. Oleh karena itu, para nabi mampu memikul beban berat yang tidak dapat dipikul oleh gunung-gunung yang kokoh.[3]

HIDAYAH TAUFIQ HANYA MILIK Allah Azza wa Jalla
Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Namun itu mudah bagi orang yang dimudahkan oleh Allah Azza wa Jalla di dalamnya.”

Sabda beliau ini merupakan isyarat bahwa hidayah taufik seluruhnya berada di tangan Allah Azza wa Jalla . Siapa saja yang diberi kemudahan oleh Allah Azza wa Jalla untuk memperoleh hidayah, maka ia mendapatkan petunjuk dan siapa saja yang tidak diberikan kemudahan oleh Allah Azza wa Jalla untuk memperoleh hidayah, maka ia tidak memperoleh petunjuk. Allah Azza wa Jalla berfirman,

فَأَمَّا مَنْ أَعْطَىٰ وَاتَّقَىٰ وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى ٰفَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَىٰ وَأَمَّا مَنْ بَخِلَ وَاسْتَغْنَى ٰوَكَذَّبَ بِالْحُسْنَىٰ فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَىٰ

Maka barangsiapa memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan (adanya pahala) yang terbaik (surga), maka akan Kami mudahkan baginya jalan menuju kemudahan (kebahagiaan). Dan adapun orang yang kikir dan merasa dirinya cukup (tidak perlu pertolongan Allah) serta mendustakan (pahala) yang terbaik, maka akan Kami mudahkan baginya jalan menuju kesukaran (kesengsaraan).” [al-Lail/92:5-10]

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اِعْمَلُوْا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ لِـمَـا خُلِقَ لَهُ ، أَمَّا أَهْلُ السَّعَادَةِ ؛ فَيُيَسَّرُوْنَ لِعَمَلِ أَهْلِ السَّعَادَةِ ، وَأَمَّا أَهْلُ الشَّقَاوَةِ ؛ فَيُيَسَّرُوْنَ لِعَمَلِ أَهْلِ الشَّقَاوَةِ

Beramallah kalian! Karena segala hal dipermudah kepada apa yang diciptakan untuknya. Adapun orang-orang yang bahagia, mereka dipermudah kepada amal perbuatan orang-orang bahagia dan sedang orang-orang celaka dipermudah kepada amal perbuatan orang-orang celaka.

Kemudian Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat di atas.[4]

Allah Azza wa Jalla mengabarkan tentang Nabi Mûsa Alaihissallam yang berkata dalam doanya.

رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي

Wahai Rabb-ku, lapangkanlah dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku [Thâhâ/20:25-26]

RUKUN ISLAM
Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Engkau beribadah kepada Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, melaksanakan shalat, membayar zakat, berpuasa Ramadhan, dan haji ke Baitullâh.”

Jawaban Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini menunjukkan bahwa mengerjakan kewajiban-kewajiban agama adalah sebagai sebab masuk surga. Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dalam hadits ini rukun Islam yang lima.

PINTU-PINTU KEBAIKAN
Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Maukah engkau aku tunjukkan pintu-pintu kebaikan?”

Karena, masuk surga dan dijauhkan dari neraka itu disebabkan mengerjakan kewajiban-kewajiban Islam, maka setelah itu Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan ibadah-ibadah sunnah yang merupakan pintu-pintu kebaikan. Sebab, wali-wali Allah Azza wa Jalla yang paling mulia adalah al-muqarrabûn, yaitu orang-orang yang mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla dengan mengerjakan ibadah-ibadah sunnah setelah mengerjakan ibadah-ibadah wajib.

1. PUASA
Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Puasa adalah perisai.”
Sabda di atas diriwayatkan dari Nabi n dari banyak jalur. Sabda tersebut diriwayatkan dalam Shahîhul-Bukhâri dan Shahîh Muslim dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Puasa adalah perisai selagi tidak dirobek, yakni dirobek dengan perkataan jelek dan lain sebagainya. Oleh karena itu, Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اَلصَّوْمُ جُنَّةٌ ، فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ فَلاَ يَجْهَلْ ، إِنِ امْرُؤٌ سَابَّهُ فَلْيَقُلْ : إِنِّـي امْرُؤٌ صَائِمٌ

Puasa adalah perisai, karenanya, pada hari puasa salah seorang dari kalian maka ia tidak boleh berkata jelek, membodohkan. Dan jika ia dihina seseorang maka hendaklah ia berkata, ‘Aku orang yang berpuasa.[5]’

Ibnul Munkadir rahimahullah berkata, “Jika orang berpuasa melakukan ghibah (menggunjing orang lain), maka puasanya menjadi robek. Jika ia beristighfar, ia menambalnya.”[6]

Perisai ialah sesuatu yang digunakan oleh seorang hamba sebagai tameng seperti perisai yang melindunginya dari pukulan ketika berperang. Puasa juga demikian, ia melindungi pelakunya dari berbagai kemaksiatan di dunia, seperti difirmankan Allah Azza wa Jalla,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. [al-Baqarah/2:183]

Jika puasa merupakan perisai dari kemaksiatan-kemaksiatan bagi seorang hamba di dunia, maka puasa merupakan perisai baginya dari neraka. Jika seseorang tidak mempunyai perisai dari kemaksiatan-kemaksiatan di dunia, ia tidak mempunyai perisai dari neraka di akhirat.[7]

Seorang Muslim disyari’atkan melakukan puasa yang wajib di bulan Ramadhan kemudian dianjurkan melakukan puasa-puasa sunnah, di antaranya:
Puasa hari ‘Asyura (tanggal 10 Muharram)
Puasa hari ‘Arafah bagi selain jama’ah haji.
Puasa hari Senin dan Kamis.
Puasa tiga hari di setiap bulan.
Puasa Nabi Dawud.
Puasa enam hari di bulan Syawwal.
Puasa di bulan Sya’ban.

2. SEDEKAH [8]
Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Sedekah memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.”

Sabda beliau ini diriwayatkan juga dari jalur-jalur periwayatan lainnya. Diriwayatkan dari Ka’ab bin ‘Ujrah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

اَلصَّوْمُ جُنَّةٌ حَصِيْنٌ ، وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْـخَطِيْئَةَ كَمَـا يُطْفِئُ الْـمَـاءُ النَّارَ

Puasa adalah perisai yang kokoh dan sedekah memadamkan sesalahan sebagaimana air memadamkan api.[9]

Allah Azza wa Jalla berfirman,

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ ۗ

Jika kamu menampakkan sedekah-sedekah kamu maka itu baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu dan Allah akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu...” [al-Baqarah/2:271]

Firman Allah Azza wa Jalla ini menunjukkan bahwa sedekah menghapus kesalahan-kesalahan, baik sedekah yang tampak atau sedekah secara rahasia, selama dilakukan ikhlas semata-mata karena Allah Azza wa Jalla .

3. SHALAT MALAM
Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Dan shalat seseorang di tengah malam.”

Maksudnya, shalat juga menghapuskan kesalahan sebagaimana halnya sedekah.

Di sabdanya tersebut, Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan waktu terbaik melaksanakan shalat Tahajjud di malam hari, yaitu tengah malam. Diriwayatkan dari Abu ‘Umâmah Radhiyallahu anhu

قِيْلَِ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ! أَيُّ الدُّعَاءِ أَسْمَعُ ؟ قَالَ : «جَوْفُ اللَّيْلِ الْآخِرِ ، وَدُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْـمَكْتُوْبَاتِ»

Dikatakan, ‘Wahai Rasulullâh! Doa apakah yang paling didengar?’ Beliau menjawab, ‘Di tengah malam terakhir dan setelah shalat-shalat wajib.’[10]

Ada yang mengatakan bahwa jika tengah malam dimutlakkan, maka yang dimaksud ialah pertengahan malam. Jika dikatakan, “Tengah malam terakhir.” Maka yang dimaksud adalah tengah malam kedua, yaitu 1/3 malam terakhir Waktu itulah saat turunnya Allah Azza wa Jalla ke langit dunia.

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ

Shalat terbaik setelah shalat wajib adalah shalat malam (qiyâmul lail).[11]

Qiyâmul lail juga menghapuskan kesalahan-kesalahan karena qiyâmul lail adalah shalat sunnah terbaik. Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِيْنَ قَبْلَكُمْ ، وَإِنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ قُرْبَةٌ إِلَـى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ ، وَمَنْهَاةٌ عَنِ اْلإِثْمِ ، وَتُكَفِّرُ السَّيِّئَاتِ ، وَمَطْرَدَةٌ لِلدَّاءِ عَنِ الْـجَسَدِ

Hendaklah kalian mengerjakan qiyâmul lail, karena qiyâmul lail adalah kebiasaan orang-orang shalih sebelum kalian, ibadah pendekat kepada Allah Azza wa Jalla , pencegah dari dosa, penghapus kesalahan-kesalahan, dan pengusir penyakit dari badan.[12]

Perkataan Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu , “Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca firman Allah Azza wa Jalla , “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, mereka berdoa kepada Rabb-nya dengan rasa takut dan penuh harap, dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Maka tidak seorang pun mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyenangkan hati sebagai balasan terhadap apa yang mereka kerjakan.” [as-Sajdah/32:16-17]

Maksudnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kedua ayat di atas setelah menyebutkan shalat malam untuk menjelaskan keutamaan shalat malam. Karena, Allah Azza wa Jalla memuji orang-orang yang bangun di tengah malam ketika manusia sedang tidur, ia melakukan shalat malam dan berdoa kepada Allah Azza wa Jalla .

Pujian ini mencakup orang yang tidak tidur sampai fajar terbit kemudian mengerjakan shalat Shubuh, terutama ketika itu rasa kantuk ingin tidur begitu kuat. Oleh karena itu, muadzdzin disyariatkan membaca, “Ash-shalâtu khairun minan naûm (shalat lebih baik daripada tidur) di adzan Shubuhnya.”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang orang-orang yang menunggu shalat ‘Isyâ,

إِنَّكُمْ لَنْ تَزَالُوْا فِـيْ صَلاَةٍ مَا انْتَظَرُوْا الصَّلاَةَ

Sesungguhnya kalian selalu dalam shalat selama kalian menunggu shalat.[13]

POKOK SEGALA PERKARA, TIANG-TIANGNYA, DAN PUNCAKNYA
Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Maukah engkau aku jelaskan tentang pokok segala perkara, tiang-tiangnya, dan puncaknya?” Aku berkata, “Mau, wahai Rasulullâh.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pokok segala perkara adalah Islam, tiang-tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad.”

Pada hadits di atas, Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tiga hal: pokok segala sesuatu, tiangnya, dan puncaknya.

Adapun pokok segala perkara dan yang dimaksud dengan perkara dalam hadits di atas ialah agama yang dibawa oleh Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu Islam. Perkara tersebut diriwayat lain ditafsirkan dengan dua kalimat syahadat. Jadi, barangsiapa tidak mengakui keduanya lahir-batin, ia tidak termasuk bagian dari Islam.[14]

Kedudukan dua kalimat syahadat dalam agama Islam ialah seperti kedudukan kepala bagi seluruh anggota tubuh. Apabila kepala telah putus, maka tidak ada kehidupan bagi manusia setelahnya. Demikian pula tidak ada agama bagi orang yang tidak menetapkan dua kalimat syahadat.[15]

Tiang agama yang menjadikan agama Islam tegak ialah shalat, sebagaimana tenda tegak di atas tiang-tiangnya. Demikian pula agama seorang hamba tidak akan tegak tanpa shalat.

Sedang puncak perkara ialah jihad. Ini menunjukkan bahwa jihad adalah amal perbuatan terbaik setelah ibadah-ibadah wajib, seperti dikatakan Imam Ahmad rahimahullah dan para Ulama lainnya.[16]

Kedudukan jihad adalah kedudukan yang paling tinggi dalam Islam, karena dengan jihad kalimat Allah Azza wa Jalla menjadi yang paling tinggi, agama Islam menang di atas seluruh agama, dan melenyapkan pelaku kebatilan dari kalangan munafik, Yahudi, dan Nasrani.[17]

Dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu berkata,

يَا رَسُوْلَ اللهِ ! أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ ؟ قَالَ : إِيْمَـانٌ بِاللهِ وَجِهَادٌ فِـيْ سَبِيْلِ اللهِ

“Wahai Rasulullâh! Amal apakah yang paling baik?” Beliau menjawab, “Iman kepada Allah Azza wa Jalla dan berjihad di jalan-Nya.”[18]

Dan hadits-hadits yang semakna dengannya sangat banyak.

KEWAJIBAN MENJAGA LISAN
Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Maukah engkau aku jelaskan tentang sesuatu yang dapat menjaga itu semua?” Aku menjawab, “Mau, wahai Rasulullâh.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang lidahnya kemudian bersabda, “Jagalah ini (lidah)…” sampai akhir hadits

Ini menunjukkan bahwa menjaga lisan, berhati-hati dalam berbicara, dan memenjarakannya merupakan inti seluruh kebaikan. Barangsiapa mampu mengendalikan lidahnya, maka ia menguasai perkaranya dan mengendalikannya.[19]

Yang dimaksud dengan hasil lidah ialah balasan dan hukuman atas perkataan yang diharamkan. Pada dasarnya, manusia menanam berbagai kebaikan dan kesalahan dengan perkataan dan perbuatannya, kemudian pada hari Kiamat ia menuai apa yang ia telah tanam. Barangsiapa menanam kebaikan, baik berupa perkataan ataupun perbuatan, ia menuai kemuliaan. Dan barangsiapa menanam keburukan, baik berupa perkataan dan perbuatan, kelak ia menuai penyesalan.

Zhahir hadits Mu’âdz di atas menunjukkan bahwa sesuatu yang paling banyak memasukkan manusia ke neraka ialah berkata dengan lidah. Di antara hal yang termasuk perbuatan maksiat berupa perkataan ialah syirik, yang merupakan dosa paling besar di sisi Allah Azza wa Jalla . Kemudian, berkata tentang Allah Azza wa Jalla tanpa atas dasar ilmu; dan dosa seperti ini juga setara dengan syirik. Kemudian persaksian palsu yang merupakan dosa besar. Termasuk di dalamnya sihir, menuduh orang baik-baik melakukan zina, dan dosa-dosa besar lainnya seperti berbohong, menggunjing, mengadu domba, dan seluruh kemaksiatan yang berbentuk tindakan yang pada umumnya didukung perkataan.[20]

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَكْثَرُ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ اْلأَجْوَفَانِ : الْفَمُ وَالْفَرْجُ

Yang paling banyak memasukkan manusia ke neraka ialah dua hal: yaitu mulut dan kemaluan.[21]

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ فِيْهَـا يَزِلُّ بِهَا فِـي النَّارِ أَبْعَدُ مِمَّـا بَيْنَ الْـمَشْرِقِ وَالْـمَغْرِبِ

Sesungguhnya seseorang mengatakan suatu ucapan yang tidak ia perhatikan isinya, menyebabkan ia terjerumus ke neraka lebih jauh daripada antara timur dan barat.[22]

Al-Hasan t berkata, “Lidah adalah komandan tubuh. Jika lidah berbuat dosa kepada organ tubuh, maka organ tubuh menjadi berdosa. Jika lidah menahan diri, organ tubuh menahan diri.” [23]

Yûnus bin ‘Ubaid t berkata, “Aku tidak melihat seseorang di mana lidahnya berada di atas kebaikan, melainkan aku melihatnya sebagai kebaikan di seluruh organ tubuhnya.”[24]

FAWAA-ID HADITS
1. Tingginya cita-cita dan kemauan dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu dimana ia tidak bertanya kepada Rasulullâh tentang dunia, tetapi bertanya tentang akhirat.
2. Menetapkan adanya surga dan neraka, dan mengimani keduanya termasuk rukun iman.
3. Bahwa amal shalih itu memasukkan ke surga dan menjauhkan dari neraka karena Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam menetapkan hal ini.
4. Masuk surga dan dijauhkan dari neraka adalah perkara yang besar, dan tujuan hidup seorang Mukmin adalah surga.
5. Hidayah taufik hanyalah milik Allah Azza wa Jalla .
6. Meskipun perkara tersebut agung (berat) tetapi hal itu mudah bagi orang yang diberikan kemudahan oleh Allah Azza wa Jalla .
7. Sudah selayaknya bagi manusia untuk memohon kemudahan kepada Allah Azza wa Jalla dalam masalah agama dan dunianya karena orang yang tidak diberi kemudahan oleh Allah Azza wa Jalla maka segala sesuatu menjadi sulit baginya.
8. Hadits ini menyebutkan tentang rukun Islam yang lima.
9. Kewajiban yang paling besar adalah beribadah kepada Allah Azza wa Jalla , yaitu mentauhidkan Allah Azza wa Jalla dan menjauhkan segala macam perbuatan syirik.
10. Puasa adalah perisai dari perbuatan dosa di dunia dan perisai dari api neraka di akhirat. Karena itu haram bagi manusia melakukan perbuatan dosa dan maksiat pada saat berpuasa. Ini menunjukkan keutamaan puasa.
11. Shadaqah itu menghapuskan kesalahan, dan ini menunjukkan keutamaan serta anjuran untuk bersedekah, dan sedekah menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.
12. Bertahap dalam memberikan pelajaran kepada manusia, dengan memulai dari perkara yang paling penting kemudian yang penting dan seterusnya.
13. Keutamaan mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla dengan melakukan ibadah-ibadah sunnah sesudah yang wajib.
14. Keutamaan orang yang bangun di tengah malam untuk shalat malam (Tahajjud dan Witir), berdo’a, dan bermunajat kepada Allah Azza wa Jalla dengan rasa harap dan cemas serta mohon ampunan kepada Allah Azza wa Jalla di waktu sahur.
15. Hendaklah seseorang berdo’a kepada Allah Azza wa Jalla dengan rasa harap dan cemas.
16. Pokok segala urusan, yaitu urusan dunia dan akhirat adalah Islam.
17. Shalat adalah tiang agama, dan bangunan tidak menjadi tegak kecuali dengannya. Dan hadits ini menunjukkan pentingnya masalah shalat.
18. Keutamaan dan anjuran untuk berjihad. Jihad adalah puncak agama Islam karena dengan jihadlah kalimat Allah Azza wa Jalla menjadi tegak dan tinggi.
19. Bahwa kunci dari semua perkara di atas ialah menjaga lisan.
20. Bahayanya lisan jika tidak dijaga karena bisa jadi dengan satu kalimat yang dimurkai Allah Azza wa Jalla , menyebabkan seseorang masuk neraka.
21. Di antara penduduk neraka, ada yang diseret di atas wajah mereka. Wal’iyâdzu billâh. Nas-alullâha as-salâmah wal ‘âfiyah.

MARAJI’
1. Al-Qur`ân dan terjemahnya.
2. Shahîhul-Bukhâri.
3. Shahîh Muslim.
4. Musnad Imam Ahmad.
5. Sunan Abu Dâwud.
6. Sunan at-Tirmidzi.
7. Sunan an-Nasâ-i.
8. Sunan Ibnu Mâjah.
9. Shahîh Ibnu Hibbân (At-Ta’lîqâtul Hisân.)
10. Hilyatul Auliyâ`, karya Abu Nu’aim.
11. Kitâbush Shamt, karya Ibnu Abid Dunya.
12. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqîq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrâhîm Bâjis.
13. Qawâ’id wa Fawâ-id minal ‘Arba’în an-Nawawiyyah, karya Nâzhim Muhammad Sulthân.
14. Syarhul Arba’în an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn.

Rabu, 24 Oktober 2012

Dua Kesalahan Panitia Penyembelihan Hewan Qurban



Setidaknya ada dua kesalahan yang sangat fatal namun seringkali justru dilakukan berulang-ulang dari tahun ke tahun oleh para panitia penyembelihan hewan udhiyah.
Kesalahan pertama adalah menjual sebagian dari hasil sembelihan qurban. Hukum dasarnya haram, dengan pengecualian dalam kasus tertentu.
Kesalahan kedua adalah kebiasaan memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban. Berikut penjelasannya.

KESALAHAN PERTAMA : Menjual Daging Udhiyah

Yang dilarang sebenarnya bukan hanya menjual dagingnya, tetapi semua yang termasuk bagian dari tubuh hewan udhiyah hukumnya tidak boleh diperjual-belikan.
Sayangnya, justru kita sering kali menyaksikan bahwa kulit, wol, rambut, kepala, kaki, tulang dan bagian lainnya, diperjual-belikan oleh panitia.
Mungkin tujuannya baik, yaitu untuk membiayai proses penyembelihan, bukan untuk dijadikan keuntungan atau upah.
Namun larangan menjual bagian-bagian tubuh itu bersifat mutlak, tidak berubah menjadi halal hanya lantaran tujuannya untuk kepentingan penyembelihan juga.
1. Dalil Larangan

Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa , Nabi SAW bersabda :

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Al Hakim).
Selain larangan dari hadits di atas, ’illat kenapa menjual bagian tubuh hewan udhiyah dilarang adalah karena qurban disembahkan sebagai bentuk taqarrub pada Allah yaitu mendekatkan diri pada-Nya, sehingga tidak boleh diperjualbelikan.
Sama halnya dengan zakat. Jika harta zakat kita telah mencapai nishab (ukuran minimal dikeluarkan zakat) dan telah memenuhi haul (masa satu tahun), maka kita harus serahkan kepada orang yang berhak menerima tanpa harus menjual padanya.
Jika zakat tidak boleh demikian, maka begitu pula dengan qurban karena sama-sama bentuk taqarrub pada Allah. Alasan lainnya lagi adalah kita tidak diperkenankan memberikan upah kepada jagal dari hasil sembelihan qurban sebagaimana nanti akan kami jelaskan.
Dari sini, tidak tepatlah praktek sebagian kaum muslimin ketika melakukan ibadah yang satu ini dengan menjual hasil qurban termasuk yang sering terjadi adalah menjual kulit. Bahkan untuk menjual kulit terdapat hadits khusus yang melarangnya.
Larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat para Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad. Imam Asy-Syafi’i mengatakan :
“Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban.
Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.
Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat dibolehkannya menjual hasil sembelihan qurban, namun hasil penjualannya disedekahkan.
Akan tetapi, yang lebih selamat dan lebih tepat, hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan larangan dalam hadits di atas dan alasan yang telah disampaikan.
Catatan penting yang perlu diperhatikan: Pembolehan menjual hasil sembelihan qurban oleh Abu Hanifah adalah ditukar dengan barang karena seperti ini masuk kategori pemanfaatan hewan qurban menurut beliau.
Jadi beliau tidak memaksudkan jual beli di sini adalah menukar dengan uang. Karena menukar dengan uang secara jelas merupakan penjualan yang nyata. Inilah keterangan dari Syaikh Abdullah Ali Bassam dalam Tawdhihul Ahkam dan Ash Shan’ani dalam Subulus Salam.
Sehingga tidak tepat menjual kulit atau bagian lainnya, lalu mendapatkan uang sebagaimana yang dipraktekan sebagian panitia qurban saat ini. Mereka sengaja menjual kulit agar dapat menutupi biaya operasional atau untuk makan-makan panitia.

Tentang menjual kulit qurban, para ulama berbeda pendapat:
Pertama: Tetap terlarang.
Ini pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits di atas. Inilah pendapat yang lebih kuat karena berpegang dengan zhahir hadits (tekstual hadits) yang melarang menjual kulit sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al-Hakim. Berpegang pada pendapat ini lebih selamat, yaitu terlarangnya jual beli kulit secara mutlak.

Kedua: Boleh, asalkan ditukar dengan barang (bukan dengan uang).
Ini pendapat Abu Hanifah. Pendapat ini terbantah karena menukar juga termasuk jual beli. Pendapat ini juga telah disanggah oleh Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm.
Imam Asy-Syafi’i mengatakan, “Aku tidak suka menjual daging atau kulitnya. Barter hasil sembelihan qurban dengan barang lain juga termasuk jual beli.”

Ketiga: Boleh secara mutlak.
Ini pendapat Abu Tsaur sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi. Pendapat ini jelas lemah karena bertentangan dengan zhahir hadits yang melarang menjual kulit.
Sebagai nasehat bagi yang menjalani ibadah qurban: Hendaklah kulit tersebut diserahkan secara cuma-cuma kepada siapa saja yang membutuhkan, bisa kepada fakir miskin atau yayasan sosial. Setelah diserahkan kepada mereka, terserah mereka mau manfaatkan untuk apa.
Kalau yang menerima kulit tadi mau menjualnya kembali, maka itu dibolehkan. Namun hasilnya tetap dimanfaatkan oleh orang yang menerima kulit qurban tadi dan bukan dimanfaatkan oleh shohibul qurban atau panitia qurban (wakil shohibul qurban).
Diharamkan untuk menjual bagian dari tubuh hewan yang telah disembelih sebagai udhiyah.
Dalam masalah menyembelih hewan qurban, kita mengenal dua pihak. Pihak pertama adalah pihak yang beribadah dengan menyembelih hewan qurban. Pihak kedua adalah mustahiq, yaitu fakir miskin yang menerima pemberian.
Dalam masalah pembagian daging hewan qurban, kedua belah pihak sebenarnya sama-sama berhak untuk memakannya. Jadi yang berkurban boleh makan dan yang berhak (mustahiq) juga boleh makan.
Bedanya, kalau pihak yang berqurban, hanya boleh makan saja sebagian, tapi tidak boleh menjualnya. Misalnya, ketika menyembelih seekor kambing, dia boleh mendapatkan misalnya satu paha untuk dimakan.
Tapi kalau timbul niat untuk menjual paha itu ke tukang sate, meski niatnya agar duitnya untuk diberikan kepada fakir miskin juga, secara hukum ritual qurban, hal itu tidak bisa dibenarkan.
Maka hal yang sama berlaku juga bila yang dijual itu kulit, kaki dan kepala hewan qurban. Hukumnya tidak boleh dan merusak sah-nya ibadah qurban.
Dalilnya adalah khabar berikut ini:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Orang yang menjual kulit hewan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR Al-Hakim)
Ketidak-bolehan seorang yang menyembelih hewan qurban untuk menjual kulitnya bisa kita dapati keterangannya dalam beberapa kitab. Antara lain
- Kitab Al-Mauhibah jilid halaman 697,
- Kitab Busyral-Kariem halaman 127,
- Kitab Fathul Wahhab jilid 4 halaman 196
- Kitab Asnal Matalib jilid 1 halaman 125.

KESALAHAN KEDUA : Mengupah Jagal Dengan Bagian Tubuh Hewan

Contoh larangan yang sering dilanggar lainnya adalah memberi upah untuk jagal dan para panitia yang ikut membantu proses penyembelihan, pembersihan, penimbangan dan pembagian daging dengan memberikan juga ’jatah’, baik daging atau bagian dari tubuh hewan udhiyah lainnya.
Barangkali logika yang digunakan adalah logika amil zakat, dimana amil zakat berhak mendapatkan 1/8 dari harta zakat yang dikumpulkannya. Sehingga jagal dan para panitia, menurut logika itu, seharusnya juga dapat jatah, kalau perlu jatahnya harus lebih besar dari jatah buat orang-orang.
Logika seperti ini nampaknya harus diluruskan, sebab yang menggunakan logika ini ternyata bukan hanya orang-orang awam, bahkan para kiyai, ustadz, tokoh agama dan para penceramah pun, ikut-ikutan memberikan legitimasi atas hal ini. Tentu semua melakukannya tidak berdasarkan ilmu, melainkan hanya sekedar ikut-ikutan belaka tanpa dasar yang pasti.
Padahal sebenarnya ada dalil yang tegas melarang hal ini, misalnya riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Thalib,

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.
Dari hadits ini, An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atho’, An-Nakha’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.”
Namun sebagian ulama ada yang membolehkan memberikan upah kepada tukang jagal dengan kulit semacam Al-Hasan Al-Bashri. Beliau mengatakan, “Boleh memberi jagal upah dengan kulit.” An-Nawawi lantas menyanggah pernyataan tersebut, “Perkataan beliau ini telah membuang sunnah.”
Sehingga yang tepat, upah jagal bukan diambil dari hasil sembelihan qurban. Namun shohibul qurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk tukang jagal tersebut.
Demikian pembahasan kami seputar pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang terlarang dan yang dibolehkan. Semoga Allah memudahkan kita beramal sholih dan menjauhkan dari apa yang Dia larang. Semoga Allah memberikan kita petunjuk, sikap takwa, keselamatan dan kecukupan.

Panitia

Sedangkan panitia yang dititipi amanah untuk menyembelih, justru dilarang untuk mendapatkan bagian dari daging itu secara langsung, kecuali lewat jalur lainnya. Larangan itu ada di dalam hadits berikut ini.
Dari Ali radhiyallahuanhu berkata,"Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku menyembelih unta dan menyedekahkan dagingnya dan kulitnya. Tapi tidak boleh memberikan kepada penyembelihnya." Beliau berkata, "Kami memberi upah kepada penyembelih dari uang kami sendiri." (di luar hewan qurban). (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat yang lain dari Muslim disebutkan, "Tidak boleh dikeluarkan dari daging itu biaya untuk penyembelihannya."
Maka yang paling aman dalam masalah ini adalah bila ada akad dimana salah seorang pemberi hewan qurban menghadiahkan bagiannya untuk dimakan para panitia. Bisa sebagai hadiah atau bisa juga sebagai sedekah. Tetapi bukan sebagai upah apalagi bayaran.
Misalnya, ada salah seorang yang berqurban kambing menitipkan penyembelihan hewannya pada satu panitia tertentu, sambil mengatakan bahwa sebagian dari dagingnya dihadiahkan kepada para pantia untuk makan siang. Tentu hal ini boleh, karena pihak yang berqurban memang punya hak untuk memakan dagingnya atau menyedekahkannya atau memberikan daging itu sebagai hadiah.
Bahkan kalau ada di antara panitia itu yang ikut berqurban, lalu dia memberikan sebagian dari daging hewan yang diqurbankannya itu untuk makan para panitia, tentu akan lebih utama.
Namun bila inisiatif mengambil daging qurban itu hanya datang dari panitia semata, sedangkan pihak yang berqurban sama sekali tidak mengetahui, apalagi sampai tidak setuju bila mengetahuinya, tentu saja hal itu harus dihindari.
Terutama sekali bila akadnya hanyalah panitia itu membantu menyembelihkan dan membagikan, sama sekali tidak ada akad memberi hadiah atau sedekah kepada panitia.
Maka panitia dilarang mengambil daging hewan itu. Yang dibolehkan adalah panitia meminta uang jasa penyembelihan dan pendistribusian, di luar harga hewan yang diqurbankan.
Panitia juga dilarang menjadikan kebolehan memakan sebagian daging itu sebagai syarat dari kesediaan mereka menerima penyembelihan hewan qurban. Maksudnya, tidak boleh hukumnya bila panitia mensyaratkan kepada khalayak, siapa saja yang meminta jasa mereka untuk menyembelihkan hewan qurban, panitia berhak atas sebagian daging itu. Maka persyaratan seperti ini dilarang, karena hewan itu bukan hak panitia secara spontan.
Intinya, panitia berhak atas daging hewan qurban itu selama mereka diberikan sebagai hadiah atau sedekah, bukan sebagai ‘pembayaran’ atas jasa panitia.
Sumber: Ust Ahmad Sarwat

Selasa, 23 Oktober 2012

Hukum Sholat Jumat pada Hari Raya (Idul Fitri/Adha)

Hukum Sholat Jumat pada Hari Raya (Idul Fitri/Adha)

Oleh KH M Shiddiq al-Jawi
1. Pendahuluan
Seperti kita ketahui, terkadang hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada hari Jumat. Misalnya saja yang terjadi pada tahun ini (2009), Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1430 H akan jatuh pada hari Jumat 27 Nopember 2009. Di sinilah mungkin di antara kita ada yang bertanya, apakah sholat Jumat masih diwajibkan pada hari raya? Apakah kalau seseorang sudah sholat Ied berarti boleh tidak sholat Jumat? Tulisan ini berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan semacam itu dengan melakukan penelusuran pendapat ulama, dalil-dalilnya, dan pentarjihan (mengambil yang terkuat) dari dalil-dalil tersebut.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Jumat yang jatuh bertepatan dengan hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha. Dalam kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah karya Imam Ad Dimasyqi, disebutkan bahwa :
“Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih, bahwa shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kampung yang mengerjakan shalat Jumat. Adapun bagi orang yang datang dari kampung lain, gugur Jumatnya. Demikian menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih. Maka jika mereka telah shalat hari raya, boleh bagi mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, bagi penduduk kampung wajib shalat Jumat. Menurut Imam Ahmad, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun orang yang ditempati shalat Jumat. Kewajiban shalat Jumat gugur sebab mengerjakan shalat hari raya. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Menurut ‘Atha`, zhuhur dan Jumat gugur bersama-sama pada hari itu. Maka tidak ada shalat sesudah shalat hari raya selain shalat Ashar.”
Ad Dimasyqi tidak menampilkan pendapat Imam Malik. Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid menyatakan pendapat Imam Malik sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Disebutkannya bahwa,“Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat,”Jika berkumpul hari raya dan Jumat, maka mukallaf dituntut untuk melaksanakannya semuanya….”
Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa dalam masalah ini terdapat 4 (empat) pendapat :
Pertama, shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kota (ahlul amshaar / ahlul madinah) yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat. Sedang bagi orang yang datang dari kampung atau padang gurun (ahlul badaawi / ahlul ‘aaliyah), yang di tempatnya itu tidak dilaksanakan shalat Jumat, gugur kewajiban shalat Jumatnya. Jadi jika mereka –yakni orang yang datang dari kampung — telah shalat hari raya, boleh mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Inilah pendapat Imam Syafi’i. Ini pula pendapat Utsman dan Umar bin Abdul Aziz.
Kedua, shalat Jumat wajib tetap ditunaikan, baik oleh penduduk kota yang ditempati shalat Jumat maupun oleh penduduk yang datang dari kampung. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Jadi, shalat Jumat tetap wajib dan tidak gugur dengan ditunaikannya shalat hari raya.
Ketiga, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun bagi orang yang ditempati shalat Jumat. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Demikian pendapat Imam Ahmad.
Keempat, zhuhur dan Jumat gugur sama-sama gugur kewajibannya pada hari itu. Jadi setelah shalat hari raya, tak ada lagi shalat sesudahnya selain shalat Ashar. Demikian pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Dikatakan, ini juga pendapat Ibnu Zubayr dan ‘Ali.
2. Pendapat Yang Rajih
Kami mendapatkan kesimpulan, bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, rahimahullah. Rincian hukumnya adalah sebagai berikut:
Hukum Pertama
, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya -yang jatuh bertepatan dengan hari Jumat- gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak.

Hukum Kedua, bagi mereka yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut, lebih utama dan disunnahkan tetap melaksanakan shalat Jumat.
Hukum Ketiga, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib melaksanakan shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkan zhuhur.
Hukum Keempat, mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk menunaikan shalat Jumat, tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat.
Keterangan mengenai masing-masing hukum tersebut akan diuraikan pada poin berikutnya, Insya Allah.

2.1. Keterangan Hukum Pertama
Mengenai gugurnya kewajiban shalat Jumat bagi mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya, dalilnya adalah hadits-hadits Nabi SAW yang shahih, antara lain yang diriwayatkan dari Zayd bin Arqam RA bahwa dia berkata : “Nabi SAW melaksanakan shalat Ied (pada suatu hari Jumat) kemudian beliau memberikan rukhshah (kemudahan/keringanan) dalam shalat Jumat. Kemudian Nabi berkata,’Barangsiapa yang berkehendak (shalat Jumat), hendaklah dia shalat.” [Shallan nabiyyu shallallaahu 'alayhi wa sallama al 'iida tsumma rakhkhasha fil jumu'ati tsumma qaala man syaa-a an yushalliya falyushalli] (HR. Al Khamsah, kecuali At Tirmidzi. Hadits ini menurut Ibnu Khuzaimah, shahih).

Diriwayatkan dari Abu Hurayrah RA bahwa Nabi SAW bersabda : “Sungguh telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barangsiapa berkehendak (shalat hari raya), cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi. Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat.” [Qad ijtama'a fii yawmikum haadza 'iidaani, fa man syaa-a ajza-a-hu minal jumu'ati, wa innaa mujammi'uun] (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al Hakim juga meriwayatkan hadits ini dari sanad Abu Shalih, dan dalam isnadnya terdapat Baqiyah bin Walid, yang diperselisihkan ulama. Imam Ad Daruquthni menilai, hadits ini shahih. Ulama hadits lain menilainya hadits mursal).
Hadits-hadits ini merupakan dalil bahwa shalat Jumat setelah shalat hari raya, menjadi rukhshah. Yakni, maksudnya shalat Jumat boleh dikerjakan dan boleh tidak. Pada hadits Zayd bin Arqam di atas (hadits pertama) Nabi SAW bersabda “tsumma rakhkhasha fi al jumu’ati” (kemudian Nabi memberikan rukhshash dalam [shalat] Jumat). Ini menunjukkan bahwa setelah shalat hari raya ditunaikan, shalat hari raya menjadi rukhshah (kemudahan/keringanan).

Menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, rukhshah adalah hukum yang disyariatkan untuk meringankan hukum azimah (hukum asal) karena adanya suatu udzur (halangan), disertai tetapnya hukum azimah namun hamba tidak diharuskan mengerjakan rukshshah itu.
Jadi shalat Jumat pada saat hari raya, menjadi rukhshah, karena terdapat udzur berupa pelaksanaan shalat hari raya. Namun karena rukhshah itu tidak menghilangkan azimah sama sekali, maka shalat Jumat masih tetap disyariatkan, sehingga boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Hal ini diperkuat dan diperjelas dengan sabda Nabi dalam kelanjutan hadits Zayd bin Arqam di atas “man syaa-a an yushalliya falyushalli” (barangsiapa yang berkehendak [shalat Jumat], hendaklah dia shalat). Ini adalah manthuq (ungkapan tersurat) hadits. Mafhum mukhalafah (ungkapan tersirat) dari hadits itu -dalam hal ini berupa mafhum syarat, karena ada lafazh “man” sebagai syarat- adalah “barangsiapa yang tidak berkehendak shalat Jumat, maka tidak perlu shalat Jumat.”
Kesimpulannya, orang yang telah menjalankan shalat hari raya, gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh menunaikan shalat Jumat dan boleh juga tidak.
Mungkin ada pertanyaan, apakah gugurnya shalat Jumat ini hanya untuk penduduk kampung/desa (ahlul badaawi / ahlul ‘aaliyah) –yang di tempat mereka tidak diselenggarakan shalat Jumat– sedang bagi penduduk kota (ahlul amshaar / ahlul madinah) —-yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat– tetap wajib shalat Jumat ?
Yang lebih tepat menurut kami, gugurnya kewajiban shalat Jumat ini berlaku secara umum, baik untuk penduduk kampung/desa maupun penduduk kota. Yang demikian itu karena nash-nash hadits di atas bersifat umum, yaitu dengan adanya lafahz “man” (barangsiapa/siapa saja) yang mengandung arti umum, baik ia penduduk kampung maupun penduduk kota. Dan lafazh umum tetap dalam keumumannya selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya. Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan (takhsis) keumumannya, maka tetaplah lafazh “man” dalam hadits-hadits di atas berlaku secara umum.
2.2. Keterangan Hukum Kedua
Bagi mereka yang sudah shalat hari raya, mana yang lebih utama (afdhal), menunaikan shalat Jumat ataukah meninggalkannya ? Pada dasarnya, antara azimah (hukum asal) dan rukhshah kedudukannya setara, tak ada yang lebih utama daripada yang lain, kecuali terdapat nash yang menjelaskan keutamaan salah satunya, baik keutamaan azimah maupun rukhshah.

Namun dalam hal ini terdapat nash yang menunjukkan keutamaan shalat Jumat daripada meninggalkannya. Pada hadits Abu Hurayrah RA (hadits kedua) terdapat sabda Nabi “innaa mujammi’uun” (Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat). Ini menunjukkan bahwa meskipun Nabi SAW menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah, yakni boleh dikerjakan dan boleh tidak, akan tetapi Nabi Muhammad SAW faktanya tetap mengerjakan shalat Jumat. Hanya saja perbuatan Nabi SAW ini tidak wajib, sebab Nabi SAW sendiri telah membolehkan untuk tidak shalat Jumat. Jadi, perbuatan Nabi SAW itu sifatnya sunnah, tidak wajib.
2.3. Keterangan Hukum Ketiga
Jika orang yang sudah shalat hari raya memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, wajibkah ia shalat zhuhur ? Jawabannya, dia wajib shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkannya.

Wajibnya shalat zhuhur itu, dikarenakan nash-nash hadits yang telah disebut di atas, hanya menggugurkan kewajiban shalat Jumat, tidak mencakup pengguguran kewajiban zhuhur. Padahal, kewajiban shalat zhuhur adalah kewajiban asal (al fadhu al ashli), sedang shalat Jumat adalah hukum pengganti (badal), bagi shalat zhuhur itu. Maka jika hukum pengganti (badal) -yaitu shalat Jumat- tidak dilaksanakan, kembalilah tuntutan syara’ kepada hukum asalnya, yaitu shalat zhuhur. Yang demikian itu adalah mengamalkan Istish-hab, yaitu kaidah hukum untuk menetapkan berlakunya hukum asal, selama tidak terdapat dalil yang mengecualikan atau mengubah berlakunya hukum asal.
Dengan demikian, jika seseorang sudah shalat hari raya lalu memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, maka ia wajib melaksanakan shalat zhuhur.
2.4. Keterangan Hukum Keempat
Mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk tetap menunaikan shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Dengan kata lain, rukhshah untuk meninggalkan shalat Jumat ini khusus untuk mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya. Mereka yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak mendapat rukhshah, sehingga konsekuensinya tetap wajib hukumnya shalat Jumat.
Dalilnya adalah hadits Abu Hurayrah (hadits kedua) dimana Nabi SAW bersabda “fa man syaa-a, ajza-a-hu ‘anil jumu’ati” (Maka barangsiapa yang berkehendak [shalat hari raya], cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi). Ini adalah manthuq hadits. Mafhum mukhalafahnya, yakni orang yang tak melaksanakan shalat hari raya, ia tetap dituntut menjalankan shalat Jumat.
Imam Ash Shan’ani dalam Subulus Salam ketika memberi syarah (penjelasan) terhadap hadits di atas berkata : “Hadits tersebut adalah dalil bahwa shalat Jumat -setelah ditunaikannya shalat hari raya– menjadi rukhshah. Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Tetapi (rukhshah) itu khusus bagi orang yang menunaikan shalat Ied, tidak mencakup orang yang tidak menjalankan shalat Ied.”
Jadi, orang yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak termasuk yang dikecualikan dari keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat. Yang dikecualikan dari keumuman nash itu adalah yang telah shalat hari raya. Maka dari itu, orang yang tidak shalat hari raya, wajib atasnya shalat Jumat.
3. Meninjau Pendapat Lain
3.1. Pendapat Imam Syafi’i

Pada dasarnya, Imam Syafii tetap mewajibkan shalat Jumat yang jatuh bertepatan pada hari raya. Namun beliau menetapkan kewajiban tersebut hanya berlaku bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar). Adapun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi) yang datang ke kota untuk shalat Ied (dan shalat Jumat), sementara di tempatnya tidak diselenggarakan shalat Jumat, maka mereka boleh tidak mengerjakan shalat Jumat.
Sebenarnya Imam Syafi’i berpendapat seperti itu karena menurut beliau, hadits-hadits yang menerangkan gugurnya kewajiban shalat Jumat pada hari raya bukanlah hadits-hadits shahih. Sehingga beliau pun tidak mengamalkannya. Inilah dasar pendapat Imam Syafi’i. Menanggapi pendapat Imam Syafi’i tersebut, Imam Ash Shan’ani dalam Subulus Salam berkata : “Asy Syafi’i dan segolongan ulama berpendapat bahwa shalat Jumat tidak menjadi rukhshah. Mereka berargumen bahwa dalil kewajiban shalat Jumat bersifat umum untuk semua hari (baik hari raya maupun bukan). Sedang apa yang disebut dalam hadits-hadits dan atsar-atsar (yang menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah) tidaklah cukup kuat untuk menjadi takhsis (pengecualian) kewajiban shalat Jumat, sebab sanad-sanad hadits itu telah diperselisihkan oleh ulama. Saya (Ash Shan’ani) berkata,’Hadits Zayd bin Arqam telah dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah…maka hadits tersebut dapat menjadi takhsis (pengecualian)…”
Dengan demikian, jelaslah bahwa Imam Syafi’i tidak menilai hadits Zayd bin Arqam tersebut sebagai hadits shahih, sehingga beliau tidak menjadikannya sebagai takhsis yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat. Beliau kemudian berpegang kepada keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat pada semua hari (QS Al Jumu’ah ayat 9), baik hari raya maupun bukan. Tapi, Imam Ash Shan’ani menyatakan, bahwa hadits Zayd bin Arqam adalah shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Dalam hal ini patut kiranya ditegaskan, bahwa penolakan Imam Syafi’i terhadap hadits Zayd bin Arqam tidaklah mencegah kita untuk menerima hadits tersebut. Penolakan Imam Syafi’i terhadap hadits Zayd bin Arqam itu tidak berarti hadits tersebut –secara mutlak– tertolak (mardud). Sebab sudah menjadi suatu kewajaran dalam penilaian hadits, bahwa sebuah hadits bisa saja diterima oleh sebagian muhaddits, sedang muhaddits lain menolaknya. Dalam kaitan ini Imam Taqiyuddin An Nabhani dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah Juz I berkata : “…(kita tidak boleh cepat-cepat menolak suatu hadits) hanya karena seorang ahli hadits tidak menerimanya, karena ada kemungkinan hadits itu diterima oleh ahli hadits yang lain. Kita juga tidak boleh menolak suatu hadits karena para ahli hadits menolaknya, karena ada kemungkinan hadits itu digunakan hujjah oleh para imam atau umumnya para fuqaha… “
Maka dari itu, kendatipun hadits Zayd bin Arqam ditolak oleh Imam Syafi’i, tidak berarti kita tidak boleh menggunakan hadits tersebut sebagai dalil syar’i. Sebab faktanya ada ahli hadits lain yang menilainya sebagai hadits shahih, yakni Imam Ibnu Khuzaimah, sebagaimana penjelasan Imam Ash Shan’ani. Jadi, beristidlal dengan hadits Zayd bin Arqam tersebut tetap dibenarkan, sehingga hukum yang didasarkan pada hadits tersebut adalah tetap berstatus hukum syar’i.
3.2. Pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah
Imam Malik dan Abu Hanifah tetap mewajibkan shalat Jumat, baik bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar), maupun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi). Ibnu Rusyd menjelaskan argumentasi kedua Imam tersebut : “Imam Malik dan Abu Hanifah berkata, ‘Shalat hari raya adalah sunnah, sedang shalat Jumat adalah fardhu, dan salah satunya tidak dapat menggantikan yang lainnya. Inilah yang menjadi prinsip asal (al ashlu) dalam masalah ini, kecuali jika terdapat ketetapan syara’, maka wajib merujuk kepadanya…”

Dari keterangan itu, nampak bahwa Imam Malik dan Abu Hanifah juga tidak menerima hadits-hadits yang menerangkan gugurnya shalat Jumat pada hari raya. Konsekuensinya, beliau berdua kemudian berpegang pada hukum asal masing-masing, yakni kesunnahan shalat Ied dan kewajiban shalat Jumat. Dasar pendapat mereka sebenarnya sama dengan pendapat Imam Syafi’i. Namun demikian, beliau berdua memberikan perkecualian, bahwa hukum asal tersebut dapat berubah, jika terdapat dalil syar’i yang menerangkannya.
Atas dasar itu, karena terdapat hadits Zayd bin Arqam (yang shahih menurut Ibnu Khuzaimah) atau hadits Abu Hurayrah RA (yang shahih menurut Ad Daruquthni), maka sesungguhnya hadits-hadits tersebut dapat menjadi takhsis hukum asal shalat Jumat, yakni yang semula wajib kemudian menjadi rukhshah (tidak wajib).
Dengan demikian, yang berlaku kemudian adalah hukum setelah ditakhsis, bukan hukum asalnya, yakni bahwa shalat Jumat itu menjadi rukhshah bagi mereka yang menunaikan shalat hari raya, dan statusnya menjadi tidak wajib. Inilah pendapat yang lebih tepat menurut kami.
3.3. Pendapat ‘Atha bin Abi Rabah
‘Atha bin Abi Rabbah berpendapat bahwa jika hari Jumat bertepatan dengan hari raya, maka shalat Jumat dan zhuhur gugur semuanya. Tidak wajib shalat apa pun pada hari itu setelah shalat hari raya melainkan shalat ‘Ashar.

Imam Ash’ani menjelaskan bahwa pendapat ‘Atha` tersebut didasarkan pada 3 (tiga) alasan, yaitu :
Pertama
, berdasarkan perbuatan sahabat Ibnu Zubayr RA sebagaimana diriwayatkan Imam Abu Dawud, bahwasanya : “Dua hari raya (hari raya dan hari Jumat) telah berkumpul pada satu hari yang sama. Lalu dia (Ibnu Zubayr) mengumpulkan keduanya dan melakukan shalat untuk keduanya sebanyak dua rakaat pada pagi hari. Dia tidak menambah atas dua rakaat itu sampai dia mengerjakan shalat Ashar.” ['Iidaani ijtama'aa fii yawmin waahidin, fajamma'ahumaa fashallahumaa rak'atayni bukratan lam yazid 'alayhaa hattaa shallal 'ashra]

Kedua, shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) pada hari Jumat, sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal) bagi shalat Jumat. Maka dari itu, jika hukum asal telah gugur, otomatis gugur pulalah hukum penggantinya.
Ketiga, yang zhahir dari hadits Zayd bin Arqam, bahwa Rasul SAW telah memberi rukhshah pada shalat Jumat. Namun Rasul SAW tidak memerintahkan untuk shalat zhuhur bagi orang yang tidak melaksanakan shalat Jumat.
Demikianlah alasan pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Imam Ash Shan’ani tidak menerima pendapat tersebut dan telah membantahnya. Menurut beliau, bahwa setelah shalat hari raya Ibnu Zubayr tidak keluar dari rumahnya untuk shalat Jumat di masjid, tidaklah dapat dipastikan bahwa Ibnu Zubayr tidak shalat zhuhur. Sebab ada kemungkinan (ihtimal) bahwa Ibnu Zubayr shalat zhuhur di rumahnya. Yang dapat dipastikan, kata Imam Ash Shan’ani, shalat yang tidak dikerjakan Ibnu Zubayr itu adalah shalat Jumat, bukannya shalat zhuhur.
Untuk alasan kedua dan ketiga, Imam Ash Shan’ani menerangkan bahwa tidaklah benar bahwa shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal). Yang benar, justru sebaliknya, yaitu shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat merupakan penggantinya. Sebab, kewajiban shalat zhuhur ditetapkan lebih dahulu daripada shalat Jumat. Shalat zhuhur ditetapkan kewajibannya pada malam Isra’ Mi’raj, sedang kewajiban shalat Jumat ditetapkan lebih belakangan waktunya (muta`akhkhir). Maka yang benar, shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat adalah penggantinya. Jadi jika shalat Jumat tidak dilaksanakan, maka wajiblah kembali pada hukum asal, yakni mengerjakan shalat zhuhur.
4. Kesimpulan
Dari seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, hukumnya adalah sebagai berikut :
Pertama
, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya (Ied), gugurlah kewajiban shalat Jumat atasnya. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak. Namun, disunnahkan baginya tetap melaksanakan shalat Jumat.

Kedua, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib atasnya melaksanakan shalat zhuhur. Tidak boleh dia meninggalkan zhuhur.
Ketiga, adapun orang yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Tidak boleh pula dia melaksanakan shalat zhuhur.
Demikianlah hasil pentarjihan kami untuk masalah ini sesuai dalil-dalil syar’i yang ada. Wallahu a’lam.