Ibadah yang menyamai Pahala Haji & Qurban
HAJI
- Shalat setelah terbitnya matahari ( Isyraq )
« مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ »
“Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah, kemudian dia duduk – dalam riwayat lain: dia menetap di mesjid[1] – untuk berzikir kepada Allah sampai matahari terbit, kemudian dia shalat dua rakaat ( Isyraq), maka dia akan mendapatkan (pahala) seperti pahala haji dan umrah, sempurna sempurna sempurna“. (HR. Tirmidzi )
- Menghadiri halaqah-halaqah ilmu di masjid
“Barangsiapa yang berangkat ke masjid dia tidak menginginkan kecuali untuk belajar sesuatu kebaikan atau mengajarinya maka baginya adalah seperti pahala orang yang beribadah haji dengan sempurna.” (HR. Ath-Thabrani ).
- Melaksanakan shalat lima waktu di masjid
“Barangsiapa keluar dari rumahnya dalam keadaan suci untuk shalat fardhu maka pahalanya seperti haji.” (HR. Abu Daud )
Dan masih ada beberapa yang belum disaebutkan disini . Amalan-amalan di atas tidaklah berat jika kita memang bersungguh-sungguh melakukan. Namun tidak juga berarti mereka yang sudah berangkat Haji, tak perlu lagi melakukan amalan tadi , TIDAK, sama sekali TIDAK !! karena siapa yang tahu amalan hajinya Maqbul atau tidak ?? justru sebaliknya bagi anda yang sudah haji, lebih bersemangat lagi dalam beramal, termasuk amal-amal di atas, itulah bukti anda mendapatkan Haji yang Mabrur,InsyaAllah.
QURBAN
- Berkurban seadanya yang dimiliki
Berkurban, hukumnya adalah sunah muakkadah bahkan ada yang memandang wajib atas orang yang mampu. Sebagaimana dipahami dari penegasan hadits Nabi SAW: Barang siapa yang memperoleh kemampuan, kemudian tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami (masjid, mushalla dan lapangan tempat bershalat) – Riwayat Ahmad dan lbnu Majah.,
Meskipun tidak disepakati wajibnya berkurban, ia telah menjadi tradisi sejak zaman Rasulullah SAW. Sahabat yang tidak sempat berkurban, kadang melakukan amalan yang dianggapnya pengganti kurban. lbnu Abbas pernah memberi dua dirham kepada pembantunya, agar dia membeli daging dan menyampaikan kepada orang bahwa inilah kurbannya lbnu Abbas. Sementara itu Bilal pernah pula menyembelih seekor ayam jantan atau semacamnya sebagai pengganti kurban (Lihat dalam Kitab Subul aLSalam)
- Bersegera pergi ke tempat Shalat Jum’at
Barang siapa yang bersegara datang ke masjid untuk melaksanakan sholat Jum’at seakan-akan dia telah bersedekah dan berkurban dengan kurban yang besar. Hal ini sesuai dengan hadist Abu Hurairah r.a bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
من اغتسل يوم الجمعة غسل الجنابة ثم راح فكأنما قرب بدنة و من
راح في الساعة الثانية فكأنما قرب بقرة ومن راح في الساعة الثالثة فكأنما
قرب كبشا أقرن ومن راح في الساعة الرابعة فكأنما قرب دجاجة ومن راح في
الساعة الخامسة فكأنما قرب بيضة فإذا خرج الإمام حضرت الملائكة يستمعون
الذكر
“ Barang siapa mandi pada hari Jum’at seperti mandi junub, kemudian
pergi ( ke masjid ) pada waktu yang pertama, maka seakan-akan dia
berkurban dengan seekor unta. Dan barang siapa yang datang pada waktu
kedua, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor sapi. Dan barang
siapa yang datang pada waktu yang ketiga, maka seakan-akan dia berkurban
dengan seekor domba yang bertanduk. Dan barang siapa yang datang pada
waktu yang keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor ayam.
Dan barang siapa yang datang pada waktu yang kelima, maka seakan-akan
dia berkurban dengan sebutir telur. Maka, jika imam telah keluar,
malaikatpun bergegas untuk mendengarkan khutbah.” ( HR Bukhari dan
Muslim ).( Khusus I’ed yang jatuh di hari Jum’at, ada keterangan hadits yang membolehkan orang memilih melaksanakan Shalat Jum’at atau tidak melaksanakan / cukup Shalat Zhuhur saja. Apalagi jika dia termasuk panitia Qurban. Masalah nya bagi yang bukan panitia, apa bisa dia Zhuhurnya berjamaah ? diperingan saja pelaksanaan Jum’atan nya ).
Agar surga Alloh bisa diwarisi oleh mereka yang beriman dan beramal shalih, apapun ‘kasta-nya’
Demikian, semoga bermanfaat. Wallohu’l musta’an .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar