Minggu, 09 Januari 2011

Dosa-dosa Besar

Bismillah. Tidak ada tempat meminta pertolongan kecuali kepada-Nya. Segala puji bagi Allah. tidak ada pujian kecuali bagi-Nya. Aku memuja-mujiMu wahai Rabb-ku, sebagaimana Engkau ajarkan kami cara memuji-Mu. Dan salawat serta salam semoga selalu disampaikan kepada makhluk-Nya yang terbaik, sayyidina Muhammad.

Waba'du: Allah SWT berfirman:

"Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)". An Nisaa: 31

Ayat ini adalah adalah salah satu dari delapan ayat, yang dikatakan oleh Ibnu Abbaas r.a. sebagai berikut: "di dalam surah ini [surah an Nisaa] terdapat delapan ayat yang menjadi pangkal kebaikan bagi umat ini, sepanjang siang dan sepanjang malam". Ayat-ayat itu dimulai dengan firman Allah SWT:

"Allah hendak menerangkan (hukum syari'at-Nya) kepadamu". (An Nisaa: 26)

"Dan Allah hendak menerima taubatmu". (An Nisaa: 27)

"Allah hendak memberikan keringanan kepadamu ". (An Nisaa: 28).

Selanjutnya:

"Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya".

Kata "ijtinab" bukan bermakna "tidak melakukan sesuatu [kemaksiatan]", namun ia bermakna "tidak mendekatkan diri kepada faktor-faktor yang dapat mendorong seseorang melakukan sesuatu perbuatan [kemaksiatan]". Dengan berlaku seperti itu, seorang individu muslim dapat membentengi dirinya dari godaan nafsu dan kemaksiatan.

Ayat-ayat yang mulia tadi menjadi pangkal kebaikan bagi masing-masing individu umat Islam sepanjang hari-hari yang ia lewati. Karena ayat-ayat tadi memberikan batasan-batasan dan ranjau-ranjau yang harus diperhatikan oleh individu Muslim saat ia melakukan pilihan bagi ayunan langkahnya, sehingga ia tidak terjerumus ke dalam pilihan yang bodoh yang tidak berpedoman pada manhaj Allah. Seandainya manusia diciptakan sebagai makhluk "mekanik" tanpa dibekali kemampuan untuk melakukan pilihan pribadi, niscaya manusia akan terbebaskan dari beban untuk menentukan pilihan langkah itu.

Beban berat manusia timbul dari sikap arogansinya karena memiliki kemampuan lebih dari sekalian makhluk Allah yang lain. Kelebihan manusia itu adalah potensi akalnya, yang memberikannya kemampuan untuk menentukan pilihan terhadap alternatif-alternatif yang tersedia di hadapannya.

Sementara makhluk-makhluk lain yang diciptakan Allah, terbentuk sebagai makhluk yang telah terprogram secara total oleh Allah, tanpa diberikan kemampuan untuk melakukan pilihan. Dan puas menjadi makhluk yang mengalir di horison koridor yang telah dibentangkan oleh Allah SWT baginya. Kita mengetahui bahwa Allah SWT berfirman:

"Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh". Al Ahzaab: 72.

Manusia telah menzhalimi dirinya ketika ia memilih untuk memegang kendali pilihan bebas dirinya saat menghadapi godaan syahwat atau saat menghadapi kehendak manhaj Allah SWT. Sementara makhluk-makhluk yang menundukkan dirinya kepada pilihan Allah, tidak menghadapi masalah seperti ini.

Seluruh makhluk selain manusia, hidup mengalir secara mekanis berdasarkan kehendak Allah, dan terbebas dari kesalahan melakukan pilihan bagi dirinya. Kemudian, ayat-ayat tadi memberikan informasi yang menenangkan manusia; yakni sekalipun manusia suatu kali pernah melakukan pilihan yang bodoh, sehingga melanggar kehendak dan ketentuan Allah, namun Allah berkehendak untuk memberikan cahaya penerang baginya yang menuntutnya dalam mengarungi kehidupanya, memberikan kesempatan baginya untuk bertaubat kepada Allah, dan memberikan keringanan baginya atas kesalahan dan kekeliruan yang telah ia lakukan.

Allah SWT berkehendak, jika manusia menjauhkan dirinya dari faktor-faktor yang dapat mendekatkan dirinya dari dosa-dosa besar, niscaya Allah SWT akan memberikan balasan bagi tindakannya itu dengan menganugerahkannya penghapusan dan pengampunan dosa-dosa kecilnya. Seluruh berita tadi memberikan ketenangan bagi jiwa manusia, sehingga ia tidak berputus asa saat ia terlanjur melakukan pilihan yang bodoh dan melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Allah. Di sini, Allah SWT menjelaskan bahwa: "Aku adalah Pencipta-mu, dan Aku mengetahui bahwa engkau lemah, karena engkau menghadapi pilihan dua titian jalan, kedua titian jalan itu menggodamu untuk memilih salah satunya. Yaitu titian jalan taklif 'beban' Allah yang mengandung kebaikan bagimu, dan pahala yang menunggu di ujung jalan itu. Hal ini menggoda dan mendorongmu untuk meniti jalan ini. Dan ada titian jalan syahwat dan kenikmatan yang instan. Ini juga menggodamu untuk memilihnya".

Ketika kedua jalan itu saling tarik menarik dalam diri manusia, maka saat itulah timbul kelemahan dalam dirinya. Oleh karena itulah Allah SWT menjelaskan: "Aku memaklumi apa yang terjadi pada dirimu itu, karena hal itu adalah hasil logis akibat adanya potensi pilihan bebas yang engkau miliki itu. Dan Aku-lah yang telah memberikan potensi itu kepadamu".

Allah SWT saat menganugerahkan kepada manusia, sang makhluk yang berkuasa atas makhluk lain di dunia ini, potensi untuk melakukan pilihan bebas itu; akan amat senang jika manusia datang dan bersimpuh di hadapan Rabb-nya dengan sepenuh hati dan kesukarelaan dirinya. Karena terdapat perbedaan secara diametral antara makhluk yang telah diprogram untuk tunduk kepada Allah SWT dan berjalan mengalir sesuai ketetapan yang telah dibuat oleh Allah SWT; sehingga makhluk seperti ini tidak diberikan sipat sebagai kekasih Allah; dengan makhluk yang diberikan pilihan bebas untuk tunduk atau tidak, dan untuk taat dan tidak. Oleh karena itu, dengan potensi kemampuan manusia untuk melakukan pilihan bebas itu, Allah SWT menghendaki manusia untuk tunduk kepada-Nya sesuai dengan kehendak hatinya secara jujur, dan memilih untuk taat kepada Allah SWT dengan dorongan keimanannya itu.

"Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya".

Di sini, seakan-akan Allah SWT menjelaskan tentang beban-beban hukum yang telah diembankan-Nya kepada manusia; seperti menjaga diri dari mencemarkan nama baik orang lain, menjaga diri dari memakan harta orang lain dengan cara yang diharamkan, menjaga diri dari membunuh manusia dan sebagainya; dengan penjelasan sebagai berikut: "Saat menghadapi suatu kenyataan yang mengecewakan [seperti terlanjur mengerjakan suatu dosa kecil, misalnya], hendaknya kalian tidak bersikap putus asa, karena Aku akan menutupi dosa-dosa kecil kalian jika kalian meninggalkan dosa-dosa besar: ibadah shalat ke ibadah shalat yang lain adalah menjadi penghapus dosa-dosa kecil yang terlanjur dilakukan di antara keduanya, shalat jum'at ke shalat jum'at yang berikutnya menjadi penghapus dosa-dosa kecil yang terlanjur dilakukan di antara kedua masa itu, dan dari satu ibadah puasa Ramadhan ke Ramadhan berikutnya menjadi penghapus bagi dosa-dosa kecil yang terlanjur dilakukan pada masa di antara keduanya. Namun dengan syarat kalian tidak terus menerus melakukan dosa-dosa kecil itu. Mengapa? Karena saat engkau melakukan sesuatu perbuatan dosa kecil, bayangkanlah jika tiba-tiba engkau meninggal dunia sebelum sempat beristighfar dan bertaubat atas dosa itu. Oleh karena itu, janganlah engkau berkata: "aku akan lakukan dosa [kecil ini] dan nantinya aku akan beristighfar dan bertaubat". Hal itu tidak terjamin dapat dilakukan olehmu, pada saat yang sama engkau juga seperti sedang mengejek Tuhan-mu.

"Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil)"... yakni dosa-dosa kecil, Allah SWT berfirman: "niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil)". Dan seperti telah kami katakan: pengertian kata "al kufr" adalah "as satru" 'penutup', artinya Allah SWT akan menutupi dosa-dosa kecil itu. Dan makna Kami akan menutupinya artinya, Kami tidak akan memberikan hukuman atasnya. Istilah "takfiir" bermakna menghilangkan siksa atasnya. Sedangkan istilah "ihbaath" bermakna menghilangkan dan menggugurkan pahalannya.

Jika seseorang melakukan sesuatu perbuatan dosa kecil yang membuat dia berhak dijatuhi hukuman, namun ia meninggalkan dosa-dosa besar, maka Allah SWT akan menutupi dan menghapuskan hukuman itu dari dirinya. Sedangkan jika seseorang melakukan amal kebaikan, namun Allah SWT tidak menerima amalnya itu, maka berarti Allah SWT tidak memberikan pahala atas amal itu kepadanya. Dengan demikian, istilah "takfiir" --seperti telah kami katakan tadi-- adalah menghilangkan hukuman. Sementara istilah "ihbaath" bermakna: menghilangkan balasan pahala. Seperti terdapat dalam firman Allah SWT.

"Maka mereka itulah yang sia-sia amalannya". (Al Baqarah: 217).

Artinya, mereka tidak mendapatkan pahala atas amal kebaikan yang mereka lakukan itu; karena saat mereka mengerjakan amal kebaikan itu, mereka tidak meniatkannya untuk Allah SWT, Yang akan memberikan pahala atas amal mereka itu. Namun mereka meniatkannya untuk mendapatkan pujian dari manusia. Oleh karena itu, Nabi Saw bersabda:

"Engkau mengerjakan amal perbuatan itu untuk mendapatkan pujian manusia, dan pujian itu pun telah engkau dapatkan [sehingga engkau tidak lagi berhak mendapatkan pahala dari Allah SWT]".

Engkau mengerjakan amal kebaikan itu untuk mendapatkan pujian manusia, dan pujian itu telah engkau dapatkan. Misalnya masyarakat memuji: "engkau adalah orang yang amat dermawan". Atau mereka berkata: "hebat sekali, engkau telah membangun masjid". Dan mereka juga membaca spanduk yang tertulis saat peresmian masjid itu, bahwa engkaulah yang telah menyumbang bagi pembangunan masjid itu.

Allah SWT berfirman:

"Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan". (Al Furqaan: 23).

Engkau melakukan suatu amal kebaikan hanya semata untuk mendapatkan pujian manusia, dan pujian itu telah engkau dapatkan [sehingga tidak berhak lagi mendapatkan pahala dari Allah SWT]; oleh karena itu, orang yang menulis namanya besar-besar di masjid itu, hendaknya memperhatikan hal ini. Dan bagi orang yang ingin mendapatkan pahala dari Allah SWT, hendaknya segera menghapus namanya itu, sehingga harapannya untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT dapat terwujud. Karena Allah SWT amat senang jika orang yang memberikan derma atau shadaqah, bertindak sesuai dengan sabda Rasulullah Saw tentang tujuh macam orang yang mendapatkan naungan Allah SWT pada hari kiamat nanti, saat tidak ada naungan selain naungan Allah SWT, di antara mereka adalah:

"Seseorang yang memberikan sadaqah dengan cara sembunyi, sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disadaqahkan oleh tangan kanannya itu".

Saat engkau memberikan shadaqah kepada seseorang, mengapa engkau perlu membuka identitas diri orang yang menerima derma dan shadaqahmu itu?.

Sementara Allah SWT berfirman: "Jika kamu menjauhi". kata "ijtinaab" bermakna: memberikan sesuatu dari samping [dengan tidak mencolok]. Dan yang dimaksud dengan redaksional: "in tajtanibuu" bermakna: jika kalian menjauhkan diri kalian. Dan saat Allah SWT memerintahkan engkau agar tidak melakukan sesuatu perbuatan, kemudian perintah itu disampaikan dalam bentuk yang lain, yakni dengan perintah agar menjauhkan diri dari perbuatan yang dilarang itu, hal ini menunjukkan bahwa tekanan larangan itu menjadi lebih besar. Karena perintah untuk menjauhkan diri dari perbuatan yang dilarang itu bermakna engkau diperintahkan untuk tidak berada di tempat yang sama dengan sesuatu yang dilarang untuk dikerjakan itu.

Saat Allah SWT berfirman: "maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu". (Al Hajj: 30)

dan saat Allah SWT berfirman:

"dan jauhilah perkataan-perkataan dusta". Al Hajj: 30)

Perintah "ijtanibuu" dalam ayat itu bermakna: menjauhlah darinya. Mengapa? Karena batasan-batasan Allah SWT yang tidak boleh dilanggar adalah apa-apa yang diharamkan-Nya.

Rasulullah Saw bersabda:

"Yang halal telah jelas dan yang haram telah jelas, dan di antara keduanya adalah perkara-perkara yang syubhat [yang tidak jelas] yang tidak diketahui oleh [hakikat hukumnya] oleh banyak manusia. Maka orang yang menghindarkan diri dari perkara yang syubhat, berarti ia telah menjaga nama baiknya dan agamanya. Dan siapa yang jatuh dalam perkara yang syubhat, maka ia dipastikan akan segera jatuh dalam keharaman. Perumpamaannya adalah seperti seseorang yang menggembala di pinggir kebun, ia amat dekat untuk memasuki kebun itu. Dan setiap kerajaan memiliki batas-batas yang tidak boleh dilangkahi, dan batas-batas Allah SWT di atas permukaan bumi ini adalah apa-apa yang diharamkan-Nya".

dan Allah SWT berfirman:

"Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (Al Maaidah: 90).

Cara penjauhan diri dari perbuatan yang dilarang itu adalah dengan tidak menempatkan diri dalam satu tempat bersama dengan sesuatu yang dilarang itu, karena dikhawatirkan akan mendorongmu untuk memikirkannya, menganggu konsentrasimu dan hal itu akan terbayang-bayang dalam pikiranmu. Misalnya saat engkau berada di tempat orang minum minuman keras, saat itu Allah SWT memerintahkan kepadamu: jauhilah tempat itu.

Artinya: jangan dekati tempat itu. Karena jika engkau berada di tempat orang minum minuman keras itu, dan engkau melihat orang yang sedang minum itu tampak gembira dan amat menikmati minumannya, hal itu bisa saja mendorongmu untuk turut meminumnya. Sedangkan jika engkau menghindarkan diri dari minuman keras, dan tidak mendekat tempat meminum minuman keras itu, maka engkau terjaga dari godaan-godaan seperti itu. oleh karena itu kami katakan: perintah untuk menjauhkan diri dari sesuatu itu, makna redaksionalnya lebih berat dan lebih keras dari larangan atas sesuatu itu sendiri. Ada orang yang beralasan bahwa minuman keras itu tidak diharamkan, dan berkata: meminum minuman keras itu tidak pernah dilarang oleh sesuatu nash agama yang pasti!. Bagi orang seperti ini kami menjawab: ingatlah, meminum minuman keras itu disejajarkan dengan penyembahan berhala.

Allah SWT berfirman:

"dan jauhilah Thaghut itu". (An Nahl: 36).

Perintah untuk menjauhkan diri dari berhala itu tidak semata larangan untuk menyembah berhala itu, namun juga berisi larangan untuk melihat dan mendekatinya. Dengan demikian, perintah untuk menjauhkan diri dari minuman keras itu tidak semata larangan untuk meminumnya, namun juga perintah agar tidak mendekatinya. Kata "al kabaair" adalah bentuk plural dari kata "kabiirah" 'dosa besar'. Dan jika ada "kabiirah" 'dosa besar' berarti ada "shagiirah" 'dosa kecil' dan "ashgar" 'dosa paling kecil'. Dosa yang lebih rendah dari "kabiirah" 'dosa besar' tidak semata "shagiirah" 'dosa kecil' saja, namun juga termasuk dosa yang lebih kecil dari dosa kecil itu, yaitu "al lamam" 'kelalaian dan kekhilafan'.

Allah SWT berfirman: "Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil)". "as Sayyiaat" 'Dosa-dosa kecil' berkaitan dengan pelanggaran terhadap hal-hal yang ringan atau yang paling ringan. Namun tentang hal ini, para ulama memberikan catatan penting, yakni: hal itu tidak berarti Allah SWT membolehkan manusia untuk melakukan dosa-dosa kecil itu, selama mereka menjauhkan diri dari dosa besar. Karena perbuatan dosa kecil yang dilakukan secara terus menerus dan dengan kesengajaan, juga termasuk bagian dari dosa besar. Oleh karena itu jangan engkau lakukan perbuatan dosa kecil, karena Allah SWT hanya menghapuskan dosa kecil yang dilakukan dengan tidak sengaja atau karena kekhilafan. Oleh karena itu, Allah SWT berfirman:

"Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera". (An Nisaa: 17),

yakni jika mereka mengerjakan dosa-dosa kecil itu dengan tanpa sengaja, dan karena kekhilafan semata.

Selanjutnya Allah SWT berfirman:

"Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: "Sesungguhnya saya bertaubat sekarang" ". (An Nisaa: 18)

Dengan demikian, jika engkau melakukan dosa kecil dengan sengaja dan secara terus menerus, maka dosa kecil itu berubah statusnya menjadi dosa besar. Kemudian, jika kita tidak menjauhkan diri dari dosa besar, dan kita juga melakukan dosa kecil, apa yang akan terjadi? Para ulama berpendapat: di antara bentuk kasih sayang Allah SWT terhadap manusia adalah ketentuan berikut ini: tidak ada istilah dosa besar selama pelakunya melakukan taubat dan istighfar, dan tidak ada istilah dosa kecil selama pelakunya terus melakukan perbuatan dosa kecil itu secara sengaja.

Jika engkau mengambil hal tadi, maka ambillah dua ketentuan ini, yakni tidak ada istilah dosa besar selama pelakunya melakukan taubat dan beristighfar, dan tidak ada istilah dosa kecil selama pelakukan terus melakukan perbuatan dosa itu dengan sengaja. Dan tentang definisi dosa besar, para ulama berpendapat sebagai berikut: dosa besar adalah suatu perbuatan yang pelakunya diberikan ancaman oleh Allah SWT akan dijatuhi adzab di akhirat nanti, atau suatu perbuatan yang diancam akan dikenakan hadd. Sedangkan suatu perbuatan dosa yang tidak diancam akan dikenakan hadd, maka perbuatan itu termasuk dalam dosa kecil yang akan diampuni jika pelakunya menjauhkan diri dari perbuatan dosa besar, atau dosa kecil, atau dosa yang paling kecil.


(sesudah)

Dari buku: Dosa-dosa Besar
Penulis : Syekh M. Mutawalli Sya'rawi

Dosa-dosa Besar

Adalah Amru bin Ubaid, seorang ulama Bashrah, dan seorang zahid. Yang dikatakan oleh para pejabat pemerintah tentang dirinya sebagai berikut: "kalian semua adalah para pencari buruan, kecuali Amru bin Ubaid". Artinya, seluruh ulama mendatangi para pejabat pemerintah untuk mendapatkan hadiah, kecuali Amru bin Ubaid. Suatu saat, ulama kita ini ingin mengetahui definisi yang jelas tentang apa itu dosa besar, secara langsung dari nash Al Quran, bukan dari pendapat para ulama.

Ia kemudian menemui Abu Abdillah Ja'far bin Muhammad Shadiq. Seperti kita ketahui, Ja'far Shadiq adalah orang tokoh yang paling patut untuk ditanya tentang hal ini; karena ia adalah seorang ulama dari ahlul bait, dan ia telah begitu mendalami rahasia-rahasia kandungan Al Quran. Setelah ia bertemu dengannya, dan duduk bersamanya, ia kemudian membaca firman Allah SWT berikut ini:

"(Yaitu) orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil". (An Najm: 32).
Sampai di sini ia berhenti dan berdiam!. Menyaksikan hal itu Abu Abdillah Ja'far Shadiq bertanya kepadanya: "mengapa engkau terdiam, wahai Ibnu Ubaid?"

Ia menjawab: "aku ingin mengetahui secara pasti apa itu dosa-dosa besar, langsung dari keterangan kitab Allah".

Abu Abdillah Ja'far Shadiq berkata: "engkau datang kepada orang tepat". Selanjutnya ia berkata kembali: " [Dosa besar itu adalah, pertama:] syirik kepada Allah SWT. Tentang hal ini Allah SWT berfirman:

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya". (An Nisaa: 48)
Dan Allah SWT berfirman:

"Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga". (Al Maaidah: 72)
Selanjutnya ia menambahkan: [dosa besar yang kedua adalah] berputus asa dari mendapatkan rahmat Allah SWT. Tentang hal ini Allah SWT berfirman:

"Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir"".(Yuusuf: 87).
Demikianlah, Abu Abdillah Ja'far Shadiq mengungkapkan hukum sambil menyebutkan dalilnya dari Al Quran. Berikutnya ia memberikan penjelasan selanjutnya: [dosa besar yang berikutnya adalah:] merasa aman dari ancaman Allah SWT. Tentang hal ini Allah SWT berfirman:

"Tiadalah yang merasa aman dari azab Allah kecuali orang-orang yang merugi." (Al A'raaf: 99)
Dosa besar yang keempat adalah: berbuat durhaka kepada kedua orang tua. Karena Allah SWT mensipati orang yang berbuat durhaka kepada kedua orang tuanya sebagai orang yang jabbaar syaqiy 'orang yang sombong lagi celaka'. Tentang hal ini Allah SWT berfirman:

"Dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka". (Maryam: 32).
Dosa besar yang berikutnya adalah: membunuh. Tentang hal ini Allah SWT berfirman:

"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu'min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya". (An Nisaa: 93).
Dosa besar yang berikutnya adalah: menuduh wanita baik-baik berbuat zina. Tentang hal ini Allah SWT berfirman:

"Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar". An Nuur: 23)
Dosa besar berikutnya adalah: memakan riba. Tentang hal ini Allah SWT berfirman:

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila". (Al Baqarah: 275)
Dosa besar berikutnya adalah: lari dari medan pertempuran. Maksudnya, saat kaum Muslimin diserang oleh musuh mereka, dan kaum Muslimin maju mempertahankan diri dari serangan musuh itu, kemudian ada seseorang individu Muslim yang melarikan diri dari pertempuran itu. tentang hal ini Allah SWT berfirman:

"Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya". (Al Anfaal: 16)
Dosa besar berikutnya adalah: memakan harta anak yatim. Tentang hal ini Allah SWT berfirman:

"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)". (An Nisaa: 10)
Dosa besar berikutnya adalah: berbuat zina. Tentang hal ini Allah SWT berfirman:

"Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu". (Al Furqaan: 68-69)
Tentang menyembunyikan persaksian, adalah seperti difirmankan oleh Allah SWT:

"Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya". (Al Baqarah: 283)
Dosa besar berikutnya adalah: sumpah palsu. Yaitu jika seseorang bersumpah untuk melakukan sesuatu perbuatan, namun ternyata ia tidak melakukan perbuatan itu. atau ia bersumpah tidak akan melakukan sesuatu perbuatan, namun nyatanya ia kemudian melakukan perbuatan itu. Tentang hal ini Allah SWT berfirman:

"Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih". (Ali Imraan: 77 )
Dosa besar berikutnya adalah: berbuat khianat atas harta pampasan perang. Tentang hal ini Allah SWT berfirman:

"Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu". (Ali Imraan: 161)
Dosa besar berikutnya adalah: meminum khamar [minuman keras]. Tentang hal ini Allah SWT berfirman:

"Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (Al Maaidah: 90).
Dosa besar berikutnya adalah: meninggalkan shalat. Tentang hal ini Allah SWT berfirman:

"Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?" Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat". (Al Muddats-tsir: 42-43 )
Dosa besar berikutnya adalah: melanggar perjanjian dan memutuskan tali silaturahmi. Karena tali silaturahmi adalah salah satu ikatan yang diperintahkan oleh Allah SWT untuk disambung. Tentang hal ini Allah SWT berfirman:

"(yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi". (Al Baqarah: 27 )
Dengan demikian, semua perbuatan dosa tadi adalah bagian dari dosa besar, sesuai dengan keterangan nash Al Quran. Dan masing-masing dosa besar tadi mengandung hikmah, seperti yang diungkapkan oleh Ja'far Shadiq. Dan saat ia ditanya oleh Ibnu Ubaid tentang apa itu dosa besar, Ja'far Shadiq dengan percaya diri menjawabnya dengan urutan seperti tadi. Dan penyebutan urutan tadi pun diungkapkannya dengan tanpa perlu berpikir lama. Yang menunjukkan bahwa masalah ini telah tertanam dalam otaknya; apalagi jika disadari bahwa ayat-ayat itu terdapat secara acak dalam pelbagai surah dalam Al Quran. Sehingga untuk menyebutkannya ia harus mengutip dan mengumpulkannya dari sana sini; hal ini juga menunjukkan bahwa ia benar-benar telah mendalami rahasia-rahasia kandungan Al Quran.

* * *

Amal Ibadah yang Paling Utama

Keutamaan amal ibadah ditentukan oleh empat hal utama ini:

1. Memperhatikan waktunya. Misalnya, ibadah yang paling utama di bulan Ramadhan adalah qiyamullail. Berdasarkan sabda Rasulullah Saw:

"Siapa yang mengisi malam bulan Ramadhan dengan keimanan dan ibadah, niscaya baginya diampunkan dosa-dosanya yang telah lewat."(1)

Dan berderma, karena Rasulullah Saw: "beliau paling dermawan saat berada pada bulan Ramadhan".(2) Jika masuk sepuluh hari yang terakhir dari bulan Ramadhan, maka amal ibadah yang paling utama adalah beri'tikaf dan tidak keluar dari masjid. Dan jika masuk sepuluh hari pertama dari bulan Dzul Hijjah, maka amal ibadah yang paling utama adalah amal saleh dan berlomba untuk berjihad, berdasarkan sabda Rasulullah Saw:

"Kecuali seseorang yang keluar berjihad dengan harta dan jiwanya, dan tidak menuntut balasan dari dua hal itu."(3)

Amal ibadah yang paling utama pada bulan Muharram dan Sya'ban adalah puasa, berdasarkan sabda Rasulullah Saw: "Puasa yang paling utama setelah bulan Ramadhan adalah puasa di bulan Muharram." (4) Dan perkataan A'isyah r.a.:

"Aku dapati Nabi Saw paling banyak berpuasa pada bulan Sya'ban." (5)

Amal ibadah yang paling utama saat mengajarkan orang yang ingin belajar adalah: bersungguh-sungguh untuk mengajarkannya, dan meninggalkan pekerjaan yang lain. Dan ibadah yang paling utama saat wuquf di Arafah adalah: berusaha untuk bermunajat, berdo'a, dan berdzikir, serta tidak berpuasa yang dapat melemahkan tubuh untuk melakukan semua ibadah tadi.

Ibadah yang paling utama pada waktu menjelang subuh adalah: shalat dan istighfar. Berdasarkan firman Allah SWT:

"dan yang memohon ampun di waktu sahur." Ali Imran: 17.

dan amal ibadah yang paling utama saat berbuka adalah: berdoa. Berdasarkan sabda Rasulullah Saw:

"Tiga kelompok orang yang doanya tidak tertolak: orang yang berpuasa saat ia berbuka puasa, ...".(6)

Amal ibadah yang paling utama saat mendengarkan adzan adalah, membalas ucapan adzan tersebut.

2. Memperhatikan Tempat.

Ada beberapa tempat , yang jika dilakukan ibadah di situ, akan mendapatkan pahala dan keutamaan yang lebih besar dibandingkan jika dilakukan di tempat lain. Seperti shalat di Masjidil Haram, setara dengan seratus ribu shalat di tempat lainnya. Shalat di Masjid Nabawi, setara dengan seribu shalat di tempat lainnya. Dan shalat di Masjid Aqsha, setara dengan lima ratus kali shalat di tempat lainnya.

Shalat yang paling utama dilakukan di masjid adalah shalat wajib. Sementara untuk shalat sunnah,yang paling utama adalah jika dillakukan di rumah. Berdasarkan sabda Nabi Saw:

"Shalat yang paling utama bagi seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib."(7)

Dzikir dan berdoa di Shafa dan Marwa lebih utama dari shalat. Thawaf bagi orang yang baru datang dari luar Mekkah lebih utama dari shalat, dan sebaliknya bagi orang Mekkah sendiri. Do'a saat masuk rumah atau keluar dari rumah lebih diutamakan daripada membaca Al Qur'an.

3. Memperhatikan Jenis Ibadah.

Jenis shalat lebih utama dari jenis membaca Al Qur'an. Jenis membaca Al Qur'an lebih dibandingkan jenis dzikir. Jenis dzikir lebih utama dibandingkan jenis do'a. jenis jihad lebih utama dari jenis ibadah hajji. Bahkan di antara satu jenis ibadah sendiri ada perbedaan keutamaan antara satu macam dengan macam yang lain. Misalnya:

"Puasa (sunnah) yang paling utama adalah puasa nabi Daud, yaitu berpuasa satu hari dan berbuka satu hari".(8) Dan

"Shadaqah yang paling utama adalah shadaqah bagi sanak keluarga yang membenci kita." (9)

Dan

"Syuhada yang paling utama adalah yang darahnya ditumpahkan musuh, dan kendaraannya dirusak musuh"(10). Dan

"Dzikir yang paling utama adalah: la ilaha illah Allah, dan doanya yang paling utama adalah: alhamdulillah." (11)

Dan

"Jihad yang paling utama adalah membela kebenaran di hadapan penguasa yang lalim." (12)

4. Memperhatikan Situasi dan Kondisi.

Rasulullah Saw bersabda:

"Jika Allah SWT kagum melihat seorang hamba, niscaya hamba itu tidak akan dihisab."(13)

Kemudian beliau mengabarkan tentang sipat orang-orang yang membuat Allah SWT tertawa. Beliau bersabda:

"Tiga kelompok manusia yang dicintai dan dikagumi oleh Allah SWT dan diberikan kabar gembira oleh-Nya adalah: ..., seseorang yang mempunyai isteri cantik dan peraduan yang nyaman nan indah, kemudian ia bangun di waktu malam untuk beribadah. Terhadap orang tersebut Allah SWT berkomentar: "dia meninggalkan syahwatnya untuk beribadah kepada-Ku, padahal jika ia mau ia dapat terus menikmati tidurnya." Dan orang yang sedang berada dalam perjalanan bersama rombongan, kemudian ia tidak tidur malam kecuali sedikit, dan ia isi akhir malamnya dengan ibadah, baik dalam kesulitan maupun dalam kesenangan."(14)

Ini jika dalam kondisi negara aman. Sedangkan jika dalam kondisi perang, ukurannya lain lagi, berbeda dengan sebelumnya. Oleh karena itu, perlu memperhatikan situasi dan kondisi. Orang yang cerdik adalah orang yang mengetahui amal ibadah yang paling utama di segala situasi dan kondisi. 'Auf bin Harits adalah salah seorang yang cerdik ini. Ketika ia bertanya kepada Nabi Saw pada saat perang Badar, sebagai berikut: "Wahai Rasulullah Saw, apakah yang membuat Rabb-ku tertawa? (maksudnya: apakah amal ibadah yang jika dikerjakan oleh seseorang pada situasi saat ini mencukupi untuk membuat dirinya terbebaskan dari perhitungan akhirat). Nabi Saw menjawab:

"Orang yang menerjang musuh dengan tanpa perisai". Maka dia pun melepaskan baju besi yang ia pakai, kemudian mengambil pedangnya dan segera menyerang pasukan musuh, hingga ia mendapatkan syahid.

Memperhatikan situasi dan kondisi mencakup memperhatikan potensi masing-masing peserta kompetisi dan kelebihan yang mereka miliki. "Orang kaya yang memiliki banyak harta, dan hatinya merasa sayang untuk menyumbangkan hartanya itu: maka shadaqah hartanya dan kerelaan hatinya untuk menyumbangkan hartanya itu lebih utama baginya dibandingkan qiyamullail dan berpuasa sunnah di siang hari. Orang yang pemberani dan kuat, yang ditakuti musuh: keikutsertaannya dalam pasukan jihad walau sebentar, dan berjihad melawan musuh-musuh Allah, baginya lebih utama dibandingkan melaksanakan ibadah hajji, berpuasa, bersedekah dan melakukan ibadah sunnah. Orang yang berpengetahuan, yang mengetahui sunnah Nabi, ilmu halal-haram, dan ilmu tentang mana yang baik dan mana yang tercela menurut agama: baginya bergaul dengan manusia, mengajarkan mereka, dan memberikan mereka nasihat dalam agama, itu lebih utama daripada mengucilkan diri, menghabiskan waktunya untuk shalat, membaca Al Qur'an dan bertasbih. Pejabat pemerintah yang memegang urusan manusia: baginya, duduk sebentar untuk mengurusi perkara masyarakat, membantu orang yang dizhalimi, menjalankan hadd Allah, membantu pihak yang benar, dan melawan pihak yang salah, itu lebih utama baginya dari pada beribadah bertahun-tahun."(15)

Kami tambahkan: amal ibadah yang paling utama bagi orang yang dikuasai oleh sikap masa bodoh terhadap siksaan Allah SWT dan yang tertipu oleh dirinya sendiri adalah: dengan merasa takut kepada Allah SWT. Amal ibadah yang paling utama bagi orang yang dikuasai oleh keputus asaan dan patah harapan dari rahmat Allah SWT adalah: menumbuhkan sikap pengharapan kepada-Nya. Amal yang paling utama bagi orang yang junub adalah: mandi besar. Amal yang paling utama bagi orang yang takut impoten adalah: segera menikah. Amal yang paling utama saat kedatangan tamu adalah: melayani dan menemuinya, dibandingkan wirid yang sunnah. Amal ibadah yang paling utama saat membantu orang yang ditimpa kesulitan adalah: memfokuskan diri untuk membantunya dan menolongnya, dan mementingkan hal itu dibandingkan wirid dan khalwatnya. Amal ibadah yang paling utama saat seorang muslim sakit adalah: menjenguknya. Dan amal ibadah yang paling utama saat kematiannya adalah: menyaksikan jenazahnya. Amal ibadah yang paling utama ... dst.

Catatan kaki:
Hadits diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah, seperti terdapat dalam Sahih Jami' Shagir, no. 6316.
Hadits diriwayatkan oleh Bukhari, An Nasai dan Ahmad dari Ibnu Abbas.
Hadits diriwayatkan oleh jama'ah, kecuali Muslim dan an Nasai, dan redaksi hadits ini dari Ahmad.
Hadits diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah dan Thabrani, dari Jundub, seperti terdapat dalam Sahih Jami' Shagir, no. 1127.
Hadits diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Abu Daud, seperti terdapat dalam Sahih at Targhib wat Tarhib, no. 1014.
Hadits diriwayatkan oleh Ahmad, ibnu Majah, dan Tirmidzi dari Abu Hurairah, dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, seperti terdapat dalam al Muntaqa, no. 513
Hadits diriwayatkan oleh An Nasai, Thabrani, dan Abu Daud, dari Zaid bin Tsabit, seperti terdapat dalam Sahih Jami' Shagir, no. 1128
Hadits diriwayatkan oleh Tirmidzi, dan An Nasai, dari Abdullah bin Umar, seperti terdapat dalam Sahih Jami' Shagir, no. 1131.
Hadits diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani dari Abu Ayyub, seperti terdapat dalam Sahih Jami' Shagir, no. 1121.
Hadits diriwayatkan oleh Thabrani dasri Abu Umamah, seperti terdapat dalam Sahih Jami' Shagir, no. 1119.
Hadits diriwayatkan oleh Tirmidzi, An Nasai, dan Ibnu Majah, dari Jabir, dan dinilai hasan oleh al Albani, dalam Sahih Jami' Shagir, no. 1115.
Hadits diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ahmad dan Thabrani dari Abu Umamah, seperti terdapat Sahih Jami' Shagir, no. 1111
Hadits diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Ya'la. Para perawinya tsiqat.
Hadits diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al Kabir, dengan sanad hasan, seperti terdapat dalam Sahih at Targhib wa at Tarhiib, no. 650.
'Uddatu as Shaabiriin wa Dzakhiiratu asy Syaakiriin, hal. 105.

Teori Politik Islam

Pasal Pertama: Pembentukan Negara Islam

Pendahuluan
Di antara fenomena yang disadari oleh sebagian pengkaji teori-teori politik secara umum, adalah: adanya hubungan yang erat antara timbulnya pemikiran-pemikiran politik dengan perkembangan kejadian-kejadian historis (1). Jika fenomena itu benar bagi suatu jenis atau madzhab pemikiran tertentu, dalam bidang pemikiran apapun, hal itu bagi pertumbuhan dan perkembangan teori-teori politik Islam amatlah jelas benarnya. Teori-teori ini ---terutama pada fase-fase pertumbuhan pertamanya-- berkaitan amat erat dengan kejadian-kejadian sejarah Islam. Hingga hal itu harus dilihat seakan-akan keduanya adalah seperti dua sisi dari satu mata uang. Atau dua bagian yang saling melengkapi satu sama lain. Sifat hubungan di antara keduanya berubah-ubah: terkadang pemikiran-pemikiran itu tampak menjadi penggerak terjadinya berbagai kejadian, dan terkadang pula kejadian-kejadian itu menjadi pendorong atau rahim yang melahirkan pendapat-pendapat itu. Kadang-kadang suatu teori hanyalah sebuah bias dari kejadian yang berlangsung pada masa lalu. Atau suatu kesimpulan yang dihasilkan melalui perenungan atas suatu pendapat yang telah diakui pada masa sebelumnya. Atau bisa pula hubungan itu berbentuk lain.

Karena adanya hubungan antara dua segi ini, segi teoretis dan realistis, maka jelaslah masing-masing dari kedua hal itu tidak dapat dipahami tanpa keberadaan yang lain. Metode terbaik untuk mempelajari teori-teori ini adalah dengan mengkajinya sambil diiringi dengan realitas-realitas sejarah yang berkaitan dengannya. Secara berurutan sesuai dengan fase-fase perkembangan historisnya ---yang sekaligus merupakan runtutan alami dan logisnya. Sehingga dapat dipahami hakikat hubungan yang mengkaitkan antara dua segi, dapat memperjelas pendapat-pendapat, dan dapat menunjukkan bumi yang menjadi tempat tumbuhnya masing-masing pemikiran hingga berbuah, dan mencapai kematangannya. Inilah metode yang akan kami gunakan.

Era Kenabian
Era ini merupakan era pertama dalam sejarah Islam. Yaitu dimulai semenjak Rasulullah Saw memulai berdakwah mengajak manusia untuk menyembah Allah SWT hingga meninggalnya beliau. Era ini paling baik jika kita namakan sebagai era "kenabian" atau "wahyu". Karena era itu memiliki sifat tertentu yang membedakannya dari era-era yang lain. Ia merupakan era ideal yang padanya ideal-ideal Islam terwujudkan dengan amat sempurna.

Era ini terbagi menjadi dua masa, yang keduanya dipisahkan oleh hijrah. Kedua fase itu tidak memiliki perbedaan dan kelainan satu sama lain, seperti yang diklaim oleh beberapa orientalis (2). Bahkan fase yang pertama merupakan fase yang menjadi titik tolak bagi fase kedua. Pada fase pertama, embrio 'masyarakat Islam' mulai tumbuh, dan telah ditetapkan kaidah-kaidah pokok Islam secara general. Kemudian pada fase kedua bangun 'masyarakat Islam' itu berhasil dibentuk, dan kaidah-kaidah yang sebelumnya bersifat general selesai dijabarkan secara mendetail. Syari'at Islam disempurnakan dengan mendeklarasikan prinsip-prinsip baru, dan dimulailah pengaplikasian dan pelaksanaan prinsip-prinsip itu seluruhnya. Sehingga tampillah Islam dalam bentuk sosialnya secara integral dan aktif, yang semuanya menuju kepada tujuan-tujuan yang satu.

Sejarah, dalam pandangan politik, lebih terpusat pada fase kedua dibandingkan dengan fase pertama. Karena saat itu jama'ah Islam telah menemukan kediriannya, dan telah hidup dalam era kebebasan dan independensi. Ia juga telah meraih 'kedaulatan'nya, secara penuh. Sehingga prinsip-prinsip Islam sudah dapat diletakkan dalam langkah-langkah praksis. Namun, dalam pandangan sejarah, ciri terbesar yang menandai kedua fase itu adalah sifatnya sebagai fase 'pembentukan', dan fase pembangunan dan permulaan. Fase ini memiliki urgensitas yang besar dalam menentukan arah kejadian-kejadian historis selanjutnya, dan sebagai peletak rambu-rambu yang diikuti oleh generasi-generasi berikutnya sepanjang sejarah. Sedangkan dari segi pemikiran teoritis, pengaruhnya terbatas pada kenyataannya sebagai ruh umum yang terus memberikan ilham terhadap pemikiran ini, memberikan contoh atau teladan ideal yang menjadi rujukan pemikiran-pemikiran itu, meskipun pemikiran-pemikiran itu berbeda satu sama lain, dan memberikan titik pertemuan bagi pendapat-pendapat dan madzhab-madzhab yang berbeda. Sedangkan selain itu, ia tidak memiliki hubungan dengan tumbuhnya pendapat-pendapat parsial yang memiliki kekhasan masing-masing. Terutama jika objek kajiannya adalah analisis terhadap sistem umum yang menjadi platform kenegaraan ummat, atau tentang hubungan-hubungan yang terdapat di dalamnya, atau analisis terhadap salah satu sifatnya. Atau dengan kata lain, analisis terhadap masalah-masalah yang dinamakan sebagai 'politik'. Karena pendapat-pendapat personal itu tidak tumbuh dalam satu atmospir. Namun pendapat-pendapat itu tampil seiring dengan terjadinya perbedaan pendapat dan kecenderungan-kecenderungan. Yang mendorong timbulnya pendapat-pendapat itu juga adalah adanya perasaan kurang sempurna yang ada di tengah masyarakat, dan keinginan untuk mengoreksi sistem atau perilaku-perilaku yang sedang berlangsung. Sedangkan jika suatu sistem telah sempurna, yang mencerminkan prinsip-prinsip agung yang diamini oleh seluruh anggota jama'ah (ummat), dan adanya persatuan yang terwujud di antara individu-individu, kemudian mereka menyibukkan diri mereka untuk berbicara dan berdebat tentang agenda-agenda kerja yang besar, niscaya tidak diperlukan sama sekali tumbuhnya pendapat-pendapat individu atau tampil 'teori-teori'.

Demikianlah, era Rasulullah Saw mencerminkan era persatuan, usaha dan pendirian bangunan umat. Serta menampilkan ruh yang mewarnai kehidupan politik, dan mewujudkan replika bangunan masyarakat yang ideal untuk diteladani dan ditiru oleh generasi-generasi yang datang kemudian. Namun, 'pemikiran teoritis' saat itu belum dimulai. Hal ini tentu amat logis dengan situasi yang ada. Yang jelas, belum ada kebutuhan terhadap hal itu. Namun demikian, belum lagi era tersebut berakhir, sudah timbul faktor-faktor fundamental yang niscaya mendorong timbulnya pemikiran ini, dan membentuk 'teori-teori politik' secara lengkap. Di antara faktor-faktor yang terpenting ada tiga hal: pertama, sifat sistem sosial yang didirikan oleh Rasulullah Saw. Kedua, pengakuan akan prinsip kebebasan berpikir untuk segenap individu. Ketiga, penyerahan wewenang kepada umat untuk merinci detail sistem ini, seperti tentang metode manajerialnya, dan penentuan beberapa segi formatnya. Kami perlu menjelaskan lebih lanjut tentang faktor-faktor ini.

Islam dan Politik
Sistem yang dibangun oleh Rasulullah Saw dan kaum mukminin yang hidup bersama beliau di Madinah --jika dilihat dari segi praksis dan diukur dengan variabel-variabel politik di era modern-- tidak disangsikan lagi dapat dikatakan bahwa sistem itu adalah sistem politik par excellence. Dalam waktu yang sama, juga tidak menghalangi untuk dikatakan bahwa sistem itu adalah sistem religius, jika dilihat dari tujuan-tujuannya, motivasinya, dan fundamental maknawi tempat sistem itu berpijak.

Dengan demikian, suatu sistem dapat menyandang dua karakter itu sekaligus. Karena hakikat Islam yang sempurna merangkum urusan-urusan materi dan ruhani, dan mengurus perbuatan-perbuatan manusia dalam kehidupannya di dunia dan akhirat. Bahkan filsafat umumnya merangkum kedua hal itu, dan tidak mengenal pemisahan antara keduanya, kecuali dari segi perbedaan pandangan. Sedangkan kedua hal itu sendiri, keduanya menyatu dalam kesatuan yang tunggal secara solid; saling beriringan dan tidak mungkin terpisah satu sama lain. Fakta tentang sifat Islam ini amat jelas, sehingga tidak membutuhkan banyak kerja keras untuk mengajukan bukti-bukti. Hal itu telah didukung oleh fakta-fakta sejarah, dan menjadi keyakinan kaum Muslimin sepanjang sejarah yang telah lewat. Namun demikian, ada sebagian umat Islam sendiri, yang mengklaim diri mereka sebagai 'kalangan pembaru', dengan terang-terangan mengingkari fakta ini!. Mereka mengklaim bahwa Islam hanyalah sekadar 'dakwah agama' (3): maksud mereka adalah, Islam hanyalah sekadar keyakinan atau hubungan ruhani antara individu dengan Rabb-nya. Dan dengan demikian tidak memiliki hubungan sama sekali dengan urusan-urusan yang kita namakan sebagai urusan materi dalam kehidupan dunia ini. Di antara urusan-urusan ini adalah: masalah-masalah peperangan dan harta, dan yang paling utama adalah masalah politik. Di antara perkataan mereka adalah: "agama adalah satu hal, dan politik adalah hal lain".

Untuk mengcounter pendapat mereka, tidak ada manfaatnya jika kami mendedahkan pendapat-pendapat ulama Islam; karena mereka tidak mau mendengarkannya. Juga kami tidak memulainya dengan mengajukan fakta-fakta sejarah, karena mereka dengan sengaja telah mencampakkannya!. Oleh karena itu, cukuplah kami kutip beberapa pendapat orientalis dalam masalah ini, dan mereka telah mengutarakan hal itu dengan redaksi yang jelas dan tegas. Hal itu kami lakukan karena para 'pembaru-pembaru' itu tidak dapat mengklaim bahwa mereka lebih modern dari para orientalis itu, juga tidak dapat mengklaim bahwa mereka lebih mampu dalam menggunakan metode-metode riset modern, dan penggunaan metode-metode ilmiah. Di antara pendapat-pendapat para orientalis itu adalah sebagai berikut:

Dr. V. Fitzgerald (4) berkata: "Islam bukanlah semata agama (a religion), namun ia juga merupakan sebuah sistem politik (a political system). Meskipun pada dekade-dekade terakhir ada beberapa kalangan dari umat Islam, yang mengklaim diri mereka sebagai kalangan 'modernis', yang berusaha memisahkan kedua sisi itu, namun seluruh gugusan pemikiran Islam dibangun di atas fundamental bahwa kedua sisi itu saling bergandengan dengan selaras, yang tidak dapat dapat dipisahkan satu sama lain".
Prof. C. A. Nallino (5) berkata: "Muhammad telah membangun dalam waktu bersamaan: agama (a religion) dan negara (a state). Dan batas-batas teritorial negara yang ia bangun itu terus terjaga sepanjang hayatnya".
Dr. Schacht berkata (6): " Islam lebih dari sekadar agama: ia juga mencerminkan teori-teori perundang-undangan dan politik. Dalam ungkapan yang lebih sederhana, ia merupakan sistem peradaban yang lengkap, yang mencakup agama dan negara secara bersamaan".
Prof. R. Strothmann berkata (7): "Islam adalah suatu fenomena agama dan politik. Karena pembangunnya adalah seorang Nabi, yang juga seorang politikus yang bijaksana, atau "negarawan".
Prof D.B. Macdonald berkata (8): "Di sini (di Madinah) dibangun negara Islam yang pertama, dan diletakkan prinsip-prinsip utama undang-undang Islam".
Sir. T. Arnold berkata (9): " Adalah Nabi, pada waktu yang sama, seorang kepala agama dan kepala negara".
Prof. Gibb berkata (10): "Dengan demikian, jelaslah bahwa Islam bukanlah sekadar kepercayaan agama individual, namun ia meniscayakan berdirinya suatu bangun masyarakat yang independen. Ia mempunyai metode tersendiri dalam sistem kepemerintahan, perundang-undangan dan institusi".
Bukti Sejarah
Seluruh pendapat-pendapat tadi diperkuat oleh fakta-fakta sejarah : di antara fakta sejarah yang tidak dapat diingkari oleh siapapun adalah, setelah timbulnya dakwah Islam, kemudian terbentuk bangunan masyarakat baru yang mempunyai identitas independen yang membedakannya dari masyarakat lain. Mengakui satu undang-undang, menjalankan kehidupannya sesuai dengan sistem yang satu, menuju kepada tujuan-tujuan yang sama, dan di antara individu-individu masyarakat yang baru itu terdapat ikatan ras, bahasa, dan agama yang kuat, serta adanya perasaan solidaritas secara umum. Bangunan masyarakat yang memiliki semua unsur-unsur tadi itulah yang dinamakan sebagai bangunan masyarakat 'politik'. Atau yang dinamakan sebagai 'negara'. Tentang negara, tidak ada suatu definisi tertentu, selain aanya fakta terkumpulnya karakteristik-karakteristi yang telah disebutkan tadi dalam suatu bangunan masyarakat.

Di antara fakta-fakta sejarah yang tidak diperselisihkan juga adalah, bangunan masyarakat politik ini atau 'negara', telah memulai kehidupan aktifnya, dan mulai menjalankan tugas-tugasnya, dan merubah prinsip-prinsip teoritis menuju dataran praksis. Setelah tersempurnakan kebebasan dan kedaulatannya, dan kepadanya dimasukkan unsur-unsur baru dan adanya penduduk. Yaitu setelah pembacaan bai'at Aqabah satu dan dua, yang dilakukan antara Rasulullah Saw dengan utusan dari Madinah, yang dilanjutkan dengan peristiwa hijrah. Para faktanya, kedua bai'at ini --yang tidak diragukan oleh seorangpun tentang berlangsungnya kedua bai'at ini-- merupakan suatu titik transformasi dalam Islam (11). Dan peristiwa hijrah hanyalah salah satu hasil yang ditelurkan oleh kedua peristiwa bai'at itu. Pandangan yang tepat terhadap kedua bai'at tadi adalah dengan melihatnya sebagai batu pertama dalam bangunan 'negara Islam'. Dari situ akan tampak urgensitas kedua hal itu. Alangkah miripnya kedua peristiwa bai'at itu dengan kontrak-kontrak sosial yang di deskripsikan secara teoritis oleh sebagian filosof politik pada era-era modern. Dan menganggapnya sebagai fondasi bagi berdirinya negara-negara dan pemerintahan. Namun bedanya, 'kontrak sosial' yang dibicarakan Roussou dan sejenisnya hanyalah semata ilusi dan imajinasi, sementara kontrak sosial yang terjadi dalam sejarah Islam ini berlangsung dua kali secara realistis di Aqabah. Dan di atas kontrak sosial itu negara Islam berdiri. Ia merupakan sebuah kontrak historis. Ini merupakan suatu fakta yang diketahui oleh semua orang. Padanya bertemu antara keinginan-keinginan manusiawi yang merdeka dengan pemikiran-pemikiran yang matang, dengan tujuan untuk mewujudkan risalah yang mulia.

Dengan demikian, negara Islam terlahirkan dalam keadaan yang amat jelas. Dan pembentukannya terjadi dalam tatapan sejarah yang jernih. Karena Tidak ada satu tindakan yang dikatakan sebagai tindakan politik atau kenegaraan, kecuali dilakukan oleh negara Islam yang baru tumbuh ini. Seperti Penyiapan perangkat untuk mewujudkan keadilan, menyusun kekuatan pertahanan, mengadakan pendidikan, menarik pungutan harta, mengikat perjanjian atau mengirim utusan-utusan ke luar negeri. Ini merupakan fakta sejarah yang ketiga. Adalah mustahil seseorang mengingkarinya. Kecuali jika kepadanya dibolehkan untuk mengingkari suatu fakta sejarah yang terjadi di masa lalu, dan yang telah diterima kebenarannya oleh seluruh manusia. Dari fakta-fakta yang tiga ini --yang telah kami sebutkan-- terbentuk bukti sejarah yang menurut kami dapat kami gunakan sebagai bukti --di samping pendapat kalangan orientalis yang telah disitir sebelumnya-- atas sifat politik sistem Islam. Jika telah dibuktikan, dengan cara-cara yang telah kami gunakan tadi, bahwa sistem Islam adalah sistem politik, dengan demikan maka terwujudlah syarat pertama yang mutlak diperlukan bagi keberadaan pemikiran politik. Karena semua pemikiran tentang hal ini: baik tentang pertumbuhannya, hakikatnya, sifat-sifatnya atau tujuan-tujuannya, niscaya ia menyandang sifat ini, yaitu sifatnya sebagai suatu pemikiran politik. Syarat ini merupakan faktor yang terpenting dalam pertumbuhan pemikiran ini. Bahkan ia merupakan landasan berpijak bagi kerangka-kerangka teoritis dan aliran-aliran pemikiran yang beragam. Oleh karena itu, amatlah logis jika kami curahkan seluruh perhatian ini untuk meneliti dan menjelaskannya.

Catatan kaki:
(1) Di antara tokoh yang mengatakan hal itu adalah Prof. J.N. Figgis dalam buku "The Divine Right of Kings --yang dengan bukunya itu ia mendapatkan salah satu penghargaan sastra yang besar-- , dalam beberapa tempat dari bukunya itu, ia membuktikan bahwa teori itu lahir akibat situasi dan kondisi yang berlangsung pada saat itu. Di antara ungkapannya itu adalah yang ia tulis dalam pendahuluan bukunya itu: "Teori ini lebih tepat dikatakan sebagai akibat dari realitas yang ada, ketimbang sebagai buah pemikiran murni", hal. 6.
J. Matters juga mengatakan dalam bukunya "Concepts of State, Sovereignty and International Law", p.2, sebagai berikut: "ini adalah fakta yang penting, meskipun tidak diketahui oleh banyak orang: bahwa teori-teori yang ditelurkan oleh Hocker, Hobbes, Locke, dan Roussou merupakan hasil dari kecenderungan-kecenderungan politik mereka, dan perhatian mereka terhadap hasil peperangan-pepernagan agama dan politik, yang --secara berturut-turut--terjadi pada zaman mereka, di negara-negara mereka, atau di negara-negara yang menjadi perhatian mereka".

(2) Di antara klaim-klaim yang salah, yang didengung-dengungkan oleh banyak orientalis adalah: bahwa peristiwa hijrah merupakan permulaan era baru. Maksudnya, ia merupakan starting point terjadinya perubahan fundamental, yang tidak saja terlihat dalam pergeseran sifat kejadian-kejadian yang berlangsung setelahnya, namun juga pada karakteristik Islam itu sendiri, prinsip-prinsip yang diajarkan olehnya, serta dalam lingkup kejiwaan Rasulullah Saw dan tujuan-tujuan beliau. Untuk membuktikan klaim itu, mereka melakukan komparasi antara kehidupan Rasulullah Saw yang bersifat menyerah dan mengalah di Mekkah dengan kehidupan jihad dan revolusi di Madinah!. Untuk membantah klaim ini, kita cukup berdalil dengan fakta bahwa tidak kontradiksi antara kedua priode kehidupan Rasulullah Saw itu (priode Mekkah dan madinah), dan priode kedua tak lebih dari kontiunitas periode pertama. Dan perbedaan yang ada hanyalah terletak pada kondisi dan faktor-faktor penggerak kejadian; setiap kali ada fenomena tertentu yang signifikan, saat itu pula timbul dimensi baru dalam kehidupan Islam.
Namun kita cukup mengutip apa yang dikatakan oleh seorang tokoh orientalis yang besar, yaitu Prof. H.A.R. Gibb. Ia berkata dalam bukunya yang berbicara tentang Islam "Muhammedanism", p. 27, in the Series (H.U.L), 1949, sebagai berikut:

"Peristiwa hijrah sering dilihat sebagai starting point transformasi menuju era baru dalam kehidupan Muhammad dan penerusnya; namun pembandingan secara mutlak yang biasanya dilakukan antara pribadi seorang Rasul yang tidak terkenal dan tertindas di Mekkah, dengan pribadi seorang mujahid [Muhammad] dalam membela aqidah di Madinah, tidak memiliki landasannya dalam sejarah. Tidak ada perubahan dalam pandangan Muhammad tentang misinya atau kesadarannya terhadap misinya itu. Meskipun dalam segi pisik tampak gerakan Islam dalam bentuk yang baru, namun hal itu hanyalah bersifat sebagai penampakkan sesuatu yang sebelumnya tertutup, dan pendeklarasian sesuatu yang sebelumnya disembunyikan. Adalah suatu pemikiran Rasul yang tetap -- seperti yang juga dilihat oleh musuhnya dalam memandang masyarakat agama baru yang didirikan olehnya itu-- bahwa dia akan mendirikan suatu bangunan politik; sama sekali bukan sekadar bentuk agama yang terpisah dari dan terletak di bawah kekuasaan pemerintahan duniawi. Dia selalu menegaskan, saat menjelaskan sejarah risalah-risalah rasul sebelumnya, bahwa ini (pendirian negara) merupakan salah satu tujuan utama diutusnya rasul-rasul oleh Tuhan. Dengan demikian, sesuatu hal baru yang terjadi di Madinah --hanyalah-- berupa: jama'ah Islam telah mengalami transformasi dari fase teoritis ke fase praksis".

(3) Diantara tokoh mengusung pendapat ini dan membelanya adalah Ali Abdurraziq, mantan hakim pengadilan agama di Manshurah, dan mantan menteri perwakafan, dalam bukunya yang dipublikasikan pada tahun 1925, dan berjudul: Al Islam wa Ushul al Hukm. Di samping bantahan-bantahan yang kami ketengahkan saat ini, kami akan kembali mendiskusikn pendapat-pendapatnya dan memberikan bantahan atasnya nanti secara lebih terperinci dalam pasal-pasal berikutnya. (lihat, terutama, pasal keempat, dalam buku ini, di bawah sub-judul: bantahan atas klaim-klaim beberapa penulis kontemporer).

(4) Dalam 'Muhammedan Law", ch. I, p. 1.

(5) Dikutip oleh Sir. T. Arnold dalam bukunya: The Caliphate, p. 198.

(6) Encyclopedia of Social Sciences, vol. VIII, p. 333

(7) The Encyclopedia of Islam, IV, p. 350.

(8) Development of Muslim Theology, Jurisprudence and Constitutional Theory, New York, 1903, p. 67

(9) The Caliphate, Oxford, 1924, p. 30.

(10) Muhammedanism, 1949, p. 3

(11) Deskripsi detail tentang kedua bai'at tadi dapat dirujuk di dalam buku-buku sejarah politik. Dalam kesempatan ini kami sebutkan dua referensi: pertama, Sirah ibnu Hisyam (cet. Al Maktabah at Tijariah al Kubra), juz 2, hal. 35-90. kedua, Muhadharat fi Tarikh al Umam al Islamiah, karya Muhammad Khudhari, juz 1, hal. 79-83. Kami cukup mengutip sedikit darinya tentang kedua bai'at itu. Yaitu bahwa bai'at yang pertama terjadi satu tahun tiga bulan sebelum peristiwa hijrah, dan dihadiri oleh dua belas laki-laki dari penduduk Madinah. Kesepakatan yang diucapkan pada saat itu adalah tentang keharusan bertauhid, memegang kaidah-kaidah akhlak sosial umum yang menjadi dasar bagi undang-undang masyarakat yang ideal. Sedsangkan bai'at yang kedua terjadi satu tahun setelah itu, pada musim haji yang berikutnya. Dihadiri oleh tujuh puluh tiga laki-laki dan dua orang wanita. Perjanjian yang diucapkan saat itu ---disamping point-point yang disepakati sebelumnya-- adalah untuk saling bantu-membantu daslam peperangan dan perdamaian dalam melawan musuh negara yang baru berdiri itu, dan agama yang baru, serta untuk taat dalam kebaikan dan membela kebenaran.


--------------------------------------------------------------------------------
Catatan Penterjemah:
Date: Thu, 10 Aug 2000 00:55:20 +0300
From: "alkattani"
To:

Assalamu'alaikum wr. wb.

Beberapa bulan yang lalu, saya dan beberapa orang rekan telah menyelesaikan penerjemahan buku Nazhariyyat as Siyasiyyah al Islamiyyah (Teori Politik Islam) yang cukup tebal, yang ditulis oleh Dr. Muhammad Dhiauddin Rais, Guru Besar dan Ketua Jurusan Sejarah Islam Fakultas Darul Ulum -- Universitas Kairo. Banyak orang yang mengatakan bahwa buku ini adalah buku terbaik yang pernah ditulis dalam bidang Teori Politik Islam. Mudah-mudahan dalam beberapa bulan mendatang GIP bisa segera menerbitkan buku tersebut, sehingga bisa segera memberikan manfaat bagi kaum Muslimin Indonesia yang sedang amat membutuhkan guidance dalam berpolitik. Sebagai bahan sementara, berikut ini saya kirimkan beberapa halaman dari buku tersebut (dalam dua postingan). Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum wr. wb.
Abdul Hayyie al Kattani




Indeks Islam | Indeks Artikel | Tenta

Mengenang Akhlak Nabi Muhammad SAW

Setelah Nabi wafat, seketika itu pula kota Madinah bising dengan tangisan ummat Islam; antara percaya - tidak percaya, Rasul Yang Mulia telah meninggalkan para sahabat. Beberapa waktu kemudian, seorang arab badui menemui Umar dan dia meminta, "Ceritakan padaku akhlak Muhammad!". Umar menangis mendengar permintaan itu. Ia tak sanggup berkata apa-apa. Ia menyuruh Arab badui tersebut menemui Bilal. Setelah ditemui dan diajukan permintaan yg sama, Bilal pun menangis, ia tak sanggup menceritakan apapun. Bilal hanya dapat menyuruh orang tersebut menjumpai Ali bin Abi Thalib.

Orang Badui ini mulai heran. Bukankah Umar merupakan seorang sahabat senior Nabi, begitu pula Bilal, bukankah ia merupakan sahabat setia Nabi. Mengapa mereka tak sanggup menceritakan akhlak Muhammad. Dengan berharap-harap cemas, Badui ini menemui Ali. Ali dengan linangan air mata berkata, "Ceritakan padaku keindahan dunia ini!." Badui ini menjawab, "Bagaimana mungkin aku dapat menceritakan segala keindahan dunia ini..." Ali menjawab, "Engkau tak sanggup menceritakan keindahan dunia padahal Allah telah berfirman bahwa sungguh dunia ini kecil dan hanyalah senda gurau belaka, lalu bagaimana aku dapat melukiskan akhlak Muhammad, sedangkan Allah telah berfirman bahwa sungguh Muhammad memiliki budi pekerti yang agung! (QS. Al-Qalam[68]: 4)"

Badui ini lalu menemui Siti Aisyah r.a. Isteri Nabi yang sering disapa "Khumairah" oleh Nabi ini hanya menjawab, khuluquhu al-Qur'an (Akhlaknya Muhammad itu Al-Qur'an). Seakan-akan Aisyah ingin mengatakan bahwa Nabi itu bagaikan Al-Qur'an berjalan. Badui ini tidak puas, bagaimana bisa ia segera menangkap akhlak Nabi kalau ia harus melihat ke seluruh kandungan Qur'an. Aisyah akhirnya menyarankan Badui ini untuk membaca dan menyimak QS Al-Mu'minun[23]: 1-11.

Bagi para sahabat, masing-masing memiliki kesan tersendiri dari pergaulannya dengan Nabi. Kalau mereka diminta menjelaskan seluruh akhlak Nabi, linangan air mata-lah jawabannya, karena mereka terkenang akan junjungan mereka. Paling-paling mereka hanya mampu menceritakan satu fragmen yang paling indah dan berkesan dalam interaksi mereka dengan Nabi terakhir ini.

Mari kita kembali ke Aisyah. Ketika ditanya, bagaimana perilaku Nabi, Aisyah hanya menjawab, "ah semua perilakunya indah." Ketika didesak lagi, Aisyah baru bercerita saat terindah baginya, sebagai seorang isteri. "Ketika aku sudah berada di tempat tidur dan kami sudah masuk dalam selimut, dan kulit kami sudah bersentuhan, suamiku berkata, 'Ya Aisyah, izinkan aku untuk menghadap Tuhanku terlebih dahulu.'" Apalagi yang dapat lebih membahagiakan seorang isteri, karena dalam sejumput episode tersebut terkumpul kasih sayang, kebersamaan, perhatian dan rasa hormat dari seorang suami, yang juga seorang utusan Allah.

Nabi Muhammad jugalah yang membikin khawatir hati Aisyah ketika menjelang subuh Aisyah tidak mendapati suaminya disampingnya. Aisyah keluar membuka pintu rumah. terkejut ia bukan kepalang, melihat suaminya tidur di depan pintu. Aisyah berkata, "Mengapa engkau tidur di sini?" Nabi Muhammmad menjawab, "Aku pulang sudah larut malam, aku khawatir mengganggu tidurmu sehingga aku tidak mengetuk pintu. itulah sebabnya aku tidur di depan pintu." Mari berkaca di diri kita masing-masing. Bagaimana perilaku kita terhadap isteri kita? Nabi mengingatkan, "berhati-hatilah kamu terhadap isterimu, karena sungguh kamu akan ditanya di hari akhir tentangnya." Para sahabat pada masa Nabi memperlakukan isteri mereka dengan hormat, mereka takut kalau wahyu turun dan mengecam mereka.

Buat sahabat yang lain, fragmen yang paling indah ketika sahabat tersebut terlambat datang ke Majelis Nabi. Tempat sudah penuh sesak. Ia minta izin untuk mendapat tempat, namun sahabat yang lain tak ada yang mau memberinya tempat. Di tengah kebingungannya, Rasul memanggilnya. Rasul memintanya duduk di dekatnya. Tidak cukup dengan itu, Rasul pun melipat sorbannya lalu diberikan pada sahabat tersebut untuk dijadikan alas tempat duduk. Sahabat tersebut dengan berlinangan air mata, menerima sorban tersebut namun tidak menjadikannya alas duduk akan tetapi mencium sorban Nabi.

Senangkah kita kalau orang yang kita hormati, pemimpin yang kita junjung tiba-tiba melayani kita bahkan memberikan sorbannya untuk tempat alas duduk kita. Bukankah kalau mendapat kartu lebaran dari seorang pejabat saja kita sangat bersuka cita. Begitulah akhlak Nabi, sebagai pemimpin ia ingin menyenangkan dan melayani bawahannya. Dan tengoklah diri kita. Kita adalah pemimpin, bahkan untuk lingkup paling kecil sekalipun, sudahkah kita meniru akhlak Rasul Yang Mulia.

Nabi Muhammad juga terkenal suka memuji sahabatnya. Kalau kita baca kitab-kitab hadis, kita akan kebingungan menentukan siapa sahabat yang paling utama. Terhadap Abu Bakar, Rasul selalu memujinya. Abu Bakar-lah yang menemani Rasul ketika hijrah. Abu Bakarlah yang diminta menjadi Imam ketika Rasul sakit. Tentang Umar, Rasul pernah berkata, "Syetan saja takut dengan Umar, bila Umar lewat jalan yang satu, maka Syetan lewat jalan yang lain." Dalam riwayat lain disebutkan, "Nabi bermimpi meminum susu. Belum habis satu gelas, Nabi memberikannya pada Umar yang meminumnya sampai habis. Para sahabat bertanya, Ya Rasul apa maksud (ta'wil) mimpimu itu? Rasul menjawab ilmu pengetahuan."

Tentang Utsman, Rasul sangat menghargai Ustman karena itu Utsman menikahi dua putri nabi, hingga Utsman dijuluki dzu an-Nurain (pemilik dua cahaya). Mengenai Ali, Rasul bukan saja menjadikannya ia menantu, tetapi banyak sekali riwayat yang menyebutkan keutamaan Ali. "Aku ini kota ilmu, dan Ali adalah pintunya." "Barang siapa membenci Ali, maka ia merupakan orang munafik."

Lihatlah diri kita sekarang. Bukankah jika ada seorang rekan yang punya sembilan kelebihan dan satu kekurangan, maka kita jauh lebih tertarik berjam-jam untuk membicarakan yang satu itu dan melupakan yang sembilan. Ah...ternyata kita belum suka memuji; kita masih suka mencela. Ternyata kita belum mengikuti sunnah Nabi.

Saya pernah mendengar ada seorang ulama yang mengatakan bahwa Allah pun sangat menghormati Nabi Muhammad. Buktinya, dalam Al-Qur'an Allah memanggil para Nabi dengan sebutan nama: Musa, Ayyub, Zakaria, dll. tetapi ketika memanggil Nabi Muhammad, Allah menyapanya dengan "Wahai Nabi". Ternyata Allah saja sangat menghormati beliau.

Para sahabatpun ditegur oleh Allah ketika mereka berlaku tak sopan pada Nabi. Alkisah, rombongan Bani Tamim menghadap rasul. Mereka ingin Rasul menunjuk pemimpin buat mereka. Sebelum Nabi memutuskan siapa, Abu Bakar berkata: "Angkat Al-Qa'qa bin Ma'bad sebagai pemimpin." Kata Umar, "Tidak, angkatlah Al-Aqra' bin Habis." Abu Bakar berkata ke Umar, "Kamu hanya ingin membantah aku saja," Umar menjawab, "Aku tidak bermaksud membantahmu." Keduanya berbantahan sehingga suara mereka terdengar makin keras. Waktu itu turunlah ayat: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya. Takutlah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha Mendengar dan maha Mengetahui. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menaikkan suaramu di atas suara Nabi. janganlah kamu mengeraskan suara kamu dalam percakapan dengan dia seperti mengeraskan suara kamu ketika bercakap sesama kamu. Nanti hapus amal-amal kamu dan kamu tidak menyadarinya (al-hujurat 1-2)

Setelah mendengar teguran itu Abu Bakar berkata, "Ya Rasul Allah, demi Allah, sejak sekarang aku tidak akan berbicara denganmu kecuali seperti seorang saudara yang membisikkan rahasia." Umar juga berbicara kepada Nabi dengan suara yang lembut. Bahkan konon kabarnya setelah peristiwa itu Umar banyak sekali bersedekah, karena takut amal yang lalu telah terhapus. Para sahabat Nabi takut akan terhapus amal mereka karena melanggar etiket berhadapan dengan Nabi.

Dalam satu kesempatan lain, ketika di Mekkah, Nabi didatangi utusan pembesar Quraisy, Utbah bin Rabi'ah. Ia berkata pada Nabi, "Wahai kemenakanku, kau datang membawa agama baru, apa yang sebetulnya kau kehendaki. Jika kau kehendaki harta, akan kami kumpulkan kekayaan kami, Jika Kau inginkan kemuliaan akan kami muliakan engkau. Jika ada sesuatu penyakit yang dideritamu, akan kami carikan obat. Jika kau inginkan kekuasaan, biar kami jadikan engkau penguasa kami"

Nabi mendengar dengan sabar uraian tokoh musyrik ini. Tidak sekalipun beliau membantah atau memotong pembicaraannya. Ketika Utbah berhenti, Nabi bertanya, "Sudah selesaikah, Ya Abal Walid?" "Sudah." kata Utbah. Nabi membalas ucapan utbah dengan membaca surat Fushilat. Ketika sampai pada ayat sajdah, Nabi bersujud. Sementara itu Utbah duduk mendengarkan Nabi sampai menyelesaikan bacaannya.

Peristiwa ini sudah lewat ratusan tahun lalu. Kita tidak heran bagaimana Nabi dengan sabar mendegarkan pendapat dan usul Utbah, tokoh musyrik. Kita mengenal akhlak nabi dalam menghormati pendapat orang lain. Inilah akhlak Nabi dalam majelis ilmu. Yang menakjubkan adalah perilaku kita sekarang. Bahkan oleh si Utbbah, si musyrik, kita kalah. Utbah mau mendengarkan Nabi dan menyuruh kaumnya membiarkan Nabi berbicara. Jangankan mendengarkan pendapat orang kafir, kita bahkan tidak mau mendengarkan pendapat saudara kita sesama muslim. Dalam pengajian, suara pembicara kadang-kadang tertutup suara obrolan kita. Masya Allah!

Ketika Nabi tiba di Madinah dalam episode hijrah, ada utusan kafir Mekkah yang meminta janji Nabi bahwa Nabi akan mengembalikan siapapun yang pergi ke Madinah setelah perginya N abi. Selang beberapa waktu kemudian. Seorang sahabat rupanya tertinggal di belakang Nabi. Sahabat ini meninggalkan isterinya, anaknya dan hartanya. Dengan terengah-engah menembus padang pasir, akhirnya ia sampai di Madinah. Dengan perasaan haru ia segera menemui Nabi dan melaporkan kedatangannya. Apa jawab Nabi? "Kembalilah engkau ke Mekkah. Sungguh aku telah terikat perjanjian. Semoga Allah melindungimu." Sahabat ini menangis keras. Bagi Nabi janji adalah suatu yang sangat agung. Meskipun Nabi merasakan bagaimana besarnya pengorbanan sahabat ini untuk berhijrah, bagi Nabi janji adalah janji; bahkan meskipun janji itu diucapkan kepada orang kafir. Bagaimana kita memandang harga suatu janji, merupakan salah satu bentuk jawaban bagaimana perilaku Nabi telah menyerap di sanubari kita atau tidak.

Dalam suatu kesempatan menjelang akhir hayatnya, Nabi berkata pada para sahabat, "Mungkin sebentar lagi Allah akan memanggilku, aku tak ingin di padang mahsyar nanti ada diantara kalian yang ingin menuntut balas karena perbuatanku pada kalian. Bila ada yang keberatan dengan perbuatanku pada kalian, ucapkanlah!" Sahabat yang lain terdiam, namun ada seorang sahabat yang tiba-tiba bangkit dan berkata, "Dahulu ketika engkau memeriksa barisa di saat ingin pergi perang, kau meluruskan posisi aku dengan tongkatmu. Aku tak tahu apakah engkau sengaja atau tidak, tapi aku ingin menuntut qishash hari ini." Para sahabat lain terpana, tidak menyangka ada yang berani berkata seperti itu. Kabarnya Umar langsung berdiri dan siap "membereskan" orang itu. Nabi melarangnya. Nabi pun menyuruh Bilal mengambil tongkat ke rumah Nabi. Siti Aisyah yang berada di rumah Nabi keheranan ketika Nabi meminta tongkat. Setelah Bilal menjelaskan peristiwa yang terjadi, Aisyah pun semakin heran, mengapa ada sahabat yang berani berbuat senekad itu setelah semua yang Rasul berikan pada mereka.

Rasul memberikan tongkat tersebut pada sahabat itu seraya menyingkapkan bajunya, sehingga terlihatlah perut Nabi. Nabi berkata, "lakukanlah!" Detik-detik berikutnya menjadi sangat menegangkan. Tetapi terjadi suatu keanehan. Sahabat tersebut malah menciumi perut Nabi dan memeluk Nabi seraya menangis, "Sungguh maksud tujuanku hanyalah untuk memelukmu dan merasakan kulitku bersentuhan dengan tubuhmu!. Aku ikhlas atas semua perilakumu wahai Rasulullah." Seketika itu juga terdengar ucapan, "Allahu Akbar" berkali-kali. sahabat tersebut tahu, bahwa permintaan Nabi itu tidak mungkin diucapkan kalau Nabi tidak merasa bahwa ajalnya semakin dekat. Sahabat itu tahu bahwa saat perpisahan semakin dekat, ia ingin memeluk Nabi sebelum Allah memanggil Nabi.

Suatu pelajaran lagi buat kita. Menyakiti orang lain baik hati maupun badannya merupakan perbuatan yang amat tercela. Allah tidak akan memaafkan sebelum yang kita sakiti memaafkan kita. Rasul pun sangat hati-hati karena khawatir ada orang yang beliau sakiti. Khawatirkah kita bila ada orang yang kita sakiti menuntut balas nanti di padang Mahsyar di depan Hakim Yang Maha Agung ditengah miliaran umat manusia. Jangan-jangan kita menjadi orang yang muflis. Na'udzu billah...

Nabi Muhammad ketika saat haji Wada', di padang Arafah yang terik, dalam keadaan sakit, masih menyempatkan diri berpidato. Di akhir pidatonya itu Nabi dengan dibalut sorban dan tubuh yang menggigil berkata, "Nanti di hari pembalasan, kalian akan ditanya oleh Allah apa yang telah aku, sebagai Nabi, perbuat pada kalian. Jika kalian ditanya nanti, apa jawaban kalian?" Para sahabat terdiam dan mulai banyak yang meneteskan air mata. Nabi melanjutkan, "Bukankah telah kujalani hari-hari bersama kalian dengan lapar, bukankah telah kutaruh beberapa batu diperutku karena menahan lapar bersama kalian, bukankah aku telah bersabar menghadapi kejahilan kalian, bukankah telah ku sampaikan pada kalian wahyu dari Allah...?" Untuk semua pertanyaan itu, para sahabat menjawab, "benar ya Rasul!"

Rasul pun mendongakkan kepalanya ke atas, dan berkata, "Ya Allah saksikanlah...Ya Allah saksikanlah...Ya Allah saksikanlah!". Nabi meminta kesaksian Allah bahwa Nabi telah menjalankan tugasnya. Di pengajian ini saya pun meminta Allah menyaksikan bahwa kita mencintai Rasulullah."Ya Allah saksikanlah betapa kami mencintai Rasul-Mu, betapa kami sangat ingin bertemu dengan kekasih-Mu, betapa kami sangat ingin meniru semua perilakunya yang indah; semua budi pekertinya yang agung, betapa kami sangat ingin dibangkitkan nanti di padang Mahsyar bersama Nabiyullah Muhammad, betapa kami sangat ingin ditempatkan di dalam surga yang sama dengan surganya Nabi kami. Ya Allah saksikanlah... Ya Allah saksikanlah Ya Allah saksikanlah"

Nadirsyah Hosen

Hadis tentang kaum muslimin di akhir zaman

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Ustadz, saya mau minta tolong nih. Saya sedang menulis tentang kondisi generasi Islam saat ini dan saya memerlukan hadist nabi yang intinya mengatakan bahwa pada akhir zaman nanti keadaan kaum muslimin di dunia ini bagaikan buih di lautan. Saya sudah berusaha mencarinya dan bertanya pada teman-teman barangkali ada yang hapal tapi mereka semuanya mengatakan tidak hapal dan tidak tahu di kumpulan hadist yang mana hadist itu berada.

Ustadz, tolong dong saya diberitahu hadist tersebut (tulisan Arab dan terjemahannya).

Jazakallah.
Wassalamu'alaikum wr.wb
Siti Hamidah

Jawab:
Wa'alaikumsalam Wr. Wb.

Sebelumnya saya mendoakan semoga tulisan yang sedang Anda tulis itu bermanfaat bagi Anda maupun bagi kaum Muslimin umumnya.

Hadits yang Anda tanyakan itu adalah hadits Tsauban r.a. Maula (mantan hamba sahaya) Rasulullah Saw, dari Rasulullah Saw. Hadits itu berbunyi sebagai berikut: (silahkan lihat dalam attachment, buih.gif)

Yang artinya:

"Dari Tsauban ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: "Suatu masa nanti, bangsa-bangsa akan memperebutkan kalian seperti orang-orang yang sedang makan yang memperebutkan makanan di atas nampan". Kemudian ada sahabat yang bertanya: "Apakah saat itu kita (kaum Muslimin) berjumlah sedikit [sehingga bisa mengalami kondisi seperti itu]?". Rasulullah Saw menjawab: "Sebaliknya, jumlah kalian saat itu banyak, namun kalian hanyalah bak buih di atas air bah [yang dengan mudah dihanyutkan ke sana ke mari]. Dan Allah SWT akan mencabut rasa takut dari dalam diri musuh-musuh kalian terhadap kalian, sementara Dia meletakkan penyakit wahn dalam hati kalian." Ada sahabat yang bertanya lagi: "Wahai Rasulullah Saw, apakah wahn itu?" beliau menjawab: "Cinta dunia dan takut mati."

Hadits ini ditakhrij oleh:

1. Sulaiman bin Asy'ats Abu Daud as Sajastani al Azdi, dalam kitabnya: Sunan Abi Daud, juz 4, hal. 111, hadits no. 4297, Darul Fikr, tt.

2. Abu Bakar Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah al Kufi, dalam kitab Mushannaf ibnu Abi Syaibah, juz 7, hal. 463, hadits no. 37247, Maktabah ar Rusyd, Riyadh, 1409 H, cet. I.

3. Ahmad bin Hambal, dalam kitabnya Musnad Ahmad, juz 5, hal. 278, no. 22450, Muassasah Qurthubah, Mesir.

4. Sulaiman bin Ahmad bin Ayyub Abu Qasim ath Thabrani, dalam kitabnya Musnad asy Syaamiyyiin, juz 1, hal. 344, no. 600, Muassasah Risalah, Beirut, cet. I, 1405 - 1984.

5. Sulaiman bin Daud, Abu Daud al Farisi al Bashri ath Thayalisi, dalam kitabnya Musnad ath Thayalisy, juz 1, hal. 133, no. 992, Darul Makrifah, Beirut.

6. Abu Bakar Ahmad bin Husain al Baihaqi, dalam kitabnya Syu'abul Iimaan, juz 7, hal. 197, hal. 10372, Darul Kutub al Ilmiyyah, Beirut, 1410 H, cet. I.

7. Muhammad bin Ali bin Hasan Abu Abdillah al Hakim at Tirmidzi, dalam kitabnya Nawadir Ushul fi Ahadiits ar Rasuul, juz 4, hal. 156, Darul Jail, 1992.

8. Abu Syuja' Ad Dailami al Hamdzani, dalam kitabnya Al Firdaus bi Ma'tsuur al Khath-thab, juz 5, hal. 527, no. 89770, Darul Kutub Ilmiyyah, Beirut, 1986.

Semua jalan periwayatan hadits tersebut berasal dari periwayatan Tsauban maula Rasulullah Saw.

Demikianlah, semoga jawaban ini bermanfaat bagi Anda.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Dewan Asaatid Pesantren Virtual

BAHAYA MENGAFIRKAN SESEORANG

Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya jika seorang Muslim beranggapan bahwa
orang muslim lainnya (saudara sesama Muslim) itu adalah
kafir?

Jawab:

Setiap orang yang berikrar dan mengucapkan Syahadat telah
dianggap Muslim. Hidup (jiwa) dan hartanya terlindung. Dalam
hal ini tidak diharuskan (tidak perlu) meneliti batinnya.

Menghukumi (menganggap) seseorang bahwa dia kafir, hukumnya
amat berbahaya dan akibat yang akan ditimbulkannya lebih
berbahaya lagi, di antaranya ialah:

1. Bagi istrinya, dilarang berdiam bersama suaminya yang
kafir, dan mereka harus dipisahkan. Seorang wanita Muslimat
tidak sah menjadi istri orang kafir.

2. Bagi anak-anaknya, dilarang berdiam dibawah kekuasaannya,
karena dikhawatirkan akan mempengaruhi mereka. Anak-anak
tersebut adalah amanat dan tanggungjawab orangtua. Jika
orangtuanya kafir, maka menjadi tanggungjawab ummat Islam.

3. Dia kehilangan haknya dari kewajiban-kewajiban masyarakat
atau orang lain yang harus diterimanya, misalnya ditolong,
dilindungi, diberi salam, bahkan dia harus dijauhi sebagai
pelajaran.

4. Dia harus dihadapkan kemuka hakim, agar djatuhkan hukuman
baginya, karena telah murtad.

5. Jika dia meninggal, tidak perlu diurusi, dimandikan,
disalati, dikubur di pemakaman Islam, diwarisi dan tidak
pula dapat mewarisi.

6. Jika dia meninggal dalam keadaan kufur, maka dia mendapat
laknat dan akan jauh dari rahmat Allah. Dengan demikian dia
akan kekal dalam neraka.

Demikianlah hukuman yang harus dijatuhkan bagi orang yang
menamakan atau menganggap golongan tertentu atau seseorang
sebagai orang kafir; itulah akibat yang harus ditanggungnya.
Maka, sekali lagi amat berat dan berbahaya mengafirkan orang
yang bukan (belum jelas) kekafirannya.

Hukum-hukum Zakat

Barangkali bentuk penghasilan yang paling menyolok pada
zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan
dan profesinya.

Pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua macam. Pertama
adalah pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung
kepada orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak.
Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan
penghasilan profesional, seperti penghasilan seorang doktor,
insinyur, advokat seniman, penjahit, tukang kayu dan
lain-lainnya.

Yang kedua, adalah pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat
pihak lain-baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan
dengan memperoleh upah, yang diberikan, dengan tangan, otak,
ataupun kedua- duanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti
itu berupa gaji, upah, ataupun honorarium.

Wajibkah kedua macam penghasilan yang berkembang sekarang
itu dikeluarkan zakatnya ataukah tidak? Bila wajib,
berapakah nisabnya, besar zakatnya, dan bagaimana tinjauan
fikih Islam tentang masalah itu?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu sekali memperoleh
jawaban pada masa sekarang, supaya setiap orang mengetahui
kewajiban dan haknya. Bentuk-bentuk penghasilan dengan
bentuknya yang modern, volumenya yang besar, dan sumbernya
yang luas itu, merupakan sesuatu yang belum dikenal oleh
para ulama fikih pada masa silam. Kita menguraikan jawaban
pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam tiga pokok fasal:

1. Pandangan fikih tentang penghasilan dan profesi, serta
pendapat para ulama fikih pada zaman dulu dan sekarang
tentang hukumnya, serta penjelasan tentang pendapat yang
kuat.
2. Nisab, besarnya, dan cara menetapkannya.
3. Besar zakatnya.


PANDANGAN FIKIH TENTANG PENGHASILAN DAN PROFESI

PENDAPAT MUTAKHIR

Guru-guru seperti Abdur Rahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah
dan Abdul Wahab Khalaf telah mengemukakan persoalan ini
dalam ceramahnya tentang zakat di Damaskus pada tahun 1952.
Ceramah mereka tersebut sampai pada suatu kesimpulan yang
teksnya sebagai berikut:

"Penghasilan dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudah
setahun dan cukup senisab. Jika kita berpegang kepada
pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bahwa nisab
tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tapi cukup
tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang di
tengah-tengah kita dapat menyimpulkan bahwa dengan
penafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas
hasil penghasilan setiap tahun, karena hasil itu jarang
terhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai kedua
sisi ujung tahun tersebut. Berdasar hal itu, kita dapat
menetapkan hasil penghasilan sebagai sumber zakat, karena
terdapatnya illat (penyebab), yang menurut ulama-ulama fikih
sah, dan nisab, yang merupakan landasan wajib zakat."

"Dan karena Islam mempunyai ukuran bagi seseorang - untuk
bisa dianggap kaya - yaitu 12 Junaih emas menurut ukuran
Junaih Mesir lama maka ukuran itu harus terpenuhi pula buat
seseorang untuk terkena kewajiban zakat, sehingga jelas
perbedaan antara orang kaya yang wajib zakat dan orang
miskin penerima zakat.

Dalam hal ini, mazhab Hanafi lebih jelas, yaitu bahwa jumlah
senisab itu cukup terdapat pada awal dan akhir tahun saja
tanpa harus terdapat di pertengahan tahun. Ketentuan itu
harus diperhatikan dalam mewajibkan zakat atas hasil
penghasilan dan profesi ini, supaya dapat jelas siapa yang
tergolong kaya dan siapa yang tergolong miskin, seorang
pekerja profesi jarang tidak memenuhi ketentuan tersebut."

Mengenai besar zakat, mereka mengatakan, "Penghasilan dan
profesi, kita tidak menemukan contohnya dalam fikih, selain
masalah khusus mengenai penyewaan yang dibicarakan Ahmad. Ia
dilaporkan berpendapat tentang seseorang yang menyewakan
rumahnya dan mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa
orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika
menerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu pada
hakikatnya menyerupai mata penghasilan, dan wajib
dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab."

Hal itu sesuai dengan apa yang telah kita tegaskan lebih
dahulu, bahwa jarang seseorang pekerja yang penghasilannya
tidak mencapai nisab seperti yang telah kita tetapkan,
meskipun tidak cukup di pertengahan tahun tetapi cukup pada
akhir tahun. Ia wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nisab
yang telah berumur setahun.

GAJI DAN UPAH ADALAH HARTA PENDAPATAN

Akibat dari tafsiran itu, kecuali yang menentang, - adalah
bahwa zakat wajib dipungut dari gaji atau semacamnya sebulan
dari dua belas bulan. Karena ketentuan wajib zakat adalah
cukup nisab penuh pada awal tahun atau akhir tahun.

Yang menarik adalah pendapat guru-guru besar tentang hasil
penghasilan dan profesi dan pendapatan dari gaji atau
lain-lainnya di atas, bahwa mereka tidak menemukan
persamaannya dalam fikih selain apa yang dilaporkan tentang
pendapat Ahmad tentang sewa rumah diatas. Tetapi
sesungguhnya persamaan itu ada yang perlu disebutkan di
sini, yaitu bahwa kekayaan tersebut dapat digolongkan kepada
kekayaan penghasilan, "yaitu kekayaan yang diperoleh
seseorang Muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai
dengan syariat agama. Jadi pandangan fikih tentang bentuk
penghasilan itu adalah, bahwa ia adalah "harta penghasilan."

Sekelompok sahabat berpendapat bahwa kewajiban zakat
kekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu batas waktu
setahun. Diantara mereka adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud,
Mu'awiyah, Shadiq, Baqir, Nashir, Daud, dan diriwayatkan
juga Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Zuhri, serta Auza'i.

Pendapat-pendapat dan sanggahan-sanggahan terhadap pendapat-
pendapat itu telah pernah ditulis dalam buku-buku yang sudah
berada di kalangan para peneliti, misalnya al-Muhalla oleh
Ibnu Hazm, jilid 4: 83 dan seterusnya al-Mughni oleh Ibnu
Qudamah jilid 2: 6 Nail-Authar jilid 4: 148 Rudz an-Nadzir
jilid 2; 41 dan Subul as-Salam jilid 2: 129.

MENCARI PENDAPAT YANG LEBIH KUAT TENTANG ZAKAT PROFESI

Yang mendesak, mengingat zaman sekarang, adalah menemukan
hukum pasti "harta penghasilan" itu, oleh karena terdapat
hal-hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu bahwa hasil
penghasilan, profesi, dan kekayaan non-dagang dapat
digolongkan kepada "harta penghasilan" tersebut. Bila
kekayaan dari satu kekayaan, yang sudah dikeluarkan
zakatnya, yang di dalamnya terdapat "harta penghasilan" itu,
mengalami perkembangan, misalnya laba perdagangan dan
produksi binatang ternak maka perhitungan tahunnya disamakan
dengan perhitungan tahun induknya. Hal itu karena hubungan
keuntungan dengan induknya itu sangat erat.

Berdasarkan hal itu, bila seseorang sudah memiliki satu
nisab binatang ternak atau harta perdagangan, maka dasar dan
labanya bersama-sama dikeluarkan zakatnya pada akhir tahun.
Ini jelas. Berbeda dengan hal itu, "harta penghasilan" dalam
bentuk uang dari kekayaan wajib zakat yang belum cukup
masanya setahun, misalnya seseorang yang menjual hasil
tanamannya yang sudah dikeluarkan zakatnya 1/10 atau 1/20,
begitu juga seseorang menjual produksi ternak yang sudah
dikeluarkan zakatnya, maka uang yang didapat dari harga
barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya waktu itu juga.
Hal itu untuk menghindari adanya zakat ganda, yang dalam
perpajakan dinamakan "Tumpang Tindih Pajak."

Yang kita bicarakan disini, adalah tentang "harta
penghasilan," yang berkembang bukan dari kekayaan lain,
tetapi karena penyebab bebas, seperti upah kerja, investasi
modal, pemberian, atau semacamnya, baik dari sejenis dengan
kekayaan lain yang ada padanya atau tidak.

Berlaku jugakah ketentuan setahun penuh bagi zakat kekayaan
hasil kerja ini? Ataukah digabungkan dengan zakat hartanya
yang sejenis dan ketentuan waktunya mengikuti waktu setahun
harta lainnya yang sejenis itu? Atau wajib zakat terhitung
saat harta tersebut diperoleh dan susah terpenuhi
syarat-syarat zakat yang berlaku seperti cukup senisab,
bersih dari hutang, dan lebih dari kebutuhan-kebutuhan
pokok?

Yang jelas ketiga pendapat tersebut diatas adalah pendapat
ulama- ulama fikih meskipun yang terkenal banyak di kalangan
para ulama fikih itu adalah bahwa masa setahun merupakan
syarat mutlak setiap harta benda wajib zakat, harta benda
perolehan maupun bukan. Hal itu berdasarkan hadis-hadis
mengenai ketentuan masa setahun tersebut dan penilaian bahwa
hadis-hadis tersebut berlaku bagi semua kekayaan termasuk
harta hasil usaha.

Di bawah ini dijelaskan tingkatan kebenaran hadis-hadis
tentang ketentuan setahun tersebut dan sejauh mana para imam
hadis membenarkannya.

Hukum-hukum Zakat

HADIS-HADIS TENTANG "HARTA PENGHASILAN"

Hadis khusus tentang "harta penghasilan" diriwayatkan oleh
Turmizi dari Abdur Rahman bin Zaid bin Aslam dari bapanya
dari Ibnu Umar, "Rasulullah s.a.w. bersabda, "Siapa yang
memperoleh kekayaan maka tidak ada kewajiban zakatnya sampai
lewat setahun di sisi Tuhannya."

Hadis yang diriwayatkan oleh Turmizi juga dari Ayyub bin
Nafi, dari Ibnu Umar, "Siapa yang memperoleh kekayaan maka
tidak ada kewajiban zakat atasnya dan seterusnya," tanpa
dihubungkan kepada Nabi s.a.w.

Turmizi mengatakan bahwa hadis itu lebih shahih daripada
hadis Abdur Rahman bin Zaid bin Aslam, Ayyub, Ubaidillah,
dan lainnya yang lebih dari seorang meriwayatkan dari Nafi,
dari Ibnu Umar secara mauquf. Abdur Rahman bin Zaid bin
Aslam lemah mengenai hadis, dianggap lemah oleh Ahmad bin
Hanbal, Ali Madini, serta ahli hadis lainnya, dan dia itu
terlalu banyak salahnya. Hadis dari Abdur Rahman bin Zaid
juga diriwayatkan oleh Daruquthni dan al-Baihaqi, tetapi
Baihaqi, Ibnu Jauzi, dan yang lain menganggapnya mauquf,
sebagaimana dikatakan oleh Turmizi. Daruquthni dalam
Gharaibu Malik meriwayatkan dari Ishaq bin Ibrahim Hunaini
dari Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar begitu juga Daruquthni
mengatakan bahwa hadis tersebut lemah, dan yang shahih
menurut Malik adalah mauquf. Baihaqi meriwayatkan dari Abu
Bakr, Ali, dan Aisyah secara mauquf, begitu juga dari Ibnu
Umar. Ia mengatakan bahwa yang jadi pegangan dalam masalah
tersebut adalah hadis-hadis shahih dari Abu Bakr
ash-Shiddiq, Usman bin Affan, Abdullah bin Umar, dan
lain-lainnya.

Dengan penjelasan ini jelaslah bagi kita bahwa mengenai
persyaratan waktu setahun (haul) tidak berdasar hadis yang
tegas dan berasal dari Nabi s.a.w, apalagi mengenai "harta
penghasilan" seperti dikatakan oleh Baihaqi.

Bila benar berasal dari Nabi s.a.w., maka hal itu tentulah
mengenai kekayaan yang bukan "harta penghasilan" berdasarkan
jalan tengah dan banyak dalil tersebut. Ini bisa diterima,
yaitu bahwa harta benda yang sudah dikeluarkan zakatnya
tidak wajib zakat lagi sampai setahun berikutnya. Zakat
adalah tahunan tidak bisa dipertengahan lagi. Dalam hal ini
hadis itu bisa berarti bahwa zakat tidak wajib atas suatu
kekayaan sampai lewat setahun. Artinya tidak ada kewajiban
zakat lagi atas harta benda yang sudah dikeluarkan zakatnya
sampai lewat lagi masanya setahun penuh. Hal ini sudah kita
jelaskan dalam fasal pertama bab ini.

Petunjuk lain bahwa hadis-hadis yang diriwayatkan tentang
ketentuan setahun atas "harta penghasilan" itu adalah
ketidak-sepakatan para sahabat yang akan kita jelaskan. Bila
hadis-hadis tersebut shahih, mereka tentu akan mendukungnya.

Ketidak-sepakatan para Sahabat dan Tabi'in dan Sesudahnya
tentang Harta Benda Hasil Usaha

Bila mengenai ketentuan setahun tidak ada nash yang shahih,
tidak pula ada ijmak qauli ataupun sukuti, maka para sahabat
dan tabi'in tidak sependapat pula tentang ketentuan setahun
pada "harta penghasilan." Diantara mereka ada yang
memberikan ketentuan setahun itu, dan ada pula yang tidak
dan mewajibkan zakat dikeluarkan sesaat setelah seseorang
memperoleh kekayaan penghasilan tersebut.

Ketidak-sepakatan mereka itu tidak berarti bahwa pendapat
salah satu pihak lebih kuat dari pendapat yang lain.
Persoalannya harus diteropong dengan nash-nash lain dan
aksioma umum Islam seperti firman Allah, "Bila kalian
berselisih dalam sesuatu, kembalikanlah kepada Allah dan
Rasul." (Quran, 4:59). Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr
ash-Shiddiq mengatakan bahwa Abu Bakr ash-Shiddiq tidak
mengambil zakat dari suatu harta sehingga lewat setahun.
Umra binti Abdir Rahman dari Aisyah mengatakan zakat tidak
dikeluarkan sampai lewat setahun, yaitu zakat "harta
penghasilan." Hadis dari Ali bin Abi Thalib, "Siapa yang
memperoleh harta, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakatnya
sampai lewat setahun." Demikian pula dari Ibnu Umar.

Hadis-hadis dari para sahabat itu menunjukkan, bahwa zakat
tidak wajib atas harta benda sampai berada pada pemiliknya
selama setahun, meskipun harta penghasilan. Namun sahabat
lainnya tidak menerima pendapat tersebut, dan tidak
memberikan syarat satu tahun atas zakat harta penghasilan.
Ibnu Hazm mengatakan bahwa Ibnu Syaibah dan Malik
meriwayatkan dalam al-Muwaththa dari Ibnu Abbas, bahwa
kewajiban pengeluaran zakat setiap harta benda yang dizakati
adalah yang memilikinya adalah seseorang Muslim.

Mereka yang meriwayatkan dari Ibnu Abbas tersebut bahwa
zakat dari harta penghasilan harus segera dikeluarkan
zakatnya tanpa menunggu satu tahun adalah lbnu Mas'ud,
Mu'awiyah dari sahabat, Umar bin Abdul Aziz, Hasan, dan
az-Zuhri dari kalangan tabi'in, yang akan kita jelaskan
dalam fasal-fasal berikut.

Hukum-hukum Zakat

KELEMAHAN HADIS-HADIS TENTANG KETENTUAN SETAHUN

Ketentuan setahun itu ditetapkan berdasarkan hadis-hadis
dari empat sahabat, yaitu Ali, Ibnu Umar, Anas dan Aisyah
r.a. Tetapi hadis-hadis itu lemah, tidak bisa dijadikan
landasan hukum.

HADIS DARI ALI

Hadis dari Ali diriwayatkan oleh Abu Daud
tentang Zakat Ternak.

"Kami diberitahu oleh Sulaiman bin Daud al-Mahri, oleh Ibnu
Wahab, oleh Jarir bin Hazim, yang lain mengatakan dari Abu
Ishaq, dari Ashim bin Dzamra dan Haris 'A'war, dari Ali
r.a., dari Nabi s.a.w. Bila engkau mempunyai dua ratus
dirham dan sudah mencapai waktu setahun, maka zakatnya
adalah 5 (lima) dirham, dan tidak ada suatu kewajiban zakat
yaitu atas emas-sampai engkau mempunyai dua puluh dinar
dan sudah mencapai masa setahun, yang zakatnya adalah
setengah dinar. Lebih dari itu menurut ketentuan di atas,
Abu Daud berkata, "Saya tidak tahu apakah Ali yang
mengatakan "Lebih dari itu menurut ketentuan" tersebut
ataukah yang mengatakannya Nabi sendiri. Begitu juga tentang
ketentuan masa setahun bagi wajib zakat, selain ucapan
Jarir, "Hadis dari Nabi tersebut bersambung dengan "Tidak
ada kewajiban zakat atas satu kekayaan sampai melewati waktu
setahun."

Demikian hadis Ali yang diriwayatkan oleh Abu Daud,
sedangkan penilaian ulama-ulama hadis tentang hadis tersebut
sebagai berikut:

a. Ibnu Hazm berkata, diikuti oleh Abdul Haq dalam Ahkamuhu,
"Hadis itu diriwayatkan oleh Ibnu Wahab dari Jarir bin Hazim
dari Abu Ishaq dari Ashim dan Haris dari Ali. Abu Ishaq
membandingkan antara Ashim dan Haris, Haris adalah pembohong
yang menyangkutkannya kepada Nabi s.a.w., sedangkan Ashim
tidak menyangkutkannya. Kemudian Jarir menggabungkan kedua
hadis dari kedua orang tersebut. Hadis tersebut diriwayatkan
pula oleh Syuibah, Sufyan, dan Mu'ammar dari Abu Ishaq dari
Ashim dari Ali secara mauquf. Demikian juga semua yang
diriwayatkan oleh Ashim mesti hanya sampai kepada Ali.
Seandainya Jarir menyangkutkannya ke Ashim dan menjelaskan
hal tersebut, kita akan menerimanya.

b. Ibnu Hajar berkata dalam at-Talkhish-mengomentari
pendapat Ibnu Hazm-"Hadis tersebut diriwayatkan oleh
Turmizi dari Abu Awanah dari Abu Ishaq dari Ashim dari Ali
sebagai hadis marfu'.

Menurut saya hadis Abu Awanah tidak menyebut-nyebut
masalah setahun, yang oleh karena itu tidak bisa dijadikan
landasan hukum. Teksnya sebagaimana diriwayatkan oleh
Turmizi mengenai zakat emas dan uang adalah sabda Rasul,
"Saya dulu memaafkan zakat kuda dan uang, sekarang
keluarkanlah zakatnya: dari setiap empat puluh dirham satu
dirham, seratus sembilan puluh tidak ada zakatnya, tetapi
bila sudah mencapai dua ratus dirham maka zakatnya lima
dirham.

c. Semua ini berdasarkan pendapat bahwa Ashim terjamin
kejujurannya tetapi sebenarnya ia tidak bebas dari cacat.
Mundziri dalam Mukhtashar as-Sunan mengatakan bahwa Haris
dan Ashim tidak bisa dipercaya. Tetapi Zahabi dalam Mizan
al-I'tidal mengatakan bahwa terdapat empat orang memperoleh
hadis itu darinya dan dikuatkan oleh Ibnu Mu'ayyan dan Ibnu
Madini. Ahmad berkata bahwa ia lebih baik dari Haris-A'war
dan dapat dipercaya. Nasa'i juga berpendapat demikian.
Tetapi Ibnu Adi mengatakan bahwa ia meriwayatkan hadis
tersebut sendiri saja dari Ali. Menurut Ibnu Hiban, Ashim
mempunyai daya hafal yang jelek, banyak salah, dan selalu
menghubungkan ucapannya itu kepada Ali yang oleh karena itu
lebih baik tidak diperhatikan, namun ia lebih baik dari
Haris. Ucapan ini mendukung pendapat Mundzir, bahwa hadis
tersebut tidak bisa dijadikan landasan hukum.

d. Dengan demikian hadis tersebut ada cacatnya, sebagaimana
diperingatkan oleh Ibnu Hajar dalam at-Talkhish bahwa hadis
yang kita sebutkan dari Abu Daud tersebut ada cacatnya. Ia
mengatakan bahwa Ibnu Muwaq memperingatkan bahwa hadis
tersebut mempunyai cacat yang tersembunyi, yaitu bahwa Jarir
bin Hazim tidak mungkin mendengarnya dari Abu Ishaq, tetapi
diriwayatkan oleh banyak penghafal seperti Sahnun, Harmala,
Yunus, Bahr bin Nashir, dan lain- lainnya dari Ibnu Wahab
dari Jarir bin Hazim dari Haris bin Nabhan dari Hasan bin
'Imarah dari Abu Ishaq. Ibnu Muwaq berkata bahwa meragui
kebenaran hadis tersebut karena Sulaiman adalah guru Abu
Daud merupakan dugaan-dugaan untuk menjatuhkan seseorang
saja. Hasan bin 'Imarah yang tidak terdapat dalam sanad
jelas tidak dapat dibenarkan.

Dengan demikian kita dapat melihat bahwa hadis tersebut
tidak dapat dijadikan landasan. Sikap Ibnu Hajar yang diam
saja atas kritikan Ibnu Muwaq atas hadis tersebut, bahkan
menegaskan hadis tersebut ada cacatnya, dinilai sudah
menyimpang dari pendapatnya dalam at-Talkhish, bahwa hadis
Ali benar sanadnya dan dikuatkan oleh banyak atsar sehingga
dapat dijadikan landasan hukum.

Jelaslah bahwa dalam hadis tersebut terdapat banyak
kekurangan. Yaitu dari pihak Haris yang diduga pembohong
karena sebagian saja mengatakan hadis itu ke pihak
sebelumnya, dari pihak Ashim yang dipersoalkan kejujurannya,
dan dari segi cacat seperti disebut oleh Ibnu Muwaq dan
dikuatkan oleh Ibnu Hajar. Dan menurut pendapat saya,
Allahlah yang lebih tahu bahwa orang-orang yang menganggap
bahwa hadis Ali adalah hasan, bila mengetahui cacat yang
diperingatkan oleh Ibnu Muwaq yang juga dikuatkan oleh Ibnu
Hajar dalam bukunya tersebut, pasti akan meralat pendapat
mereka, dan akan menyatakan bahwa hadis tersebut betul
bercacat.

HADIS DARI IBNU UMAR

Mengenai hadis dari Ibnu Umar, Ibnu Hajar berkata bahwa
hadis yang diriwayatkan oleh Daruquthni dan Baihaqi,
didalamnya terdapat Ismail bin Iyasy yang menerima dari
sumber bukan penduduk Syam, adalah lemah. Diriwayatkan pula
oleh Ibnu Numair, Mu'tamar, dan lain-lain dari gurunya,
yaitu Ubaidillah bin Umar, yang meriwayatkan dari Nafi'
kemudian terputus, yang dibenarkan oleh Daruquthni dalam
al-'Ilal bahwa hadis tersebut memang mauquf.

HADIS DARI ANAS

Mengenai hadis dari Anas, Daruquthni meriwayatkan yang
didalamnya ada Hasan bin Siyah yang lemah yang telah
meriwayatkan sendiri saja dari Sabit (Talkhish: 175) bahwa
Ibnu Hiban berkata dalam kitab adz-Dzu'afa' bahwa ia meragui
hadis itu yang tidak diperbolehkannya untuk landasan hukum
karena ia meriwayatkannya sendiri saja.

HADIS DARI AISYAH

Hadis dari Aisyah diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Daruquthni,
Baihaqi, serta Uqaili dalam adz-Dzu'afa' bahwa didalamnya
terdapat Harisha bin Abur Rijal, yang lemah.

Ibnu Qayyim berkata dalam Tahdhib Sunan Abi Daud hadis
bahwa tidak ada zakat pada harta benda sampai lewat setahun
diriwayatkan dari Aisyah dengan sanad yang shahih. Muhammad
bin Ubaidillah bin Munadi berkata bahwa hadis tersebut
diriwayatkan kepada mereka oleh Abu Zaid Syuja, bin
al-Walid, dari Harisha bin Muhammad dari Umrah dari Aisyah
"Saya mendengar Rasulullah bersabda: "Tidak ada zakat pada
suatu harta sampai lewat setahun," diriwayatkan oleh Abu
Husain bin Basyran dari Usman bin Samak dari Ibnu Munadi.

Menurut saya adalah aneh Ibnu Qayyim menilai hadis tersebut
shahih dengan sanad tersebut oleh karena bila kita tidak
menggubris Syuja, bin Walid ayah Badr gelar yang diberikan
padanya lihat al-Mizan, jilid 2: 264 sedangkan tentangnya
Abu Hakim mengatakan suaranya hampir tidak kedengaran, tua,
tidak kuat, tidak dapat dipercaya, tetapi mempunyai hadis-
hadis shahih lain dari sumber Muhammad bin Amru, maka kita
tidak bisa pula menganggap tidak ada gurunya yaitu Harisha
bin Muhammad yang sebenarnya adalah Harisha bin Abu Rijal
sendiri, yang meriwayatkan dari Umrah yang hadis-hadis
darinya dianggap lemah oleh Daruquthni dan Uqaili. Zahabi
berpendapat dalam bukunya bahwa Ahmad dan Ibnu Mu'ayyan
menganggap hadis itu lemah, Nasa'i berpendapat bahwa hadis
tersebut matruk, sedangkan Bukhari menilai hadis tersebut
tidak benar tak seorang pun yang mengakuinya. Madini berkata
bahwa sahabat-sahabatnya masih menganggapnya lemah,
sedangkan lbnu Adi mengatakan bahwa kebanyakan hadis yang
diriwayatkan olehnya tidak benar. Ini berarti bahwa menurut
ijmak perawinya lemah dan bercacat, yang oleh karena itu
tidak mungkin hadis yang diriwayatkan sendirian bisa
dianggap shahih. Agaknya ia memakai nama ayahnya - yaitu
Muhammad - dan tidak dengan nama aslinya yang terkenal -
yaitu Abu Rijal - merupakan petunjuk ketidak- benaran
tersebut.

Hadis-hadis tersebut adalah hadis-hadis yang berhubungan
dengan persyaratan waktu setahun (haul) bagi